Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1593.Sejak awal martabat tertahbis diterimakan dan dilaksanakan dalam tiga jenjang, yakni Uskup, imam, dan diaken. Tugas-tugas yang diserahkan melalui Tahbisan mutlak perlu demi susunan organis Gereja. Bila tidak ada Uskup, presbiter, dan diaken, orang tidak dapat berbicara tentang Gereja Bdk. Ignasius dari Antiokia, Trall. 3,1.

1594.Uskup menerima kepenuhan Sakramen Tahbisan, yang menggabungkan dia dalam Dewan para Uskup dan yang menjadikan dia kepala yang kelihatan dari Gereja lokal yang dipercayakan kepadanya. Sebagai pengganti para Rasul dan anggota Dewan, para Uskup mengambil bagian dalam tanggung jawab apostolik dan dalam perutusan seluruh Gereja di bawah wewenang Paus, pengganti santo Petrus.

1595.Para imam bersatu dengan para Uskup dalam martabat imamat dan serentak bergantung dari mereka dalam pelaksanaan tugas pastoralnya. Mereka dipanggil untuk menjadi rekan kerja Uskup yang bijaksana; di sekeliling Uskup mereka membentuk "Presbyterium" yang bersama dengan dia bertanggung jawab atas Gereja lokal. Mereka ditugaskan oleh Uskup untuk pemeliharaan paroki atau dengan satu tugas Gereja yang khusus.

1596.Para diaken adalah pejabat yang ditahbiskan untuk melaksanakan tugas dalam pelayanan Gereja. Mereka tidak menerima imamat jabatan, tetapi Tahbisan memberi kepada mereka tugas-tugas penting dalam pelayan sabda, liturgi, karya pastoral dan karitatif. Mereka harus melaksanakan tugas-tugas ini di bawah bimbingan pastoral Uskupnya.

1597.Sakramen Tahbisan diberikan melalui penumpangan tangan Uskup, yang disusul dengan doa tahbisan meriah. Ia memohon dari Allah untuk calon Tahbisan anugerah-anugerah Roh Kudus, yang dibutuhkan untuk pelayanannya. Tahbisan mengukir meterai sakramental yang tidak dapat dihapus.

1598.Gereja memberi Sakramen Tahbisan hanya kepada pria yang telah dibaptis, tentang siapa dapat diharapkan setelah melalui pemeriksaan yang memadai, bahwa mereka layak untuk melaksanakan tugas yang bersangkutan. Pimpinan Gereja mempunyai tanggungjawab dan hak unit, mengizinkan seseorang menerima Tahbisan.

1599.Dalam Gereja Latin Tahbisan untuk presbiterat biasanya hanya diberikan kepada para calon yang bersedia menerima selibat dengan sukarela, dan menyatakan kehendaknya secara publik untuk mempertahankannya karena cinta kepada Kerajaan Allah dan untuk melayani sesama.

1600.Adalah wewenang para Uskup untuk menerimakan ketiga jenjang Sakramen Tahbisan itu.

1601."Perjanjian Perkawinan, dengan mana pria dan wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan stiami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen" (CIC can. 1055 ?1).

1602.Kitab Suci mulai dengan penciptaan pria dan wanita menurut citra Allah Bdk. Kej 1:26-27. dan berakhir dengan visiun "perjamuan kawin Anak Domba" (Why 19:7.9). Dari halaman pertama sampai halaman terakhir Kitab Suci berbicara tentang Perkawinan dan "misterinya", tentang penetapan dan artinya, yang Allah berikan kepadanya, tentang asal dan tujuannya, tentang pelaksanaannya yang berbeda-beda dalam seluruh proses sejarah keselamatan, tentang kesulitan yang timbul dari dosa, dan pembaharuan "dalam Tuhan"- (I Kor 7:39) dalam Perjanjian Baru Kristus dan Gereja. Bdk. Ef 5:31-32.

1603."Persekutuan hidup dan kasih suami isteri yang mesra... diadakan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukum-Nya. ... Allah sendirilah Pencipta Perkawinan" (GS 48, 1). Panggilan untuk Perkawinan sudah terletak dalam kodrat pria dan wanita, sebagaimana mereka muncul dari tangan Pencipta. Perkawinan bukanlah satu institusi manusiawi semata-mata, walaupun dalam peredaran sejarah ia sudah mengalami berbagai macam perubahan sesuai dengan kebudayaan, struktur masyarakat, dan sikap mental yang berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan ini tidak boleh membuat kita melupakan ciri-ciri yang tetap dan umum. Walaupun martabat institusi ini tidak tampil sama di mana-mana, namun di semua kebudayaan ada satu pengertian tertentu tentang keagungan persatuan Perkawinan, karena "keselamatan pribadi maupun masyarakat manusiawi dan kristiani erat berhubungan dengan kesejahteraan rukun Perkawinan dan keluarga" (GS 47,1).

<<   >>