Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1928.Masyarakat menjamin keadilan sosial, apabila ia berusaha bahwa perhimpunan-perhimpunan dan masing-masing manusia dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka menurut kodrat dan panggilannya. Keadilan sosial berhubungan dengan kesejahteraan umum dan pelaksanaan wewenang.

1929.Keadilan sosial hanya dapat dicapai apabila keluhuran martabat manusia dihormati. Pribadi adalah tujuan akhir masyarakat; masyarakat diarahkan kepada pribadi-pribadi.
Yang menjadi taruhan ialah "martabat pribadi manusia, yang pertahanan dan perkembangannya telah dipercayakan kepada kita oleh Pencipta, dan yang kepadanya sebenarnya semua pria dan wanita pada setiap saat sejarah berutang dan bertanggung jawab" (SRS 47).

1930.Penghormatan pribadi manusia mencakupjuga penghormatan terhadap hak-haknya, yang timbul dari martabatnya sebagai makhluk. Hak-hak ini tidak berasal dari masyarakat dan harus diakui olehnya. Mereka merupakan dasar untuk hak moral dari tiap wewenang. Satu masyarakat yang menginjak-injak hak-hak ini atau menolak mengakuinya dalam perundang-undangan positif, mengosongkan sendiri keabsahan moralnya.Bdk. PT 65. Kalau satu wewenang tidak menghormati pribadi, maka untuk membuat bawahannya taat, ia hanya dapat bertopang pada kekuasaan dan kekerasan. Gereja harus mengingatkan manusia yang berkehendak baik akan hak-hak ini dan membeda-bedakan hak ini dari tuntutan yang sifatnya penyalahgunaan atau palsu.

1931.Untuk menghormati pribadi manusia, orang harus berpegang pada prinsip dasar, bahwa "setiap orang wajib memandang sesamanya, tak seorang pun terkecualikan, sebagai dirinya yang lain, terutama mengindahkan perihidup mereka beserta upaya-upaya yang mereka butuhkan untuk hidup secara layak" (GS 27,1). Tidak ada satu perundang-undangan yang akan berhasil dengan dayanya sendiri, melenyapkan perasaan takut dan praduga, sikap sombong dan egoistis, yang menghalang-halangi terjadinya masyarakat persaudaraan yang sebenarnya. Pola tingkah laku semacam itu hanya dapat dikalahkan oleh kasih Kristen, yang melihat di dalam tiap manusia seorang "sesama", seorang saudara, atau seorang saudari.

1932.Makin besar ketidakberdayaan seorang manusia dalam salah satu bidang hidup, makin mendesak pula kewajiban untuk membantunya secara aktif. "Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku" (Mat 25:40).

1933.Kewajiban ini berlaku pula untuk mereka yang berpendapat atau berbuat lain dari kita. Ajaran Kristus malahan menghendaki, supaya mengampuni kesalahan. Ia memperluas perintah kasih, perintah hukum yang baru, sampai kepada semua musuh 1. Pembebasan dalam roh Injil tidak dapat diperdamaikan dengan kebencian terhadap musuh sebagai pribadi, tetapi bukan dengan kebencian terhadap yang jahat, yang ia lakukan sebagai musuh.

1934.Karena semua manusia diciptakan menurut citra Allah yang satu-satunya dan dilengkapi dengan jiwa berakal budi yang sama, maka mereka mempunyai kodrat yang sama dan asal yang sama. Karena mereka telah ditebus oleh kurban Kristus, semua orang dipanggil agar mengambit bagian dalam kebahagiaan ilahi yang sama. Dengan demikian semua manusia memiliki martabat yang sama.

1935.Kesamaan di antara manusia berhubungan secara hakiki dengan martabatnya sebagai pribadi dan dengan hak-hak yang timbul darinya.
"Setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa, atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah" (GS 29,2).

1936.Manusia, pada awal keberadaannya di dunia ini, belum mempunyai segala sesuatu yang ia butuhkan untuk pengembangan kehidupan baik rohani maupun jasmani. Ia membutuhkan orang lain. Lalu tampaklah perbedaan-perbedaan yang ada hubungannya dengan usia, kemampuan badan, bakat rohani dan moral, keuntungan yang diperoleh dalam pergaulan dengan orang lain atau dengan pembagian kekayaan. Bdk. GS 29,2. "Talenta-talenta" tidak dibagi secara merata. Bdk. Mat 25:14-30; Luk 19:11-27.

