Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1732.Selama kebebasan belum mengikatkan diri secara definitif kepada Allah, miliknya tertinggi, terdapatlah di dalamnya kemungkinan untuk memilih antara yang baik dan yang jahat, jadi entah tumbuh dalam kesempurnaan atau gagal dan berdosa. Kebebasan merupakan kekhasan dari setiap perbuatan yang sungguh-sungguh manusiawi. Ia menjadi dasar bagi pujian atau celaan, jasa atau kesalahan.

1733.Semakin ia melakukan yang baik, semakin bebas puIa manusia. Kebebasan yang benar hanya terdapat dalam pengabdian kepada yang baik dan adil. Keputusan kepada ketidaktaatan dan kepada yang jahat adalah penyalahgunaan kebebasan dan membuat orang menjadi hamba dosa Bdk. Rm 6:17.

1734.Karena kebebasan. manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sejauh ia menghendakinya. Kemajuan dalam kebajikan, pengertian tentang yang baik dan askese menguatkan kekuasaan kehendak atas perbuatan.

1735.Tanggung jawab atas perbuatan dapat berkurang, malahan dapat dihapus sama sekali, oleh ketidakpahaman, ketidaksadaran, paksaan, perasaan takut, kebiasaan, emosi yang berlebihan, serta faktor psikis atau faktor sosial lain.

1736.Tiap perbuatan yang langsung dikehendaki perlu diperhitungkan kepada yang melakukannya.
Demikianlah Tuhan menyampaikan pertanyaan kepada Hawa sesudah jatuh dalam dosa di Firdaus "Apakah yang telah kauperbuat ini?" (Kej 3:13). Ia juga menanyakan yang sama kepada Kain Bdk. Kej 4:10.. Nabi Natan bertanya kepada raja Daud sesudah perzinaan dengan isteri Uria dan sesudah ia membunuh Bdk. 2 Sam 12:7-15.
Suatu perbuatan dapat dikehendaki secara tidak langsung yakni, apabila ia terjadi karena kelengahan mengenai sesuatu yang harus diketahui atau dilakukan orang. Contoh untuk itu ialah kecelakaan karena tidak mengetahui peraturan lalu lintas.

1737.Satu akibat yang tidak dikehendaki oleh pelaku, dapat ditolerir, sebagaimana seorang ibu mengambil risiko dengan meletihkan diri secara berlebihan untuk merawat anaknya yang sakit. Akibat buruk tidak dapat diperhitungkan, kalau ia tidak dikehendaki entah sebagai tujuan entah sebagai sarana, umpamanya, kematian yang dialami seseorang, karena ia datang membantu seorang yang berada dalam bahaya. Tetapi akibat buruk itu dapat diperhitungkan, apabila sudah dapat diperkirakan sebelumnya atau kalau pelaku dapat mengelakkannya, seperti umpamanya kematian seorang manusia yang disebabkan oleh seorang sopir yang mabuk.

1738.Kebebasan dilaksanakan dalam hubungan antar manusia. Tiap manusia memiliki hak kodrati supaya diakui sebagai makhluk yang bebas dan bertanggung-jawab, karena ia telah diciptakan menurut citra Allah. Semua manusia harus memberi penghormatan ini satu sama lain. Hak untuk melaksanakan kebebasan diikat secara tidak terpisahkan dengan martabat manusia, terutama dalam masalah kesusilaan dan agama Bdk. DH 2.. Hak ini harus diakui oleh hukum negara, dan dilindungi dalam batas-batas kepentingan bersama dan tata tertib umum Bdk. DH 7.

1739.Kebebasan dan dosa. Kebebasan manusia itu terbatas dan dapat bersalah. Dan dalam kenyataan manusia telah bersalah. Ia telah berdosa dengan sukarela. Dengan menolak rencana cinta kasih Allah, ia menipu diri sendiri; ia menjadi hamba dosa. Pengasingan yang pertama ini menyebabkan lebih banyak lagi yang lainnya. Sejarah umat manusia sejak awal diwarnai kejadian jahat dan penindasan yang timbul dari dalam hati manusia karena penyalahgunaan kebebasan.

