KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1592. | Imamat jabatan berbeda dari imamat bersama menurut hakikatnya, karena ia memberi wewenang kudus untuk melayani umat beriman. Pelayan yang ditahbiskan melaksanakan pelayanannya untuk umat Allah melalui kegiatan mengajar [munus docendi], melalui ibadat liturgi [munus liturgicum] dan melalui bimbingan pastoral [munus regendi].
| | 1593. | Sejak awal martabat tertahbis diterimakan dan dilaksanakan dalam tiga jenjang, yakni Uskup, imam, dan diaken. Tugas-tugas yang diserahkan melalui Tahbisan mutlak perlu demi susunan organis Gereja. Bila tidak ada Uskup, presbiter, dan diaken, orang tidak dapat berbicara tentang Gereja Bdk. Ignasius dari Antiokia, Trall. 3,1.
| | 1594. | Uskup menerima kepenuhan Sakramen Tahbisan, yang menggabungkan dia dalam Dewan para Uskup dan yang menjadikan dia kepala yang kelihatan dari Gereja lokal yang dipercayakan kepadanya. Sebagai pengganti para Rasul dan anggota Dewan, para Uskup mengambil bagian dalam tanggung jawab apostolik dan dalam perutusan seluruh Gereja di bawah wewenang Paus, pengganti santo Petrus.
| | 1595. | Para imam bersatu dengan para Uskup dalam martabat imamat dan serentak bergantung dari mereka dalam pelaksanaan tugas pastoralnya. Mereka dipanggil untuk menjadi rekan kerja Uskup yang bijaksana; di sekeliling Uskup mereka membentuk "Presbyterium" yang bersama dengan dia bertanggung jawab atas Gereja lokal. Mereka ditugaskan oleh Uskup untuk pemeliharaan paroki atau dengan satu tugas Gereja yang khusus.
| | 1596. | Para diaken adalah pejabat yang ditahbiskan untuk melaksanakan tugas dalam pelayanan Gereja. Mereka tidak menerima imamat jabatan, tetapi Tahbisan memberi kepada mereka tugas-tugas penting dalam pelayan sabda, liturgi, karya pastoral dan karitatif. Mereka harus melaksanakan tugas-tugas ini di bawah bimbingan pastoral Uskupnya.
| | 1597. | Sakramen Tahbisan diberikan melalui penumpangan tangan Uskup, yang disusul dengan doa tahbisan meriah. Ia memohon dari Allah untuk calon Tahbisan anugerah-anugerah Roh Kudus, yang dibutuhkan untuk pelayanannya. Tahbisan mengukir meterai sakramental yang tidak dapat dihapus.
| << >>
|