Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1909.Akhirnya perdamaian, yakni kemantapan dan kepastian tata tertib yang adil, termasuk juga kesejahteraan umum. Dengan demikian, kesejahteraan umum mengandaikan bahwa wewenang menjamin keamanan masyarakat dan anggota-anggotanya melalui sarana yang tepat. Ia mendirikan hak atas pembelaan diri baik secara pribadi maupun secara kolektif.

1910.Tiap persekutuan manusia memiliki kesejahteraan umum, yang olehnya ia dapat dikenal sebagai persekutuan. Secara paling lengkap hal ini terlaksana dalam persekutuan politik. Adalah tugas negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum masyarakat, warga negara, dan lembaga-lembaga sosial yang lebih kecil.

1911.Ketergantungan manusia satu sama lain tumbuh dan lama-kelamaan meliputi seluruh dunia. Kesatuan keluarga umat manusia, yang mempersatukan manusia dengan martabat kodrati yang sama, mengandaikan satu kesejahteraan umum yang mencakup seluruh dunia. Ini menuntut suatu tata tertib persekutuan bangsa-bangsa, yang mampu "memenuhi pelbagai kebutuhan umat manusia menurut fungsi masing-masing, baik di bidang-bidang kehidupan sosial, termasuk nafkah hidup, kesehatan, pendidikan, dan kerja, maupun dalam berbagai situasi khusus, yang dapat timbul entah di mana" (GS 84,2). Umpamanya dengan membantu para pengungsi dan menolong para tuna wisma dan keluarga-keluarganya.

1912.Kesejahteraan umum selalu diarahkan kepada kemajuan pribadi-pribadi, "sebab penataan hal-hal harus dibawahkan kepada tingkatan pribadi-pribadi dan jangan sebaliknya" (GS 26,3). Tata masyarakat tersebut berakar dalam kebenaran, dibangun di atas keadilan dan dijiwai oleh semangat cinta kasih.

1913.Keterlibatan adalah pengabdian yang sukarela dan luhur dari pribadi-pribadi dalam pertukaran sosial. Sesuai dengan tempat dan peranannya semua orang harus turut serta dalam peningkatan kesejahteraan umum. Kewajiban ini secara mutlak berkaitan dengan martabat pribadi manusia.

1914.Keterlibatan ini pertama-tama berarti bahwa manusia berkarya di dalam bidang-bidang untuk mana ia menerima tanggung jawab pribadi. Dengan memperhatikan pendidikan keluarganya dan bekerja dengan saksama, seseorang menyumbang demi kesejahteraan orang lain dan kesejahteraan masyarakat Bdk. CA 43.

1915.Para warga sejauh mungkin harus terlibat aktif dalam kehidupan publik. Jenis dan cara keterlibatan ini dapat berbeda-beda dari negara ke negara, dari kebudayaan ke kebudayaan. "Memang layak dipujilah pola bertindak bangsa, bila sebanyak mungkin warga negaranya dalam kebebasan sejati melibatkan diri dalam urusan-urusan kenegaraan umum" (GS 31,3).

1916.Sebagaimana halnya tiap kewajiban etis, keterlibatan semua orang dalam peningkatan kesejahteraan umum selalu secara baru menuntut suatu pertobatan para anggota masyarakat. Penipuan yang lihai, melalui mana banyak orang mengelakkan undang-undang dan peraturan-peraturan sosial, harus dikecam dengan tegas. Karena hal itu tidak sesuai dengan tuntutan keadilan. Lembaga-lembaga yang memperbaiki taraf hidup manusia, harus didukung Bdk. GS 30,1.

1917.Siapa yang menjalankan wewenang, harus mengamankan nilai-nilai yang membangkitkan kepercayaan pada sesama anggota kelompok dan mengajak mereka terjun dalam pengabdian kepada sesama mereka. Keterlibatan mulai dengan pendidikan dan pembinaan. "Memang wajarlah pandangan kita, bahwa nasib bangsa manusia di kemudian hari terletak di tangan mereka, yang mampu mewariskan kepada generasi-generasi mendatang dasar-dasar untuk hidup dan berharap" (GS 3l,3).

