KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1636. | Berkat dialog ekumenis, maka di banyak wilayah jemaat-jemaat Kristen yang bersangkutan dapat mengorganisasi satu pastoral Perkawinan campur secara bersama-sama. Pastoral ini ingin mengajak pasangan-pasangan itu, supaya menghidupi keadaan khususnya dalam terang iman. Sementara itu ia juga mau membantu mereka untuk mengatasi ketegangan antara kewajiban suami isteri satu terhadap yang lain dan terhadap persekutuan gerejani masing-masing. Pastoral ini harus mengembangkan apa yang sama dalam iman kedua mempelai, dan menghormati apa yang berbeda.
| << >>
|