KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1728. | Sabda bahagia menuntut dari kita keputusan-keputusan penting yang ada hubungannya dengan kekayaan duniawi. Mereka membersihkan hati kita dan mengajarkan kita mencintai Allah di atas segaIa sesuatu.
| | 1729. | Kebahagiaan surgawi menentukan ukuran-ukuran untuk penggunaan kekayaan duniawi sesuai hukum Allah.
| | 1730. | Allah telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang berakal budi dan telah memberi kepadanya martabat seorang pribadi, yang bertindak seturut kehendak sendiri dan menguasai segaIa perbuatannya. "Allah bermaksud menyerahkan manusia kepada keputusannya sendiri" (Sir 15:14), supaya ia dengan sukarela mencari Penciptanya dan dengan mengabdi kepada-Nya secara bebas mencapai kesempurnaan sepenuhnya yang membahagiakan" (GS 17).
"Manusia itu berakal budi dan karena ia citra Allah, diciptakan dalam kebebasan, ia tuan atas tingkah lakunya" (Ireneus, haer. 4,4,3).
| | 1731. | Kebebasan adalah kemampuan yang berakar dalam akal budi dan kehendak, untuk bertindak atau tidak bertindak, untuk melakukan ini atau itu, supaya dari dirinya sendiri melakukan perbuatan dengan sadar. Dengan kehendak bebas, tiap orang dapat menentukan diri sendiri. Dengan kebebasannya, manusia harus tumbuh dan menjadi matang dalam kebenaran dan kebaikan. Kebebasan itu baru mencapai kesempurnaannya apabila diarahkan kepada Allah, kebahagiaan kita.
| | 1732. | Selama kebebasan belum mengikatkan diri secara definitif kepada Allah, miliknya tertinggi, terdapatlah di dalamnya kemungkinan untuk memilih antara yang baik dan yang jahat, jadi entah tumbuh dalam kesempurnaan atau gagal dan berdosa. Kebebasan merupakan kekhasan dari setiap perbuatan yang sungguh-sungguh manusiawi. Ia menjadi dasar bagi pujian atau celaan, jasa atau kesalahan.
| | 1733. | Semakin ia melakukan yang baik, semakin bebas puIa manusia. Kebebasan yang benar hanya terdapat dalam pengabdian kepada yang baik dan adil. Keputusan kepada ketidaktaatan dan kepada yang jahat adalah penyalahgunaan kebebasan dan membuat orang menjadi hamba dosa Bdk. Rm 6:17.
| | 1734. | Karena kebebasan. manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sejauh ia menghendakinya. Kemajuan dalam kebajikan, pengertian tentang yang baik dan askese menguatkan kekuasaan kehendak atas perbuatan.
| | 1735. | Tanggung jawab atas perbuatan dapat berkurang, malahan dapat dihapus sama sekali, oleh ketidakpahaman, ketidaksadaran, paksaan, perasaan takut, kebiasaan, emosi yang berlebihan, serta faktor psikis atau faktor sosial lain.
| | 1736. | Tiap perbuatan yang langsung dikehendaki perlu diperhitungkan kepada yang melakukannya.
Demikianlah Tuhan menyampaikan pertanyaan kepada Hawa sesudah jatuh dalam dosa di Firdaus "Apakah yang telah kauperbuat ini?" (Kej 3:13). Ia juga menanyakan yang sama kepada Kain Bdk. Kej 4:10.. Nabi Natan bertanya kepada raja Daud sesudah perzinaan dengan isteri Uria dan sesudah ia membunuh Bdk. 2 Sam 12:7-15.
Suatu perbuatan dapat dikehendaki secara tidak langsung yakni, apabila ia terjadi karena kelengahan mengenai sesuatu yang harus diketahui atau dilakukan orang. Contoh untuk itu ialah kecelakaan karena tidak mengetahui peraturan lalu lintas.
| | 1737. | Satu akibat yang tidak dikehendaki oleh pelaku, dapat ditolerir, sebagaimana seorang ibu mengambil risiko dengan meletihkan diri secara berlebihan untuk merawat anaknya yang sakit. Akibat buruk tidak dapat diperhitungkan, kalau ia tidak dikehendaki entah sebagai tujuan entah sebagai sarana, umpamanya, kematian yang dialami seseorang, karena ia datang membantu seorang yang berada dalam bahaya. Tetapi akibat buruk itu dapat diperhitungkan, apabila sudah dapat diperkirakan sebelumnya atau kalau pelaku dapat mengelakkannya, seperti umpamanya kematian seorang manusia yang disebabkan oleh seorang sopir yang mabuk.
| | 1738. | Kebebasan dilaksanakan dalam hubungan antar manusia. Tiap manusia memiliki hak kodrati supaya diakui sebagai makhluk yang bebas dan bertanggung-jawab, karena ia telah diciptakan menurut citra Allah. Semua manusia harus memberi penghormatan ini satu sama lain. Hak untuk melaksanakan kebebasan diikat secara tidak terpisahkan dengan martabat manusia, terutama dalam masalah kesusilaan dan agama Bdk. DH 2.. Hak ini harus diakui oleh hukum negara, dan dilindungi dalam batas-batas kepentingan bersama dan tata tertib umum Bdk. DH 7.
| << >>
|