Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1604.Tuhan yang telah menciptakan manusia karena cinta, juga memanggil dia untuk mencinta, satu panggilan kodrati dan mendasar setiap manusia. Manusia telah diciptakan menurut citra Allah, Bdk. Kej 1:27. yang sendiri adalah cinta. Bdk. 1 Yoh 4:8.16. Oleh karena Allah telah menciptakannya sebagai pria dan wanita, maka cinta di antara mereka menjadi gambar dari cinta yang tak tergoyangkan dan absolut, yang dengannya Allah mencintai manusia. Cinta ini di mata Pencipta adalah baik, malahan sangat baik Bdk. Kej 1:31.. Cinta Perkawinan diberkati oleh Allah dan ditentukan supaya menjadi subur dan terlaksana dalam karya bersama demi tanggung jawab untuk ciptaan: "Allah memberkati mereka dan berkata kepada mereka: Beranak-cuculah dan bertambah banyaklah; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi" (Kej 1:28).

1605.Kitab Suci berkata, bahwa pria dan wanita diciptakan satu untuk yang lain: "Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja" (Kej 2:18). Wanita adalah "daging dari dagingnya" Bdk. Kej 2:23., artinya: ia adalah partner sederajat dan sangat dekat. Ia diberikan oleh Allah kepadanya sebagai penolong Bdk. Kej 2:18.20. dan dengan demikian mewakili Allah, pada-Nya kita beroleh pertolongan. Bdk. Mzm 121:2. "Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging" (Kej 2:24). Bahwa ini berarti kesatuan hidup mereka berdua yang tidak dapat diceraikan, ditegaskan oleh Yesus sendiri, karena Ia mengingatkan bahwa "sejak awal" adalah rencana Allah bahwa "mereka bukan lagi dua, melainkan satu" (Mat 19:6).

1606.Tiap manusia mengalami yang jahat dalam lingkungannya dan dalam dirinya sendiri. Pengalaman ini juga terlihat dalam hubungan antara pria dan wanita. Persatuan mereka selalu diancam oleh perselisihan, nafsu berkuasa, ketidaksetiaan, kecemburuan, dan konflik, yang dapat mengakibatkan kebencian dan perceraian. Keadaan yang tidak teratur ini dapat tampak dengan lebih kuat atau kurang kuat; ia lebih atau kurang dapat diatasi dalam kebudayaan, zaman, dan pribadi tertentu, tetapi rasanya ia merupakan gejala umum.

1607.Menurut iman kita, keadaan yang tidak teratur ini, yang harus kita saksikan dengan sedih hati, bukan berasal dari kodrat pria dan wanita dan juga bukan dari kodrat hubungan antara mereka, melainkan dari dosa. Setelah merusakkan hubungan dengan Allah, sebagai akibat pertama, dosa asal merusakkan persekutuan asli antara pria dan wanita. Hubungan mereka diganggu oleh dakwaan timbal balik; Bdk. Kej 3:12. kecondongan timbal balik Bdk. Kej 2:22. yang diberi Pencipta secara khusus, berubah menjadi nafsu berkuasa dan nafsu seks; Bdk. Kej 3:16b. panggilan yang indah bagi pria dan wanita supaya menjadi subur, beranak cucu, dan menaklukkan muka bumi Bdk. Kej 1:28., dibebani oleh sakit melahirkan dan oleh keringat untuk mencari nafkah. Bdk. Kej. 3:16-19.

1608.Tetapi tata ciptaan tetap bertahan, walaupun sudah sangat terguncang. Untuk menyembuhkan luka-luka yang diakibatkan dosa, pria dan wanita membutuhkan pertolongan rahmat, yang Allah selalu berikan dalam kerahiman-Nya yang tidak terbatas. Bdk. Kej 3:21. Tanpa bantuan ini pria dan wanita tidak pernah berhasil menciptakan kesatuan hidup yang Allah telah maksudkan "sejak awal".

1609.Dalam kerahiman-Nya Allah tidak meninggalkan manusia berdosa. Siksa-siksa yang diakibatkan oleh dosa itu, sakit waktu melahirkan, Bdk. Kej 3:16. pekerjaan "dengan berpeluh" (Kej 3:19), adalah juga obat yang membatasi akibat-akibat buruk dari dosa. Sesudah jatuh dalam dosa, Perkawinan membantu untuk mengalahkan isolasi diri, egoisme, pencarian kenikmatan sendiri, dan untuk menjadi terbuka bagi orang lain, siap untuk membantu, dan mendampingi dia.

