KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1909. | Akhirnya perdamaian, yakni kemantapan dan kepastian tata tertib yang adil, termasuk juga kesejahteraan umum. Dengan demikian, kesejahteraan umum mengandaikan bahwa wewenang menjamin keamanan masyarakat dan anggota-anggotanya melalui sarana yang tepat. Ia mendirikan hak atas pembelaan diri baik secara pribadi maupun secara kolektif.
| | 1910. | Tiap persekutuan manusia memiliki kesejahteraan umum, yang olehnya ia dapat dikenal sebagai persekutuan. Secara paling lengkap hal ini terlaksana dalam persekutuan politik. Adalah tugas negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum masyarakat, warga negara, dan lembaga-lembaga sosial yang lebih kecil.
| | 1911. | Ketergantungan manusia satu sama lain tumbuh dan lama-kelamaan meliputi seluruh dunia. Kesatuan keluarga umat manusia, yang mempersatukan manusia dengan martabat kodrati yang sama, mengandaikan satu kesejahteraan umum yang mencakup seluruh dunia. Ini menuntut suatu tata tertib persekutuan bangsa-bangsa, yang mampu "memenuhi pelbagai kebutuhan umat manusia menurut fungsi masing-masing, baik di bidang-bidang kehidupan sosial, termasuk nafkah hidup, kesehatan, pendidikan, dan kerja, maupun dalam berbagai situasi khusus, yang dapat timbul entah di mana" (GS 84,2). Umpamanya dengan membantu para pengungsi dan menolong para tuna wisma dan keluarga-keluarganya.
| << >>
|