1740.Ancaman terhadap kebebasan. Kebebasan tidak memberi kita hak untuk mengatakan segaIa sesuatu dan membuat segaIa sesuatu. Tidak benar bahwa manusia adalah subyek kebebasan, yang "mencukupi diri sendiri, dan yang bertujuan untuk dapat memuaskan kepentingan sendiri dalam menikmati harta benda duniawi" (CDF, Instr. "Libertatis conscientia" 13). Prasyarat ekonomis dan sosial, politis dan budaya untuk pelaksanaan kebebasan yang adil, terlalu sering diabaikan atau dilecehkan. Kebutaan dan ketidakadilan semacam itu membebani kehidupan susila dan menggoda orang kuat dan orang lemah supaya berdosa melawan cinta kasih. Kalau manusia menjauhkan diri dari peraturan susila, ia menghalangi kebebasannya, mengikat diri pada diri sendiri, memutuskan tali persaudaraan, dan membangkang terhadap kebenaran ilahi.

1741.Pembebasan dan keselamatan. Dengan salib-Nya yang mulia, Kristus telah memperoleh keselamatan bagi semua manusia. Ia telah membebaskan mereka dari dosa yang membelenggu mereka. "Kristus telah memerdekakan kita" (Gal 5:1). Di dalam Dia kita mengambil bagian dalam "kebenaran" yang memerdekakan (Yoh 8:32). Kepada kita diberi Roh Kudus, dan "di mana ada Roh Allah, di situ ada kemerdekaan" (2 Kor 3:17), demikian santo Paulus mengajarkan. Sejak sekarang kita bermegah bahwa "kita telah masuk ke dalam kemerdekaan kemuliaan anak-anak Allah" (Rm 8:21).

1742.Kemerdekaan dan rahmat. Rahmat Kristus sama sekali tidak membatasi kemerdekaan kita, jikalau kemerdekaan ini sesuai dengan cita rasa kebenaran dan kebaikan, yang Allah telah letakkan di dalam hati manusia. Pengalaman Kristen membuktikan yang sebaliknya terutama dalam doa: semakin kita mengikuti dorongan rahmat, maka kemerdekaan batin kita dan ketabahan kita dalam percobaan serta dalam menghadapi tekanan dan paksaan dari dunia luar akan semakin bertambah. Melalui karya rahmat, Roh Kudus mendidik kita menuju kemerdekaan rohani, supaya menjadikan kita rekan kerja yang bebas dari karya-Nya dalam Gereja dan dunia.
"Bapa yang mahakuasa dan maharahim,... singkirkanlah segaIa sesuatu yang merintangi kebahagiaan kami, dan jauhkanlah apa yang membebani jiwa dan raga kami, sehingga dengan tulus ikhlas kami melaksanakan kehendak-Mu" (Doa pembukaan, Hari Minggu 32).

1743.Allah telah "menyerahkan manusia kepada keputusannya sendiri" (Sir 15:14), supaya manusia mencari Penciptanya secara bebas dan dengan demikian datang kepada kesempurnaan yang membahagiakan Bdk. GS 17,1.

1744.Kemerdekaan adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak dan dengan demikian melakukan pekerjaan yang dikehendaki secara bebas. Pelaksanaan kebebasan itu sempurna, jika ia diarahkan kepada Allah, harta yang tertinggi.

1745.Kebebasan mewarnai perbuatan yang sungguh manusiawi. Ia menjadikan manusia bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dikerjakan dengan kehendak bebas. Perbuatan-perbuatan yang dikehendaki manusia, tetap dimilikinya.

1746.Ketidakpahaman, perasaan takut, dan faktor psikis atau sosial yang lain dapat mengurangi atau menghapuskan tanggung jawab atas suatu perbuatan.

1747.Hak untuk melaksanakan kebebasan merupakan satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia, terutama dalam bidang agama dan susila. Tetapi dengan melaksanakan kebebasan itu tidak diberi puIa hak untuk mengatakan segaIa sesuatu atau melakukan segaIa sesuatu.

1748."Kristus telah memerdekakah kita" (Gal 5:1).

1749.Kebebasan menjadikan manusia subyek kesusilaan. Kalau ia bertindak dengan sadar, manusia boleh dikatakan bapa dari perbuatannya. Perbuatan yang sungguh manusiawi, artinya yang dipilih atas dasar keputusan hati nurani, dapat dinilai secara susila. Perbuatan macam itu bersifat atau baik atau jahat.