1918."Tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah" (Rm 13:1).

1919.Tiap masyarakat manusia membutuhkan wewenang, supaya dapat bertahan dan mengembangkan diri.

1920."Negara dan pemerintahan mempunyai dasarnya pada kodrat manusia, dan karena itu termasuk tatanan yang ditetapkan oleh Allah" (GS 74,3).

1921.Wewenang dijalankan dengan sah, apabila ia menaruh perhatian untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat. Untuk mencapai itu, ia harus mempergunakan cara-cara yang dapat diterima secara moral.

1922.Bentuk pemerintahan yang berbeda-beda adalah sah, sejauh mereka melayani kesejahteraan masyarakat.

1923.Wewenang politik harus dijalankan dalam batas-batas tata susila dan harus menjamin prasyarat-prasyarat untuk pelaksanaan kebebasan.

1924.Kesejahteraan umum ialah "jumlah persyaratan kehidupan sosial, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun masing-masing anggota mencapai kesempurnaannya yang lebih penuh dan lebih baik" (GS 26,1).

1925.Untuk kesejahteraan umum perlu tiga unsur hakiki: menghormati dan memajukan hak-hak dasar pribadi; menumbuhkan dan mengembangkan sarana-sarana rohani dan jasmani masyarakat; menjamin perdamaian dan keamanan kelompok beserta anggota-anggotanya.

1926.Martabat manusia menuntut agar mengusahakan kesejahteraan umum. Tiap orang harus menaruh perhatian untuk mendirikan dan memajukan lembaga-lembaga yang memperbaiki taraf hidup manusia.

1927.Negara mempunyai tugas untuk membela dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan umum untuk seluruh keluarga umat manusia menuntut adanya satu tata tertib masyarakat intemasional.

1928.Masyarakat menjamin keadilan sosial, apabila ia berusaha bahwa perhimpunan-perhimpunan dan masing-masing manusia dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka menurut kodrat dan panggilannya. Keadilan sosial berhubungan dengan kesejahteraan umum dan pelaksanaan wewenang.

1929.Keadilan sosial hanya dapat dicapai apabila keluhuran martabat manusia dihormati. Pribadi adalah tujuan akhir masyarakat; masyarakat diarahkan kepada pribadi-pribadi.
Yang menjadi taruhan ialah "martabat pribadi manusia, yang pertahanan dan perkembangannya telah dipercayakan kepada kita oleh Pencipta, dan yang kepadanya sebenarnya semua pria dan wanita pada setiap saat sejarah berutang dan bertanggung jawab" (SRS 47).

1930.Penghormatan pribadi manusia mencakupjuga penghormatan terhadap hak-haknya, yang timbul dari martabatnya sebagai makhluk. Hak-hak ini tidak berasal dari masyarakat dan harus diakui olehnya. Mereka merupakan dasar untuk hak moral dari tiap wewenang. Satu masyarakat yang menginjak-injak hak-hak ini atau menolak mengakuinya dalam perundang-undangan positif, mengosongkan sendiri keabsahan moralnya.Bdk. PT 65. Kalau satu wewenang tidak menghormati pribadi, maka untuk membuat bawahannya taat, ia hanya dapat bertopang pada kekuasaan dan kekerasan. Gereja harus mengingatkan manusia yang berkehendak baik akan hak-hak ini dan membeda-bedakan hak ini dari tuntutan yang sifatnya penyalahgunaan atau palsu.

1931.Untuk menghormati pribadi manusia, orang harus berpegang pada prinsip dasar, bahwa "setiap orang wajib memandang sesamanya, tak seorang pun terkecualikan, sebagai dirinya yang lain, terutama mengindahkan perihidup mereka beserta upaya-upaya yang mereka butuhkan untuk hidup secara layak" (GS 27,1). Tidak ada satu perundang-undangan yang akan berhasil dengan dayanya sendiri, melenyapkan perasaan takut dan praduga, sikap sombong dan egoistis, yang menghalang-halangi terjadinya masyarakat persaudaraan yang sebenarnya. Pola tingkah laku semacam itu hanya dapat dikalahkan oleh kasih Kristen, yang melihat di dalam tiap manusia seorang "sesama", seorang saudara, atau seorang saudari.