1937.Perbedaan-perbedaan ini sesuai dengan maksud Allah. Allah menghendaki, supaya tiap manusia menerima dari orang lain, apa yang ia butuhkan. Siapa yang mempunyai "talenta" khusus, harus mempergunakannya demi keuntungan orang lain yang membutuhkannya. Perbedaan-perbedaan itu membesarkan hati dan sering kali mewajibkan manusia untuk keluhuran budi, kemurahan hati, dan untuk membagi-bagi; mereka merangsang kultur-kultur, supaya saling memperkaya.
"Aku telah membagi-bagikan keutamaan secara tidak merata, karena Aku tidak memberikan semuanya kepada satu orang saja, tetapi yang ini kepada seorang, dan yang itu kepada orang lain ... Kepada yang seorang Aku memberi terutama kasih, kepada seorang lain keadilan atau kerendahan hati, kepada orang ini iman yang hidup ... Hal-hal yang perlu untuk kehidupan manusia Aku telah bagi-bagikan secara tidak merata dan Aku tidak berikan kepada tiap orang segala-galanya, supaya kamu terpaksa menunjukkan kasih satu sama lain... Aku menghendaki bahwa yang satu bergantung kepada yang lain, dan bahwa semua mereka sebagai pengabdi-pengabdi-Ku membagi-bagikan kepada orang lain segala rahmat dan anugerah yang telah diterima dari Aku" (Katarina dari Siena, dial. 1,7).

1938.Ada juga perbedaan tidak adil, yang menyangkut jutaan pria dari wanita. Perbedaan macam itu bertentangan penuh dengan Injil.
Martabat yang sama dari pribadi-pribadi menuntut "agar dicapailah kondisi hidup yang lebih manusiawi dan adil. Sebab perbedaan-perbedaan yang keterlaluan antara sesame anggota dan bangsa dalam satu keluarga manusia di bidang ekonomi maupun sosial menimbulkan batu sandungan, lagi pula berlawanan dengan keadilan sosial, kesamarataan, martabat pribadi manusia, pun juga merintangi kedamaian sosial dan intemasional" (GS 29,3).

1939.Prinsip solidaritas, yang dapat juga disebut "persahabatan" atau "cinta kasih sosial", adalah satu tuntutan, yang muncul secara langsung dari persaudaran manusia dan Kristen. Bdk. SRS 38-40; CA 10.

1940.Pada tempatpertama solidaritas itu nyatadi dalam pembagian barang-barang dan di dalam pembayaran upah kerja. Ia juga mengandaikan usaha menuju satu tata sosial yang lebih adil, di mana ketegangan-ketegangan dapat disingkirkan dengan lebih baik dan pertentangan-pertentangan dapat diselesaikan dengan lebih mudah melalui jalan perundingan.

1941.Masalah-masalah sosial ekonomi hanya diselesaikan dengan bantuan segala bentuk solidaritas: solidaritas antara orang miskin itu sendiri, orang kaya dan orang miskin, antara kaum buruh sendiri, majikan dan buruh dalam perusahaan dan solidaritas antara bangsa-bangsa dan negara-negara. Solidaritas intemasional adalah satu tuntutan tata susila. Perdamaian dunia untuk sebagiannya bergantung padanya.

1942.Keutamaan solidaritas tidak hanya menyangkut barang-barang material. Oleh penyebaran nilai-nilai rohani dalam iman, Gereja juga mendukung perkembangan barang-barang jasmani, untuk itu Gereja sering kali membuka jalan-jalan baru. Dengan demikian dalam peredaran sejarah terpenuhilah perkataan Kristus: "Carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu" (Mat 6:33).
"Sejak dua ribu tahun hidup dan bertahan di dalam jiwa Gereja kesadaran ini, yang telah mendesak dan masih mendesak jiwa-jiwa - sampai kepada heroisme kasih dari para rahib yang mengerjakan ladang, pembebas para budak, penyembuh orang sakit, utusan iman, peradaban, ilmu pengetahuan - dari semua generasi dan bangsa, untuk menciptakan hubungan sosial, yang memungkinkan satu kehidupan yang layak bagi semua, baik sebagai manusia maupun sebagai Kristen" (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941).

