Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1659.Santo Paulus berkata: "Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat. Rahasia ini besar; tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dengan jemaat" (Ef 5:25.32).

1660.Perjanjian Perkawinan, yang dengannya seorang pria dan seorang wanita membentuk persekutan hidup dan cinta kasih yang mesra, diciptakan oleh Khalik dan dilengkapi dengan hukum tersendiri. Berdasarkan ciri kodratnya perjanjian ini diarahkan kepada kesejahteraan suami isteri serta kepada pengadaan keturunan dan pendidikan anak-anak. Perjanjian Perkawinan antara umat yang telah dibaptis ditingkatkan oleh Kristus Tuhan, ke martabat Sakramen. Bdk. GS 48,1; CIC, can. 1055 ?1.

1661.Sakramen Perkawinan adalah tanda untuk perjanjian antara Kristus dan Gereja. Ia memberi rahmat kepada suami isteri, agar saling mencintai dengan cinta, yang dengannya Kristus mencintai Gereja. Dengan demikian rahmat Sakramen menyempurnakan cinta manusiawi suami isteri, meneguhkan kesatuan yang tak terhapuskan dan menguduskan mereka di jalan menuju hidup abadi. Bdk. Konsili Trente: DS 1799.

1662.Perkawinan berakar dalam kesepakatan dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, artinya dalam kehendak saling menyerahkan diri secara definitif, supaya hidup dalam perjanjian Perkawinan yang setia dan subur.

1663.Oleh karena Perkawinan menempatkan suami isteri dalam status kehidupan resmi dalam Gereja, maka tepat bahwa Perkawinan secara publik dilaksanakan dalam kerangka perayaan liturgi di depan imam (atau di depan saksi yang diberi kuasa oleh Gereja untuk maksud tersebut), di depan para saksi Perkawinan dan di depan jemaat beriman.

1664.Sifat kesatuan, tak terceraikan, dan kesediaan untuk kesuburan adalah sangat hakiki bagi Perkawinan. Poligami tidak sesuai dengan kesatuan Perkawinan. Perceraian memisahkan apa yang Allah telah persatukan; penolakan untuk menjadi subur, menghapus dari hidup Perkawinan, "anugerah yang paling utama", anak (GS 50, 1).

1665.Mereka yang bercerai, yang kawin lagi selama suami atau isteri sah masih hidup, melanggar rencana dan perintah Allah sebagaimana diajarkan Kristus. Mereka memang tidak dipisahkan dari Gereja namun mereka tidak boleh menerima komuni kudus. Namun mereka masih dapat menata kehidupan mereka secara Kristen, terutama dengan mendidik anak-anak mereka dalam iman.

1666.Keluarga Kristen adalah tempat anak-anak menerima pewartaan pertama mengenai iman. Karena itu tepat sekali ia dinamakan "Gereja-rumah tangga" - satu persekutuan rahmat dan doa, satu sekolah untuk membina kebajikan-kebajikan manusia dan cinta kasih Kristen.

1667."Selain itu Bunda Gereja kudus telah mengadakan sakramentali, yakni tanda-tanda suci, yang memiliki kemiripan dengan Sakramen-sakramen. Sakramentali itu menandakan karunia-karunia, terutama yang bersifat rohani, dan yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja. Melalui sakramentali hati manusia disiapkan untuk menerima buah utama Sakramen-sakramen, dan pelbagai situasi hidup disucikan" (SC 60). Bdk. CIC, can. 1166; CCEO, can. 867.

1668.Gereja mengadakan sakramentali untuk menguduskan jabatan-jabatan gerejani tertentu, status hidup tertentu, aneka ragam keadaan hidup Kristen serta penggunaan benda-benda yang bermanfaat bagi manusia. Sesuai dengan keputusan pastoral para Uskup, mereka juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebudayaan serta sejarah khusus umat Kristen suatu wilayah atau zaman. Mereka selalu mempunyai doa yang sering diiringi dengan tanda tertentu, misalnya penumpangan tangan, tanda salib, atau pemercikan dengan air berkat, yang mengingatkan kepada Pembaptisan.

1669.Sakramentali termasuk wewenang imamat semua orang yang dibaptis: setiap orang yang dibaptis dipanggil untuk menjadi "berkat" Bdk. Kej 12:2. dan untuk memberkati. Bdk. Luk 6:28; Rm 12:14; 1Ptr 3:9. Karena itu, kaum awam dapat melayani pemberkatan-pemberkatan tertentu. Bdk. SC 79; CIC, can. 1168. Semakin satu pemberkatan menyangkut kehidupan Gereja dan sakramental, semakin pelaksanaannya dikhususkan untuk jabatan tertahbis (Uskup, imam, dan diaken). Bdk. Ben 16; 18.

<<   >>