KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2006. | Kata" jasa" pada umumnya menunjukkan pembayaran oleh satu persekutuan atau masyarakat yang berutang karena perbuatan salah seorang anggotanya, yang dirasakan sebagai perbuatan baik atau perbuatan buruk, sebagai sesuatu yang perlu diganjar atau disiksa. Mengganjar jasa-jasa adalah masalah keutamaan keadilan, karena ia menjawab prinsip persamaan yang berlaku dalam keadilan itu.
| | 2007. | Terhadap Allah tidak ada jasa dalam arti kata yang sebenarnya dari pihak manusia. Antara Dia dan kita terdapat satu ketidaksamaan yang tidak dapat diukur, karena kita telah menerima segala sesuatu dari Dia, Pencipta kita.
| << >>
|