KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1663. | Oleh karena Perkawinan menempatkan suami isteri dalam status kehidupan resmi dalam Gereja, maka tepat bahwa Perkawinan secara publik dilaksanakan dalam kerangka perayaan liturgi di depan imam (atau di depan saksi yang diberi kuasa oleh Gereja untuk maksud tersebut), di depan para saksi Perkawinan dan di depan jemaat beriman.
| << >>
|