KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1907. | Pertama kesejahteraan umum mengandaikanpenghormatan pribadi sebagai pribadi. Atas nama kesejahteraan umum para penguasa berkewajiban untuk menghormati hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut dari pribadi manusia. Masyarakat harus memungkinkan setiap anggotanya, supaya melaksanakan panggilannya. Terutama kesejahteraan umum berarti bahwa orang dapat melaksanakan kebebasan kodrati yang mutlak perlu, supaya mengembangkan panggilan sebagai manusia: "Hak untuk bertindak menurut norma hati nuraninya yang benar, hak atas perlindungan hidup perorangannya, dan atas kebebasan yang wajar, juga perihal agama" (GS 26,2).
| | 1908. | Kedua, kesejahteraan umum menuntut kesejahteraan sosial dan pembangunan masyarakat. Pembangunan meliputi semua tugas sosial. Memang adalah hak dari wewenang, supaya atas nama kesejahteraan umum dapat bertindak sebagai wasit di antara berbagai macam kepentingan khusus. Tetapi ia harus memungkinkan tiap orang untuk mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk menjalankan hidup yang benar-benar manusiawi seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pekerjaan, pendidikan dan pembinaan, informasi yang benar, dan hak untuk membentuk keluarga Bdk. GS 26,2.
| | 1909. | Akhirnya perdamaian, yakni kemantapan dan kepastian tata tertib yang adil, termasuk juga kesejahteraan umum. Dengan demikian, kesejahteraan umum mengandaikan bahwa wewenang menjamin keamanan masyarakat dan anggota-anggotanya melalui sarana yang tepat. Ia mendirikan hak atas pembelaan diri baik secara pribadi maupun secara kolektif.
| << >>
|