1610.Kesadaran susila yang mengerti ketunggalan dan ketakterceraian Perkawinan telah berkembang di bawah bimbingan hukum Perjanjian Lama. Memang poligami para bapa bangsa dan raja belum lagi ditolak dengan jelas. Tetapi peraturan yang diberi kepada Musa bertujuan melindungi wanita dari kesewenang-wenangan pria. Namun seperti Yesus katakan, hukum masih memiliki bekas-bekas "ketegaran hati" pria, sehingga Musa mengizinkan perceraian wanita. Bdk. Mat 19:8; Ul 24:1.

1611.Para nabi melukiskan perjanjian Allah dengan Israel dengan gambar cinta Perkawinan yang eksklusif dan setia Bdk. Hos 1-3; Yes 54; 62; Yer 2-3; 31; Yeh 16; 23., dan dengan demikian membawa keyakinan umat terpilih ke suatu pengertian yang lebih dalam mengenai ketunggalan dan ketakterceraian Perkawinan Bdk. Mal 2:13-17.. Kitab Rut dan Tobit menampilkan contoh yang mengharukan mengenai pandangan mulia tentang Perkawinan, tentang persatuan yang setia dan mesra antara suami isteri. Tradisi selalu melihat di dalam Kidung Agting satu pernyataan bagus mengenai cinta manusiawi sebagai pancaran murni cinta Allah, satu cinta yang "kuat seperti maut" dan "juga air yang banyak... tidak dapat memadamkannya" (Kid 8:6-7).

1612.Perjanjian perkawinan antara Allah dan umat-Nya Israel. telah mempersiapkan perjanjian yang baru dan abadi. Dalam Perjanjian ini Putera Allah dalam penjelmaan-Nya menjadi manusia dan dalam penyerahan hidup-Nya boleh dikatakan mempersatukan diri dengan seluruh umat manusia yang diselamatkan-Nya Bdk. GS 22. dan dengan demikian mempersiapkan "Perkawinan Anak Domba" (Why 19:7.9).

1613.Pada awal hidup-Nya di muka umum Yesus melakukan - atas permohonan ibu-Nya - mukjizat-Nya yang pertama pada suatu pesta perkawinan. Bdk. Yoh 2:1-11. Gereja menganggap kehadiran Yesus pada pesta perkawinan di Kana itu suatu hal penting. Ia melihat di dalamnya suatu penegasan bahwa Perkawinan adalah sesuatu yang baik, dan pernyataan bahwa mulai sekarang Perkawinan adalah suatu tanda tentang kehadiran Kristus yang berdaya guna.

1614.Dalam pewartaan-Nya, Yesus mengajarkan dengan jelas arti asli dari persatuan pria dan wanita, seperti yang dikehendaki Pencipta sejak permulaan; izin yang diberikan oleh Musa untuk menceraikan isteri adalah suatu penyesuaian terhadap ketegaran hati; Bdk. Mat 19:8. kesatuan perkawinan antara pria dan wanita tidak tercerai - Allah sendiri telah mempersatukan mereka; "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Mat 19:6).

1615.Penegasan-Nya bahwa tali Perkawinan tidak dapat diputuskan, menimbulkan kebingungan dan dianggap satu tuntutan yang tidak dapat dipenuhi. Tetapi Yesus tidak meletakkan kepada suami isteri beban yang tidak terpikulkan Bdk. Mat 11:29-30., yang lebih berat lagi daripada peraturan Musa. Dengan memperbaiki tata ciptaan awal yang telah diguncangkan oleh dosa, Ia sendiri memberi kekuatan dan rahmat, untuk dapat menghidupkan Perkawinan dalam sikap baru Kerajaan Allah. Kalau suami isteri mengikuti Kristus, menyangkali diri sendiri dan memikul salibnya Bdk. 8:34. mereka akan "mengerti" arti asli dari Perkawinan Bdk. Mat 19:11. dan akan dapat hidup menurutnya dengan pertolongan Kristus. Rahmat Perkawinan Kristen ini adalah buah dari salib Kristus, sumber setiap penghayatan Kristen.

1616.Santo Paulus memberi pengertian, apabila ia berkata: "Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya untuk, menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dengan memandikannya dengan air dan firman" (Ef 5:25-26). Ia langsung menambahkan: "Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat" (Ef 5:31-32).

