Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1923.Wewenang politik harus dijalankan dalam batas-batas tata susila dan harus menjamin prasyarat-prasyarat untuk pelaksanaan kebebasan.

1924.Kesejahteraan umum ialah "jumlah persyaratan kehidupan sosial, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun masing-masing anggota mencapai kesempurnaannya yang lebih penuh dan lebih baik" (GS 26,1).

1925.Untuk kesejahteraan umum perlu tiga unsur hakiki: menghormati dan memajukan hak-hak dasar pribadi; menumbuhkan dan mengembangkan sarana-sarana rohani dan jasmani masyarakat; menjamin perdamaian dan keamanan kelompok beserta anggota-anggotanya.

1926.Martabat manusia menuntut agar mengusahakan kesejahteraan umum. Tiap orang harus menaruh perhatian untuk mendirikan dan memajukan lembaga-lembaga yang memperbaiki taraf hidup manusia.

1927.Negara mempunyai tugas untuk membela dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan umum untuk seluruh keluarga umat manusia menuntut adanya satu tata tertib masyarakat intemasional.

1928.Masyarakat menjamin keadilan sosial, apabila ia berusaha bahwa perhimpunan-perhimpunan dan masing-masing manusia dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka menurut kodrat dan panggilannya. Keadilan sosial berhubungan dengan kesejahteraan umum dan pelaksanaan wewenang.

1929.Keadilan sosial hanya dapat dicapai apabila keluhuran martabat manusia dihormati. Pribadi adalah tujuan akhir masyarakat; masyarakat diarahkan kepada pribadi-pribadi.
Yang menjadi taruhan ialah "martabat pribadi manusia, yang pertahanan dan perkembangannya telah dipercayakan kepada kita oleh Pencipta, dan yang kepadanya sebenarnya semua pria dan wanita pada setiap saat sejarah berutang dan bertanggung jawab" (SRS 47).

1930.Penghormatan pribadi manusia mencakupjuga penghormatan terhadap hak-haknya, yang timbul dari martabatnya sebagai makhluk. Hak-hak ini tidak berasal dari masyarakat dan harus diakui olehnya. Mereka merupakan dasar untuk hak moral dari tiap wewenang. Satu masyarakat yang menginjak-injak hak-hak ini atau menolak mengakuinya dalam perundang-undangan positif, mengosongkan sendiri keabsahan moralnya.Bdk. PT 65. Kalau satu wewenang tidak menghormati pribadi, maka untuk membuat bawahannya taat, ia hanya dapat bertopang pada kekuasaan dan kekerasan. Gereja harus mengingatkan manusia yang berkehendak baik akan hak-hak ini dan membeda-bedakan hak ini dari tuntutan yang sifatnya penyalahgunaan atau palsu.

1931.Untuk menghormati pribadi manusia, orang harus berpegang pada prinsip dasar, bahwa "setiap orang wajib memandang sesamanya, tak seorang pun terkecualikan, sebagai dirinya yang lain, terutama mengindahkan perihidup mereka beserta upaya-upaya yang mereka butuhkan untuk hidup secara layak" (GS 27,1). Tidak ada satu perundang-undangan yang akan berhasil dengan dayanya sendiri, melenyapkan perasaan takut dan praduga, sikap sombong dan egoistis, yang menghalang-halangi terjadinya masyarakat persaudaraan yang sebenarnya. Pola tingkah laku semacam itu hanya dapat dikalahkan oleh kasih Kristen, yang melihat di dalam tiap manusia seorang "sesama", seorang saudara, atau seorang saudari.

1932.Makin besar ketidakberdayaan seorang manusia dalam salah satu bidang hidup, makin mendesak pula kewajiban untuk membantunya secara aktif. "Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku" (Mat 25:40).

1933.Kewajiban ini berlaku pula untuk mereka yang berpendapat atau berbuat lain dari kita. Ajaran Kristus malahan menghendaki, supaya mengampuni kesalahan. Ia memperluas perintah kasih, perintah hukum yang baru, sampai kepada semua musuh 1. Pembebasan dalam roh Injil tidak dapat diperdamaikan dengan kebencian terhadap musuh sebagai pribadi, tetapi bukan dengan kebencian terhadap yang jahat, yang ia lakukan sebagai musuh.

<<   >>