Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1636.Berkat dialog ekumenis, maka di banyak wilayah jemaat-jemaat Kristen yang bersangkutan dapat mengorganisasi satu pastoral Perkawinan campur secara bersama-sama. Pastoral ini ingin mengajak pasangan-pasangan itu, supaya menghidupi keadaan khususnya dalam terang iman. Sementara itu ia juga mau membantu mereka untuk mengatasi ketegangan antara kewajiban suami isteri satu terhadap yang lain dan terhadap persekutuan gerejani masing-masing. Pastoral ini harus mengembangkan apa yang sama dalam iman kedua mempelai, dan menghormati apa yang berbeda.

1637.Dalam perbedaan agama, pihak Katolik mempunyai tugas khusus "karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya" (1 Kor 7:14). Untuk pihak Katolik dan untuk Gereja adalah suatu kegembiraan besar, apabila "pengudusan" ini dapat mengantar menuju pertobatan secara sukarela dari pihak lain ke iman Kristen. Bdk. 1 Kor 7:16. - 5Bdk. Mrk 10:9. Cinta perkawinan yang tulus, pelaksanaan kebajikan keluarga yang sederhana dan sabar serta doa yang tekun dapat mempersiapkan pihak yang bukan Kristen untuk menerima rahmat pentobatan.

1638."Dari Perkawinan sah timbul ikatan antara suami isteri, yang dari kodratnya bersifat tetap dan eksklusif, di samping itu dalam Perkawinan kristiani suami isteri diperkuat dengan Sakramen khusus untuk tugas-tugas serta martabat statusnya dan seakan-akan ditahbiskan (CIC, can. 1134).

1639.Janji yang olehnya kedua mempelai saling memberi dan saling menerima, dimeterai oleh Allah sendiri. Bdk. Mrk 10:9. Dari perjanjian mereka timbullah satu "lembaga, yang berdasarkan peraturan ilahi, kokoh, juga di depan masyarakat" (GS 48, 1). Perjanjian suami isteri digabungkan dalam perjanjian Allah dengan manusia: "Cinta kasih suami isteri yang sejati diangkat ke dalam cinta kasih ilahi" (GS 48,2).

1640.Dengan demikian ikatan Perkawinan diikat oleh Allah sendiri, sehingga Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis yang sudah diresmikan dan dilaksanakan, tidak pernah dapat diceraikan. Ikatan ini, yang timbul dari keputusan bebas suami isteri dan dari pelaksanaan Perkawinan, selanjutnya adalah kenyataan yang tidak dapat ditarik kembali dan membentuk satu perjanjian yang dijamin oleh kesetiaan Allah. Gereja tidak berkuasa untuk mengubah penetapan kebijaksanaan ilahi ini. Bdk. CIC, can. 1141.

1641."Dalam status hidup dan kedudukannya suami isteri mempunyai karunia yang khas di tengah umat Allah" (LG 11). Rahmat khusus Sakramen Perkawinan itu dimaksudkan untuk menyempurnakan cinta suami isteri dan untuk memperkuat kesatuan mereka yang tidak dapat diceraikan. Berkat rahmat ini "para suami isteri dalam hidup berkeluarga maupun dalam menerima serta mendidik anak saling membantu untuk menjadi suci" (LG 11). Bdk. LG 41.

1642.Kristus adalah sumber rahmat ini. Seperti "dulu Allah menghampiri bangsa-Nya dengan perjanjian kasih dan kesetiaan, begitu pula sekarang Penyelamat umat manusia dan Mempelai Gereja, melalui Sakramen Perkawinan menyambut suami isteri kristiani" (GS 48,2). Ia tinggal bersama mereka dan memberi mereka kekuatan untuk memanggul salibnya dan mengikuti-Nya, bangun lagi setelah jatuh, untuk saling mengampuni, menanggung beban orang lain, Bdk. Gal 6:2. merendahkan diri seorang kepada yang lain "di dalam takut akan Kristus" (Ef 5:21), dan saling mengasihi dalam cinta yang mesra, subur dan adikodrati. Dalam kegembiraan cintanya dan kehidupan keluarganya mereka sudah diberi-Nya prarasa dari perjamuan perkawinan Anak Domba.
"Bagaimana saya mau melukiskan kebahagiaan Perkawinan, yang dipersatukan oleh Gereja, dikukuhkan dengan persembahan, dan dimeteraikan oleh berkat, diwartakan oleh para malaikat, dan disahkan oleh Bapa ?... Betapa mengagumkan pasangan itu; dua orang beriman, dengan satu harapan, satu keinginan, satu cara hidup, satu pengabdian ! Anak-anak dari satu Bapa. abdi dari satu Tuhan ! Tidak ada pemisahan antara mereka dalam jiwa maupun dalam raga, tetapi sungguh dua dalam satu daging. Bila dagingnya itu satu, satu pulalah roh mereka" (Tertulianus, ux. 2,9) Bdk. FC 13.

