KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1625. | Perjanjian Perkawinan diikat oleh seorang pria dan seorang wanita yang telah dibaptis dan bebas untuk mengadakan Perkawinan dan yang menyampaikan kesepakatannya dengan sukarela. "Bebas" berarti:
- tidak berada di bawah paksaan;
- tidak dihalang-halangi oleh hukum kodrat atau Gereja.
| | 1626. | Gereja memandang kesepakatan para mempelai sebagai unsur yang mutlak perlu untuk perjanjian Perkawinan. "Perkawinan itu terjadi" melalui penyampaian kesepakatan (CIC, can. 1057 ? 1). Kalau kesepakatan tidak ada, Perkawinan tidak jadi.
| | 1627. | Kesepakatan itu merupakan "tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan isteri" (GS 48,1) Bdk.ClC, can. 1057 ?2.. "Saya menerima engkau sebagai isteri saya"; "saya menerima engkau sebagai suami saya" (OcM 45). Kesepakatan yang mengikat para mempelai satu sama lain diwujudkan demikian, bahwa "keduanya menjadi satu daging". Bdk. Kej 2:24; Mrk 10:8; Ef 5:31.
| | 1628. | Kesepakatan harus merupakan kegiatan kehendak dari setiap pihak yang mengadakan perjanjian dan bebas dari paksaan atau rasa takut yang hebat, yang datang dari luar. Bdk.CIC, can. 1103. Tidak ada satu kekuasaan manusiawi dapat menggantikan kesepakatan. Bdk. CIC, can. 1057 ?1. Kalau kebebasan ini tidak ada, maka Perkawinan pun tidak sah.
| << >>
|