1943.Masyarakat menjamin keadilan sosial, kalau ia menciptakan persyaratan-persyaratan yang memungkinkan perhimpunan-perhimpunan dan orang perorangan, untuk memperoleh apa yang menjadi hak mereka.

1944.Penghormatan terhadap pribadi manusia mengakui sesama manusia sebagai "kembaran dirinya". Ia mengandaikan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang timbul dari martabat pribadi.

1945.Persamaan manusia menyangkut martabat pribadi dan hak-hak yang timbul daripadanya.

1946.Perbedaan-perbedaan antara manusia termasuk maksud Allah, yang menghendaki bahwa kita saling membutuhkan. Perbedaan itu harus meningkatkan kasih Kristen.

1947.Martabat yang sama dari semua manusia mewajibkan supaya berupaya, agar mengurangi perbedaan-perbedaan yang tajam di bidang sosial dan ekonomi dan menyingkirkan ketidaksamaan yang tidak adil.

1948.Solidaritas adalah keutamaan Kristen unggul. Ia mendorong untuk membagi-bagikan barang material dan terutama kekayaan rohani.

1949.Dipanggil untuk kebahagiaan, tetapi dilukai oleh dosa, manusia membutuhkan keselamatan Allah. Bantuan ilahi dianugerahkan kepadanya di dalam Kristus melalui hukum yang membimbingnya dan di dalam rahmat yang menguatkannya.
"Tetaplah kerjakan keselamatanmu dengan takut dan gentar! Karena Allahlah yang mengerjakan di dalam kamu baik kemauan maupun pekeriaan menurut kerelaan-Nya" (Flp 2:12-13).

1950.Hukum moral adalah karya kebijaksanaan ilahi. Dalam arti biblis orang dapat melukiskannya sebagai pengajaran seorang Bapa, sebagai satu pedagogi Allah. Ia menentukan jalan-jalan dan peraturan tingkah laku bagi manusia, yang mengantar menuju kebahagiaan yang dijanjikan; ia melarang jalan-jalan menuju kejahatan, yang menjauhkan dari Allah dan dari kasih-Nya. Ia serentak teguh dalam perintah-perintahnya dan memikat dalam perjanjiannya.

1951.Hukum adalah salah satu peraturan tingkah laku yang ditetapkan oleh wewenang yang kompeten dalam hubungan dengan kesejahteraan umum. Hukum moral mengandaikan tata susunan rasional di antara makhluk-makhluk, yang telah ditentukan oleh kekuasaan, kebijaksanaan, dan kebaikan Pencipta demi kebahagiaan mereka dan dalam hubungan dengan tujuannya. Tiap hukum memiliki kebenarannya yang pertama dan terakhir di dalam hukum abadi. Hukum diterangkan oleh akal budi dan ditentukan sebagai keikutsertaan pada penyelenggaraan Allah yang hidup, Pencipta dan Penebus semua orang. "Penetapan akal budi inilah yang orang namakan hukum" (Leo X I I I Ens. "Libertas praestantissimum", mengutip Tomas Aqu., s. th. 1-2,90,1).
"Di antara semua makhluk yang berjiwa, hanya manusia yang dapat bermegah bahwa ia dianggap layak menerima dari Allah satu hukum. sebagai makhluk hidup yang berakal budi, yang mampu mengerti dan membeda-bedakan, ia harus mengatur tingkah laku seturut kebebasan dan akal budinya dalam kepatuhan kepada Dia, yang telah menyerahkan segala sesuatu kepadanya" (Tertulianus, Marc. 2,4).

1952.Bentuk ungkapan hukum moral yang berbeda, semuanya diselaraskan satu sama lain: hukum abadi, asal ilahi dari semua hukum; hukum moral kodrati; hukum yang diwahyukan yang terdiri atas hukum lama dan hukum baru atau hukum Injil; akhirnya hukum negara dan hukum Gereja.