1932.Makin besar ketidakberdayaan seorang manusia dalam salah satu bidang hidup, makin mendesak pula kewajiban untuk membantunya secara aktif. "Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku" (Mat 25:40).

1933.Kewajiban ini berlaku pula untuk mereka yang berpendapat atau berbuat lain dari kita. Ajaran Kristus malahan menghendaki, supaya mengampuni kesalahan. Ia memperluas perintah kasih, perintah hukum yang baru, sampai kepada semua musuh 1. Pembebasan dalam roh Injil tidak dapat diperdamaikan dengan kebencian terhadap musuh sebagai pribadi, tetapi bukan dengan kebencian terhadap yang jahat, yang ia lakukan sebagai musuh.

1934.Karena semua manusia diciptakan menurut citra Allah yang satu-satunya dan dilengkapi dengan jiwa berakal budi yang sama, maka mereka mempunyai kodrat yang sama dan asal yang sama. Karena mereka telah ditebus oleh kurban Kristus, semua orang dipanggil agar mengambit bagian dalam kebahagiaan ilahi yang sama. Dengan demikian semua manusia memiliki martabat yang sama.

1935.Kesamaan di antara manusia berhubungan secara hakiki dengan martabatnya sebagai pribadi dan dengan hak-hak yang timbul darinya.
"Setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa, atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah" (GS 29,2).

1936.Manusia, pada awal keberadaannya di dunia ini, belum mempunyai segala sesuatu yang ia butuhkan untuk pengembangan kehidupan baik rohani maupun jasmani. Ia membutuhkan orang lain. Lalu tampaklah perbedaan-perbedaan yang ada hubungannya dengan usia, kemampuan badan, bakat rohani dan moral, keuntungan yang diperoleh dalam pergaulan dengan orang lain atau dengan pembagian kekayaan. Bdk. GS 29,2. "Talenta-talenta" tidak dibagi secara merata. Bdk. Mat 25:14-30; Luk 19:11-27.

1937.Perbedaan-perbedaan ini sesuai dengan maksud Allah. Allah menghendaki, supaya tiap manusia menerima dari orang lain, apa yang ia butuhkan. Siapa yang mempunyai "talenta" khusus, harus mempergunakannya demi keuntungan orang lain yang membutuhkannya. Perbedaan-perbedaan itu membesarkan hati dan sering kali mewajibkan manusia untuk keluhuran budi, kemurahan hati, dan untuk membagi-bagi; mereka merangsang kultur-kultur, supaya saling memperkaya.
"Aku telah membagi-bagikan keutamaan secara tidak merata, karena Aku tidak memberikan semuanya kepada satu orang saja, tetapi yang ini kepada seorang, dan yang itu kepada orang lain ... Kepada yang seorang Aku memberi terutama kasih, kepada seorang lain keadilan atau kerendahan hati, kepada orang ini iman yang hidup ... Hal-hal yang perlu untuk kehidupan manusia Aku telah bagi-bagikan secara tidak merata dan Aku tidak berikan kepada tiap orang segala-galanya, supaya kamu terpaksa menunjukkan kasih satu sama lain... Aku menghendaki bahwa yang satu bergantung kepada yang lain, dan bahwa semua mereka sebagai pengabdi-pengabdi-Ku membagi-bagikan kepada orang lain segala rahmat dan anugerah yang telah diterima dari Aku" (Katarina dari Siena, dial. 1,7).

1938.Ada juga perbedaan tidak adil, yang menyangkut jutaan pria dari wanita. Perbedaan macam itu bertentangan penuh dengan Injil.
Martabat yang sama dari pribadi-pribadi menuntut "agar dicapailah kondisi hidup yang lebih manusiawi dan adil. Sebab perbedaan-perbedaan yang keterlaluan antara sesame anggota dan bangsa dalam satu keluarga manusia di bidang ekonomi maupun sosial menimbulkan batu sandungan, lagi pula berlawanan dengan keadilan sosial, kesamarataan, martabat pribadi manusia, pun juga merintangi kedamaian sosial dan intemasional" (GS 29,3).

<<   >>