KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1628. | Kesepakatan harus merupakan kegiatan kehendak dari setiap pihak yang mengadakan perjanjian dan bebas dari paksaan atau rasa takut yang hebat, yang datang dari luar. Bdk.CIC, can. 1103. Tidak ada satu kekuasaan manusiawi dapat menggantikan kesepakatan. Bdk. CIC, can. 1057 ?1. Kalau kebebasan ini tidak ada, maka Perkawinan pun tidak sah.
| | 1629. | Karena alasan ini (atau karena alasan-alasan lain yang membuat Perkawinan tidak terjadi) Bdk. CIC, cann. 1095-1107., Gereja, setelah masalah ini diperiksa oleh pengadilan Gereja yang berwewenang, dapat menyatakan Perkawinan itu tidak sah, artinya menjelaskan bahwa Perkawinan itu tidak pernah ada. Dalam hal ini kedua pihak bebas lagi untuk kawin; mereka hanya harus menepati kewajiban-kewajiban kodrati, yang muncul dari hubungan yang terdahulu. Bdk. CIC, can. 1071.
| << >>
|