KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1622. | "Sebagai tindakan pengudusan sakramental, perayaan Perkawinan secara liturgi... harus sah, layak, dan berdaya guna" (FC 67). Karena itu, dianjurkan agar kedua mempelai mempersiapkan diri untuk Perkawinan dengan menerima Sakramen Pengakuan.
| | 1623. | Di dalam Gereja Latin, pada umumnya orang berpendapat bahwa para mempelai sendiri sebagai pengantara rahmat Kristus saling memberikan Sakramen Perkawinan, dengan menyatakan kehendaknya untuk mengadakan Perkawinan di hadapan Gereja. Di dalam Liturgi Timur Sakramen ini, yang dinamakan "pemahkotaan", diberikan melalui imam atau Uskup. Setelah ia menerima kesepakatan dari kedua mempelai, ia memahkotai mempelai pria dan wanita sebagai tanda perjanjian Perkawinan.
| | 1624. | Semua liturgi sungguh kaya akan doa pemberkatan dan epiklese, yang memohon dari Allah rahmat dan berkat untuk pasangan Perkawinan yang baru, terutama untuk mempelai Wanita. Dalam epiklese Sakramen ini kedua mempelai menerima Roh Kudus sebagai persatuan cinta antara Kristus dan Gereja. Bdk. Ef 5:32. Dialah meterai perjanjian mereka, sumber yang selalu mengalir bagi cinta mereka, kekuatan untuk membaharui kesetiaan mereka.
| | 1625. | Perjanjian Perkawinan diikat oleh seorang pria dan seorang wanita yang telah dibaptis dan bebas untuk mengadakan Perkawinan dan yang menyampaikan kesepakatannya dengan sukarela. "Bebas" berarti:
- tidak berada di bawah paksaan;
- tidak dihalang-halangi oleh hukum kodrat atau Gereja.
| | 1626. | Gereja memandang kesepakatan para mempelai sebagai unsur yang mutlak perlu untuk perjanjian Perkawinan. "Perkawinan itu terjadi" melalui penyampaian kesepakatan (CIC, can. 1057 ? 1). Kalau kesepakatan tidak ada, Perkawinan tidak jadi.
| | 1627. | Kesepakatan itu merupakan "tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan isteri" (GS 48,1) Bdk.ClC, can. 1057 ?2.. "Saya menerima engkau sebagai isteri saya"; "saya menerima engkau sebagai suami saya" (OcM 45). Kesepakatan yang mengikat para mempelai satu sama lain diwujudkan demikian, bahwa "keduanya menjadi satu daging". Bdk. Kej 2:24; Mrk 10:8; Ef 5:31.
| << >>
|