KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1631. | Karena alasan ini Gereja biasanya menuntut dari umat berimannya, bahwa mereka mengikat Perkawinan dalam bentuk Gereja. Bdk. Konsili Trente: DS 1813-1816; CIC, can. 1108. Untuk ketentuan ini terdapat beberapa alasan:
- Perkawinan sakramental adalah satu kegiatan liturgi. Karena itu pantas bahwa ia dirayakan dalam liturgi resmi Gereja.
- Perkawinan mengantar masuk ke dalam suatu status Gereja; ia menciptakan hak dan kewajiban antara suami isteri dan terhadap anak-anak di dalam Gereja.
- Karena Perkawinan adalah status hidup di dalam Gereja, harus ada kepastian mengenai peresmian Perkawinan
- Karena itu kehadiran para saksi sungguh mutlak perlu.
- Sifat publik dari kesepakatan melindungi perkataan Ya yang pernah diberikan dan membantu agar setia kepadanya.
| << >>
|