1617.Seluruh kehidupan Kristen diwarnai cinta mempelai antara Kristus dan Gereja. Pembaptisan, langkah masuk ke dalam Umat Allah, sudah merupakan satu misteri mempelai; ia boleh dikatakan "permandian perkawinan", Bdk. Ef 5:26-27. yang mendahului perjamuan perkawinan, Ekaristi. Perkawinan Kristen menjadi tanda yang berdaya guna, Sakramen perjanjian antara Kristus dan Gereja. Karena ia menandakan dan membagikan rahmat-Nya, maka Perkawinan antara mereka yang dibaptis adalah Sakramen Perjanjian Baru yang sebenarnya. Bdk. DS 1800; CIC, can. 1055 ?2.

1618.Kristus adalah pusat seluruh kehidupan Kristen. Hubungan dengan Dia lebih utama dari semua ikatan lain dalam keluarga dan masyarakat. Bdk. Luk 14:26; Mrk 10:28-31. Sejak permulaan Gereja terdapat kelompok pria dan wanita yang meninggalkan Perkawinan, supaya mengikuti Anak Domba ke mana pun Ia pergi Bdk. Why 14:4. untuk memperhatikan kepentingan Allah, mencari jalan agar berkenan kepada-Nya, Bdk. I Kor 7:32. dan untuk menyongsong mempelai yang akan datang. Bdk. Mat 25:6. Kristus sendiri telah mengundang orang-orang tertentu supaya mengikuti Dia dalam cara hidup yang Ia sendiri telah jalankan:
"Ada orang yang tidak dapat kawin karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, dan ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain, dan ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan surga. Siapa yang dapat mengerti, hendaklah ia mengerti" (Mat 19:12).

1619.Keperawanan demi Kerajaan surga adalah perkembangan rahmat pembaptisan, satu tanda unggul dari prioritas hubungan dengan Kristus, kerinduan yang tabah akan kedatangan-Nya kembali, satu tanda yang juga mengingatkan bahwa Perkawinan termasuk dalam tatanan dunia yang akan berlalu.Bdk. Mrk 12:25; 1 Kor 7:31.

1620.Kedua-duanya, Sakramen Perkawinan dan keperawanan demi Kerajaan Allah, berasal dari Tuhan sendiri. Ia memberi kepadanya suatu arti dan menganugerahkan rahmat yang mutlak perlu, supaya menghidupinya sesuai dengan kehendak-Nya. Bdk. Mat 19:3-12. Penghargaan tinggi terhadap keperawanan demi Kerajaan surga Bdk. LG 42; PC 12; OT 10. dan arti Perkawinan Kristen tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain; mereka saling mendukung.
"Barang siapa meremehkan Perkawinan, sekaligus juga merongrong keluhuran keperawanan. Barang siapa memuji Perkawinan juga meningkatkan penghormatan terhadap keperawanan. ... Apa yang kelihatannya baik hanya karena dibanding-bandingkan, dengan sesuatu yang buruk, sebenarnya tidak baik, tetapi apa yang lebih baik daripada kebaikan yang tidak diragukan, adalah hal yang luar biasa" (Yohanes Krisostomus, virg. 10,1) Bdk. FC 16.

1621.Dalam ritus Latin, perayaan Perkawinan antara dua orang beriman Katolik Bdk. SC 61. biasanya dilakukan dalam misa kudus, karena hubungan semua Sakramen dengan misteri Paska Kristus. Dalam Ekaristi terjadilah peringatan Perjanjian Baru, di mana Kristus mempersatukan diri untuk selama-lamanya dengan Gereja, mempelai-Nya yang kekasih, untuk siapa Ia telah menyerahkan diri-Nya. Bdk. LG 6. Dengan demikian, pantaslah bahwa kedua mempelai memeteraikan Ya-nya sebagai penyerahan diri secara timbal balik, dengan mempersatukan diri dengan penyerahan Kristus kepada Gereja-Nya, yang dihadirkan di dalam kurban Ekaristi dan menerima Ekaristi, supaya mereka hanya membentuk satu tubuh di dalam Kristus melalui persatuan dengan tubuh dan darah Kristus yang sama. Bdk. 1 Kor 10:17.

1622."Sebagai tindakan pengudusan sakramental, perayaan Perkawinan secara liturgi... harus sah, layak, dan berdaya guna" (FC 67). Karena itu, dianjurkan agar kedua mempelai mempersiapkan diri untuk Perkawinan dengan menerima Sakramen Pengakuan.