1643."Cinta kasih suami isteri mencakup suatu keseluruhan. Di situ termasuk semua unsur pribadi: tubuh beserta naluri-nalurinya, daya kekuatan perasaan dan afektivitas, aspirasi roh maupun kehendak. Yang menjadi tujuan yakni: kesatuan yang bersifat pribadi sekali; kesatuan yang melampaui persatuan badani dan mengantar menuju pembentukan satu hati dan satu jiwa; kesatuan itu memerlukan sifat tidak terceraikan dan kesetiaan dalam penyerahan diri secara timbal balik yang definitif, dan kesatuan itu terbuka bagi kesuburan. Pendek kata: itulah ciri-ciri normal setiap cinta kasih kodrati antara suami dan isteri, tetapi dengan makna baru, yang tidak hanya menjernihkan serta meneguhkan, tetapi juga mengangkat cinta itu, sehingga menjadi pengungkapan nilai-nilai yang khas Kristen". (FC 13).

1644.Cinta suami isteri dari kodratnya menuntut kesatuan dan sifat yang tidak terceraikan dari persekutan pribadi mereka, yang mencakup seluruh hidup mereka: "mereka bukan lagi dua, melainkan satu" (Mat 19:6) Bdk. Kej 2:24.. "Mereka dipanggil untuk tetap bertumbuh dalam kesatuan mereka melalui kesetiaan dari hari ke hari terhadap janji Perkawinannya untuk saling menyerahkan diri seutuhnya" (FC 19). Persatuan manusia ini diteguhkan, dijernihkan, dan disempurnakan oleh persatuan dalam Yesus Kristus yang diberikan dalam Sakramen Perkawinan. Ia memperdalam diri dengan hidup iman bersama dan oleh Ekaristi yang diterima bersama.

1645."Karena kesamaan martabat pribadi antara suami dan isteri, yang harus tampil dalam kasih sayang timbal balik dan penuh-purna, jelas sekali nampaklah kesatuan Perkawinan yang dikukuhkan oleh Tuhan" (GS 49,2). Poligami melawan martabat yang sama suami isteri dan cinta dalam keluarga, yang unik dan eksklusif. Bdk. FC 19.

1646.Dari kodratnya cinta Perkawinan menuntut kesetiaan yang tidak boleh diganggu gugat oleh suami isteri. Itu merupakan akibat dari penyerahan diri dalamnya suami isteri saling memberi diri. Cinta itu sifatnya definitif. Ia tidak bisa berlaku hanya "untuk sementara". "Sebagaimana saling serah diri antara dua pribadi, begitu pula kesejahteraan anak-anak, menuntut kesetiaan suami isteri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak terceraikannya kesatuan mereka mutlak perlu" (GS 48, 1).

1647.Alasan terdalam ditemukan dalam kesetiaan Allah dalam perjanjian-Nya dan dalam kesetiaan Kristus kepada Gereja-Nya. Oleh Sakramen Perkawinan suami isteri disanggupkan untuk menghidupi kesetiaan ini dan untuk memberi kesaksian tentangnya. Oleh Sakramen, maka Perkawinan yang tak terceraikan itu mendapat satu arti baru yang lebih dalam.

1648.Mengikat diri untuk seumur hidup kepada seorang manusia, dapat kelihatan berat, malahan tidak mungkin. Maka lebih penting lagi untuk mewartakan kabar gembira, bahwa Allah mencintai kita dengan cinta yang definitif dan tak terbatalkan, bahwa suami isteri mengambil bagian dalam cinta ini, bahwa cinta ini menopang dan membantu mereka dan bahwa mereka dapat menjadi saksi-saksi cinta Allah yang setia melalui kesetiaan mereka. Suami isteri, yang dengan bantuan Allah memberi kesaksian ini dalam keadaan yang sering kali sangat sulit, berhak atas terima kasih dan bantuan dari persekutuan gerejani. Bdk. FC 20.

1649.Tetapi ada situasi, di mana hidup bersama dalam keluarga, karena alasan-alasan yang sangat bervariasi, praktis tidak mungkin lagi. Dalam keadaan semacam ini Gereja mengizinkan, bahwa suami isteri secara badani berpisah dan tidak perlu lagi tinggal bersama. Tetapi Perkawinan dari suami isteri yang berpisah ini tetap sah di hadirat Allah; mereka tidak bebas untuk mengadakan Perkawinan baru. Dalam situasi yang berat ini perdamaian merupakan penyelesaian yang terbaik, jika mungkin. Jemaat Kristen harus membantu orang-orang ini, agar dapat menanggulangi situasi hidup mereka ini secara Kristen dan dalam kesetiaan kepada ikatan Perkawinannya yang tak terpisahkan. Bdk. FC 83; CIC, cann. 1151-1155.

<<   >>