KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1886. | Masyarakat itu perlu untuk pelaksanaan panggilan manusia. Supaya tujuan ini dapat dicapai, haruslah diperhatikan tata nilai yang benar, yang "membawahkan aspek-aspekjasmani dan alami kepada segi-segi batin dan rohani" (CA 36).
"Hidup bermasyarakat itu haruslah dipandang sebagai suatu kenyataan yang terutama spiritual. Adalah termasuk bidang spiritual, bahwa manusia harus saling bertukar pengetahuan mengenai berbagai hal dalam terang kebenaran; bahwa mereka disanggupkan untuk menjamin hak-hak mereka dan memenuhi kewajiban-kewajiban mereka; bahwa mereka didorong untuk berusaha mencapai nilai-nilai spiritual; bahwa mereka bersama-sama memperoleh kegembiraan dari segala sesuatu yang wajar; bahwa mereka dalam usaha yang tak kenal lelah coba membagi-bagikan yang terbaik yang mereka miliki. Nilai-nilai inilah yang menjiwai segala sesuatu dan memberi arah kepada segala sesuatu yang bertalian dengan ilmu pengetahuan, ekonomi, lembaga-lembaga sosial, perkembangan serta pemerintahan negara, dan semua hal lainnya, yang secara lahiriah membentuk hidup bersama antara manusia serta mengembangkannya dalam kemajuan tetap" (PT36).
| | 1887. | Pertukaran antara sarana dan tujuan, Bdk. CA41. memberi nilai tujuan akhir kepada apa yang sebenarnya hanya sarana, atau memandang pribadi-pribadi semata-mata sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Hal itu mengakibatkan struktur yang tidak adil, "yang sangat mempersulit suatu kehidupan Kristen yang sesuai dengan perintah-perintah pemberi hukum ilahi, malahan secara praktis menghindarkannya" (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941).
| | 1888. | Karena itu kekuatan rohani dan susila manusia harus ditantang, dan perlu diingatkan, bahwa manusia secara terus-menerus harus memperbaharui diri secara batin, mendatangkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang benar-benar mengabdi kepada pribadi manusia. Pertobatan hati harus diutamakan. Namun itu tidak membatalkan, tetapi menguatkan kewajiban untuk menyehatkan lembaga dan situasi dunia yang merangsang perilaku ke arah dosa sedemikian rupa, sehingga semuanya disesuaikan dengan kaidah-kaidah keadilan dan lebih mengembangkangkan kebaikan daripada menghalang-halanginya Bdk. LG 36.
| << >>
|