KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1976. | Hukum itu "tidak lain dari satu penetapan akal budi dalam hubungan dengan kesejahteraan umum, yang disampaikan secara resmi oleh dia yang mengurus masyarakat" (Tomas Aqu., s.th. 1-2, 90,4).
| | 1977. | Kristus adalah kegenapan hukum Taurat Bdk. Rm 10:4.. Ia sendiri yang mengajar dan memberi keadilan Allah.
| | 1978. | Hukum kodrat adalah satu keikutsertaan dari manusia yang diciptakan menurut citra Pencipta, pada kebijaksanaan dan kebaikan Allah. Ia menyatakan martabat pribadi manusia dan membentuk dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi mereka.
| | 1979. | Hukum kodrat tidak berubah dan tetap tinggal sepanjang sejarah. Peraturan-peraturan yang menyatakan hukum ini, tinggal sah menurut intinya. Ia merupakan dasar yang perlu untuk membangun peraturan-peraturan moral dan perundang-undangan negara.
| | 1980. | Hukum lama adalah tahap pertama dari hukum yang diwahyukan. Peraturan-peraturan moralnya disimpulkan dalam sepuluh Firman.
| | 1981. | Hukum Musa mencakup kebenaran-kebenaran yang dari kodratnya dapat ditangkap akal budi. Allah telah mewahyukannya karena manusia tidak mengenalnya di dalam hatinya.
| << >>
|