KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1778. | Hati nurani adalah keputusan akal budi, di mana manusia mengerti apakah satu perbuatan konkret yang ia rencanakan, sedang laksanakan, atau sudah laksanakan, baik atau buruk secara moral. Dalam segala sesuatu yang ia katakana atau lakukan, manusia berkewajiban mengikuti dengan seksama apa yang ia tahu, bahwa itu benar dan tepat. Oleh keputusan hati nurani manusia mendengar dan mengenal penetapan hukum ilahi.
Hati nurani adalah "hukum roh" dan juga suatu "bisikan langsung", dalamnya terdapat juga "gagasan pertanggungjawaban, kewajiban, ancaman, dan janji... Ia adalah utusan dari Dia yang berbicara kepada kita baik di dalam alam maupun di dalam rahmat di balik satu selubung dan mengajar serta memerintah kita melalui wakil-wakil-Nya. Hati nurani adalah wakil Kristus yang asli" (J.H.Newman, Surat kepada Pangeran Norfolk 5).
| | 1779. | Supaya dapat mendengarkan dan mengikuti suara hati nurani, orang harus mengenal hatinya sendiri. Upaya mencari kehidupan batin menjadi lebih penting lagi, karena kehidupan sering kali mengalihkan perhatian kita dari setiap pertimbangan, dari pemeriksaan diri atau dari introspeksi.
"Masuklah ke dalam hati nuranimu dan tanyakanlah dia! ... Masuklah ke dalam batinmu saudara-saudara! Dan di dalam segala sesuatu yang kamu lakukan, berusahalah agar Allah adalah saksimu" (Agustinus, ep. Jo. 8,9).
| | 1780. | Martabat pribadi manusia mengandung dan merindukan bahwa hati nurani menilai secara tepat. Hati nurani mencakup: memahami prinsip-prinsip moral [synderesis], melaksanakannya dengan menilai alasan-alasan dan kebaikan-kebaikan seturut situasi tertentu, dan akhimya menilai perbuatan konkret yang akan dilaksanakan atau sudah dilaksanakan. Keputusan hati nurani yang bijaksana mengakui secara praktis dan konkret kebenaran mengenai yang baik secara moral, yang dinyatakan dalam hukum akal budi. Seorang manusia yang memilih sesuai dengan keputusan ini disebut bijaksana.
| << >>
|