KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1962. | Hukum lama adalah tahap pertama dari hukum yang diwahyukan. Peraturan-peraturan moralnya dirangkum dalam kesepuluh firman. Kesepuluh firman meletakkan dasar untuk panggilan manusia yang diciptakan menurut citra. Allah. Mereka melarang apa yang melanggar kasih kepada Allah dan kepada sesama, dan memerintahkan apa yang hakiki untuknya. Dekalog adalah sinar bagi hati nurani tiap manusia untuk menunjukkan kepadanya panggilan dan jalan-jalan Allah dan melindunginya dari yang jahat.
"Allah telah menulis di alas loh-loh batu apa yang tidak dibaca manusia dalam hatinya" (Agustinus, Psal. 57,1).
| | 1963. | Menurut tradisi Kristen, hukum yang kudus,Bdk. Rm 7:12. rohani,Bdk. Rm 7:14. dan baik Bdk. Rm 7:16. itu belum sempurna. Sebagai seorang guru Bdk. Gal 3:4. hukum itu menunjukkan kepada kita apa yang harus dibuat, tetapi tidak dari dirinya sendiri memberi kekuatan, rahmat Roh Kudus, untuk melaksanakannya. Karena ia tidak dapat menghapus dosa, ia tinggal hukum perhambaan. Menurut santo Paulus ia terutama mempunyai tugas menggugat dan menyingkapkan dosa, yang membentuk di dalam hati manusia satu hukum nafsu Bdk. Rm 7.. Paling tidak, hukum itu adalah tahap pertama pada jalan menuju Kerajaan Allah. Ia mempersiapkan umat terpilih dan setiap orang Kristen untuk bertobat dan untuk beriman kepada Allah yang menyelamatkan. Ia memberi satu ajaran yang - seperti Sabda Allah - berlaku untuk selama-lamanya.
| << >>
|