1750.Sifat susila dari perbuatan manusia bergantung pada:
? obyek yang dipilih;
? tujuan atau maksud yang ingin dicapai;
? situasi dan kondisi perbuatan. Obyek, tujuan, dan situasi merupakan sumber atau unsur-unsur hakiki bagi moralitas perbuatan manusia.

1751.Obyek yang dipilih adalah suatu kebaikan, yang kepadanya seorang hendak mengarahkan diri dengan sadar. Ia adalah "bahan" perbuatan manusia. Obyek yang dipilih menentukan nilai moral suatu kegiatan kehendak, tergantung dari apakah menurut keputusan akal budi hal itu sesuai atau tidak dengan kebaikan yang sesungguhnya. Norma-norma obyektif dari kesusilaan menyatakan tata rasional dari yang baik atau yang jahat, sebagaimana dinilai oleh hati nurani.

1752.Berbeda dengan obyek, maksud berada di pihak subyek yang bertindak. Karena maksud berakar dalam kebebasan dan mengarahkan tindakan kepada tujuan, maka ia adalah unsur yang secara hakiki menentukan sifat susila dari suatu perbuatan. Tujuan ialah cita-cita pertama dari maksud dan menentukan apa yang diusahakan dalam perbuatan. Maksud adalah satu gerakan kehendak yang diarahkan kepada tujuan; ia menentukan apa yang diusahakan dalam perbuatan.Ia mengarahkan pandangan kepada kebaikan yang diharapkan sebagai hasil dari perbuatan yang bersangkutan. Maksud itu tidak terbatas pada pelaksanaan perbuatan satu demi satu, tetapi dapat mengarahkan sejumlah perbuatan menuju tujuan yang satu dan sama. Ia dapat mengarahkan seluruh kehidupan kepada tujuan akhir. Umpamanya, satu pelayanan yang orang lakukan, mempunyai tujuan untuk membantu sesama; tetapi pada waktu yang sama iajuga dapat dijiwai oleh cinta kepada Allah sebagai tujuan akhir dari semua perbuatan kita. Perbuatan yang satu dan sama dapat juga didukung oleh beberapa maksud, umpamanya, kalau orang memberi pelayanan untuk mendapat perhatian atau untuk menyombongkan diri dengan itu.

1753.Maksud baik (umpamanya membantu sesama) membuat satu tingkah laku yang dari sendirinya buruk (seperti penipuan atau fitnah), tidak menjadi sesuatu yang baik atau benar. Tujuan tidak membenarkan cara. Karena itu, tidak dapat dibenarkan hukuman atas seseorang yang tidak bersalah sebagai cara yang sah untuk menyelamatkan bangsa. Sebaliknya satu perbuatan yang dari sendirinya baik (umpamanya memberi derma) Bdk. Mat 6:2-4., menjadi sesuatu yang buruk, apabila tujuan buruk (umpamanya kesombongan) membarenginya.

1754.Situasi, termasuk akibat-akibatnya, merupakan unsur-unsur sekunder dan suatu perbuatan moral. Faktor-faktor situasional turut memperkuat atau memperlemah kebaikan atau keburukan moral dari perbuatan manusia (factor semacam itu umpamanya besarnya jumlah suatu pencurian). Faktor-faktor situasional juga dapat mengurangi atau menambah tanggung jawab dari pelaku (umpamanya melakukan sesuatu karena takut mati). Faktor-faktor itu sebenarnya tidak dapat mengubah keadaan moral dari pekerjaan itu sendiri; mereka tidak dapat mengubah suatu perbuatan yang dari sendirinya buruk, menjadi sesuatu yang baik atau benar.

1755.Satu perbuatan baik dari segi moral mengandaikan bahwa baik obyek maupun maksud dan faktor-faktor situasional itu baik. Maksud buruk membuat suatu perbuatan menjadi buruk, juga apabila obyeknya sendiri adalah baik (seperti berdoa atau berpuasa "supaya dapat dilihat oleh orang lain").Obyek yang dipilih dengan sendirinya dapat membuat suatu perbuatan menjadi buruk secara menyeluruh. Ada tingkah laku konkret seperti umpamanya percabulan itu tidak pemah boleh dipilih, karena di dalam memilihnya terdapat satu tindakan kehendak yang salah, artinya sesuatu yang buruk ditinjau dari segi moral.

<<   >>