1623.Di dalam Gereja Latin, pada umumnya orang berpendapat bahwa para mempelai sendiri sebagai pengantara rahmat Kristus saling memberikan Sakramen Perkawinan, dengan menyatakan kehendaknya untuk mengadakan Perkawinan di hadapan Gereja. Di dalam Liturgi Timur Sakramen ini, yang dinamakan "pemahkotaan", diberikan melalui imam atau Uskup. Setelah ia menerima kesepakatan dari kedua mempelai, ia memahkotai mempelai pria dan wanita sebagai tanda perjanjian Perkawinan.

1624.Semua liturgi sungguh kaya akan doa pemberkatan dan epiklese, yang memohon dari Allah rahmat dan berkat untuk pasangan Perkawinan yang baru, terutama untuk mempelai Wanita. Dalam epiklese Sakramen ini kedua mempelai menerima Roh Kudus sebagai persatuan cinta antara Kristus dan Gereja. Bdk. Ef 5:32. Dialah meterai perjanjian mereka, sumber yang selalu mengalir bagi cinta mereka, kekuatan untuk membaharui kesetiaan mereka.

1625.Perjanjian Perkawinan diikat oleh seorang pria dan seorang wanita yang telah dibaptis dan bebas untuk mengadakan Perkawinan dan yang menyampaikan kesepakatannya dengan sukarela. "Bebas" berarti:
- tidak berada di bawah paksaan;
- tidak dihalang-halangi oleh hukum kodrat atau Gereja.

1626.Gereja memandang kesepakatan para mempelai sebagai unsur yang mutlak perlu untuk perjanjian Perkawinan. "Perkawinan itu terjadi" melalui penyampaian kesepakatan (CIC, can. 1057 ? 1). Kalau kesepakatan tidak ada, Perkawinan tidak jadi.

1627.Kesepakatan itu merupakan "tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan isteri" (GS 48,1) Bdk.ClC, can. 1057 ?2.. "Saya menerima engkau sebagai isteri saya"; "saya menerima engkau sebagai suami saya" (OcM 45). Kesepakatan yang mengikat para mempelai satu sama lain diwujudkan demikian, bahwa "keduanya menjadi satu daging". Bdk. Kej 2:24; Mrk 10:8; Ef 5:31.

1628.Kesepakatan harus merupakan kegiatan kehendak dari setiap pihak yang mengadakan perjanjian dan bebas dari paksaan atau rasa takut yang hebat, yang datang dari luar. Bdk.CIC, can. 1103. Tidak ada satu kekuasaan manusiawi dapat menggantikan kesepakatan. Bdk. CIC, can. 1057 ?1. Kalau kebebasan ini tidak ada, maka Perkawinan pun tidak sah.

1629.Karena alasan ini (atau karena alasan-alasan lain yang membuat Perkawinan tidak terjadi) Bdk. CIC, cann. 1095-1107., Gereja, setelah masalah ini diperiksa oleh pengadilan Gereja yang berwewenang, dapat menyatakan Perkawinan itu tidak sah, artinya menjelaskan bahwa Perkawinan itu tidak pernah ada. Dalam hal ini kedua pihak bebas lagi untuk kawin; mereka hanya harus menepati kewajiban-kewajiban kodrati, yang muncul dari hubungan yang terdahulu. Bdk. CIC, can. 1071.

1630.Imam atau diaken yang bertugas dalam upacara Perkawinan, menerima kesepakatan kedua mempelai atas nama Gereja dan memberi berkat Gereja. Kehadiran pejabat Gereja dan saksi-saksi Perkawinan menyatakan dengan jelas bahwa Perkawinan adalah satu bentuk kehidupan Gereja.

1631.Karena alasan ini Gereja biasanya menuntut dari umat berimannya, bahwa mereka mengikat Perkawinan dalam bentuk Gereja. Bdk. Konsili Trente: DS 1813-1816; CIC, can. 1108. Untuk ketentuan ini terdapat beberapa alasan:
- Perkawinan sakramental adalah satu kegiatan liturgi. Karena itu pantas bahwa ia dirayakan dalam liturgi resmi Gereja.
- Perkawinan mengantar masuk ke dalam suatu status Gereja; ia menciptakan hak dan kewajiban antara suami isteri dan terhadap anak-anak di dalam Gereja.
- Karena Perkawinan adalah status hidup di dalam Gereja, harus ada kepastian mengenai peresmian Perkawinan
- Karena itu kehadiran para saksi sungguh mutlak perlu.
- Sifat publik dari kesepakatan melindungi perkataan Ya yang pernah diberikan dan membantu agar setia kepadanya.

<<   >>