1953.Hukum moral mendapatkan kepenuhan dan kesatuannya di dalam Kristus Yesus Kristus dalam pribadi-Nya adalah jalan menuju kesempurnaan. Ia adalah kegenapan hukum, karena hanya Ia yang mengajar dan memberi keadilan Allah "Kristus adalah kegenapan hukum Taurat, sehingga kebenaran diperoleh tiap-tiap orang yang percaya" (Rm 10:4).

1954.Manusia mengambil bagian dalam kebijaksanaan dan kebaikan Pencipta. yang memberi kepadanya kekuasaan atas perbuatannya dan memberi kepadanya kemampuan membimbing diri sendiri dalam hubungan dengan kebenaran dan kebaikan. Hukum kodrat menyatakan pengetahuan moral yang mendasar, yang memungkinkan manusia melalui akal budi, membeda-bedakan antara yang baik dan yang buruk, antara kebenaran dan kebohongan.
Hukum moral kodrati adalah "yang terutama dari semua, yang ditulis dan dipahat di dalam hati setiap manusia, karena akal budi manusia sendirilah yang memberi perintah untuk melakukan yang baik dan melarang melakukan dosa. Tetapi perintah dari akal budi manusia ini hanya dapat mempunyai kekuatan hukum, kalau ia adalah suara dan penafsir dari satu budi yang lebih tinggi, kepada siapa roh dan kebebasan kita harus takluk" (Leo XIII, Ens. "Libertas praestantissimum").

1955."Pengertian tentang hukum ilahi dan hukum kodrat" (GS 89,1) menunjukkan kepada manusia jalan yang harus ia tempuh, untuk melakukan yang baik dan mencapai tujuannya. Hukum kodrat menyatakan perintah-perintah pertama dan hakiki, yang mengatur kehidupan moral. Poros dari hukum moral ialah kerinduan akan Allah dan takluk kepada-Nya, sumber dan hakim segala kebaikan, demikian juga pengertian tentang sesama manusia sebagai makhluk yang setingkat. Perintah-perintah-Nya yang utama dipaparkan dalam dekalog. Hukum ini dinamakan "kodrati" bukan lantaran berkenaan dengan kodrat makhluk-makhluk yang tidak berakal budi, melainkan karena akal budi yang menyatakannya termasuk dalam kodrat manusia.
"Di manakah peraturan-peraturan itu dicatat, kalau bukan dalam buku terang yang orang namakan kebenaran ? Di sana dicatat setiap hukum yang adil. Dari sana ia berpindah ke dalam hati manusia, yang menuruti keadilan - bukan, seakan-akan ia ditransmigrasikan ke dalamnya, melainkan ia mengukir jejaknya di dalamnya, seperti satu meterai, yang berpindah dari cincin meterai ke dalam lilin, tetapi tanpa meninggalkan cincin" (Agustinus, Trin. 14, 15,21). "Hukum kodrat tidak lain dari terang akal budi yang diletakkan Allah di dalam kita. Melalui itu, kita mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita hindarkan. Terang dan hukum ini telah diberikan Allah kepada manusia dalam ciptaan" (Thomas Aqu., dec. praec. prof.).

1956.Hukum kodrat, Nadir di dalam hati tiap manusia dan ditetapkan oleh akal budi. Penetapan hukum itu berlaku umum, dan wewenangnya mencakup semua manusia la menyatakan martabat pribadi dan menentukan dasar bagi hak dan kewajiban asasi mereka.
"Ada satu hukum yang benar: ialah hukum akal budi. Ia sesuai dengan kodrat, ada pada semua orang serta tidak berubah dan abadi. Perintah-perintahnya menuntut kewajiban; larangan-larangannya menghalang-halangi pelanggaran. Menggantikannya dengan satu hukum yang berlawanan adalah penghujahan. Orang juga tidak boleh membatalkannya Untuk sebagian, dan tidak ada orang yang dapat menghapuskannya sama sekali" (Cicero, rep. 3,22,33).

1957.Penerapan hukum kodrat ini amat beragam; itu dapat memerlukan pertimbangan yang memperhatikan situasi hidup yang sering kali sangat berbeda menurut tempat, waktu, dan situasi. Meskipun demikian dalam keanekaragaman kultur, hukum kodrat itu tetap merupakan satu norma yang mengikat orang-orang di antara mereka sendiri dan menetapkan prinsip-prinsip umum bagi mereka di samping perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dihindarkan.

<<   >>