KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2033. | Wewenang Mengajar para gembala Gereja di bidang moral biasanya dilaksanakan di dalam katekese dan khotbah, dengan bantuan karya para pakar teologi dan penulis rohani. Di bawah bimbingan dan pengawasan para gembala, "warisan" moral Kristen ini dilanjutkan dari generasi ke generasi. Ini terdiri dari satu keseluruhan peraturan, perintah, dan kebajikan yang khas, yang timbul dari iman kepada Kristus dan dijiwai oleh kasih. Seturut tradisi lama, di samping syahadat dan doa Bapa Kami, katekese ini memakai dekalog sebagai dasar yang menyampaikan asas-asas kehidupan kesusilaan yang berlaku untuk semua manusia.
| | 2034. | Paus dan para Uskup merupakan "pengajar yang otentik, atau mengemban kewibawaan Kristus, artinya mewartakan kepada umat yang diserahkan kepada mereka, iman yang harus dipercaya dan diterapkan dalam perilaku manusia" (LG 25). Wewenang Mengajar biasa yang universal dari Paus dan dari para Uskup yang bersatu dengannya mengajar kepada umat beriman kebenaran yang harus dipercaya, kasih yang harus dihidupi, dan kebahagiaan yang patut diharapkan.
| | 2035. | Tahap tertinggi dalam keikutsertaan pada wewenang Kristus diberikan melalui karisma Kebal Salah. Karisma ini menyangkut seluruh warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25.. Ini mencakup segala unsur ajaran, termasuk ajaran kesusilaan, yang tanpanya kebenaran-kebenaran keselamatan iman tidak dapat dipertahankan, dijelaskan, dan dilaksanakan Bdk. CDF, Pemy. "Mysterium Ecclesiae".
| | 2036. | Wewenang magisterium mencakup, juga tiap-tiap perintah dari hukum kesusilaan kodrati. Adalah perlu untuk keselamatan, supaya memperhatikannya, seperti yang dikehendaki Pencipta. Apabila Wewenang Mengajar Gereja mengingatkan peraturan-peraturan hukum kodrat kesusilaan, ia menjalankan satu bagian hakiki dari tugas profetisnya untuk menyampaikan kepada manusia,s bagaimana mereka de fakto, dan untuk mengingatkan mereka, bagaimana mereka seharusnya di depan Allah Bdk. DH 14.
| | 2037. | Hukum Allah yang dipercayakan kepada Gereja, diajarkan kepada umat beriman sebagai jalan kehidupan dan kebenaran. Umat beriman mempunyai hak Bdk. CIC, can. 213., supaya diajar dalam perintah-perintah ilahi yang menyembuhkan, yang menjernihkan kemampuan menilai, dan yang dengan bantuan rahmat menyembuhkan akal budi manusia yang terluka. Mereka mempunyai kewajiban untuk memperhatikan perintah dan peraturan yang diberikan oleh wewenang Gereja yang sah. Meskipun penetapan ini bersifat disipliner, diharapkan kepatuhan dalam kasih.
| | 2038. | Dalam tugasnya untuk mengajar dan menerapkan moral Kristen, Gereja memerlukan semangat para pastor, pengetahuan para teolog, dan sumbangan semua orang Kristen dan orang yang berkehendak baik. Iman dan Injil yang dihayati memberi kepada tiap orang satu pengalaman hidup "di dalam Kristus", yang meneranginya dan memungkinkannya untuk menilai kenyataan ilahi dan insani sesuai dengan Roh Allah Bdk. 1 Kor 2:10-15.. Dengan demikian Roh Kudus dapat mempergunakan manusia yang sangat sederhana untuk menerangi para cendekiawan dan pejabat-pejabat tertinggi.
| | 2039. | Jabatan-jabatan Gereja harus dijalankan atas nama Tuhan dalam roh pengabdian persaudaraan dan dalam dedikasi kepada Gereja Bdk. Rm 12:8.11.. Siapa yang berada dalam pelayanan Gereja, janganlah menggunakan hanya pandangannya pribadi dalam menilai perbuatannya sendiri dari segi moral. Sejauh mungkin ia harus memperhatikan kesejahteraan semua orang, seperti yang nyata kelihatan dalam hukum kodrati dan hukum wahyu dan karena itu juga dalam hukum Gereja dan dalam ajaran magisterium mengenai masalah-masalah kesusilaan. Tidaklah pantas untuk mempertentangkan hati nurani pribadi dan akal budi dengan hukum moral atau magisterium Gereja.
| | 2040. | Dengan demikian satu sikap yang benar dan sesuai dengan kasih seorang anak terhadap Gereja dapat berkembang di antara warga Kristen. Itu merupakan perkembangan rahmat Pembaptisan yang normal, yang memperanakkan kita di dalam pangkuan Gereja dan menjadikan kita anggota-anggota Tubuh Kristus. Dalam pemeliharaannya sebagai seorang ibu, Gereja menyampaikan kerahiman Allah, yang mengalahkan semua dosa kita dan yang bekerja terutama dalam Sakramen Pengakuan. sebagai seorang ibu yang memperhatikan kita, ia memberi juga di dalam liturgi setiap hari makanan Sabda dan Ekaristi Tuhan kepada kita.
| | 2041. | Perintah-perintah Gereja melayani kehidupan kesusilaan, yang berhubungan dengan kehidupan liturgi dan hidup darinya. Sifat wajib dari hukum positif ini, yang dikeluarkan oleh gembala-gembala, hendak menjamin satu batas minimum yang mutlak perlu bagi umat beriman dalam semangat doa dan usaha yang berkaitan dengan kesusilaan, pertumbuhan kasih kepada Allah dan sesama.
| | 2042. | Perintah pertama ("Engkau harus mengikuti misa kudus dengan khidmat pada hari Minggu dan hari raya") menuntut umat beriman supaya mengambil bagian dalam Ekaristi, manakala persekutuan Kristen berkumpul pada hari peringatan kebangkitan Tuhan Bdk. CIC, cann. 1246-1248; CCEO, can. 881, 1.2.4..Perintah kedua ("Engkau harus mengaku dosamu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun") menjamin persiapan untuk Ekaristi melalui penerimaan Sakramen Pengakuan, yang melanjutkan pertobatan dan pengampunan yang telah diperoleh dalam Pembaptisan Bdk. CIC, can. 989; CCEO, can. 719..Perintah ketiga ("Engkau harus sekurang-kurangnya menerima komuni kudus pada waktu Paska dan dalam bahaya maut") menjamin satu batas minimum untuk menerima tubuh dan darah Tuhan dalam hubungan dengan pesta-pesta masa Paska, asal dan pusat liturgi Kristen Bdk. CIC, can. 920 CCEO, cann. 708; 881,3.
| | 2043. | Perintah keempat ("Engkau harus merayakan hari raya wajib") melengkapi hukum hari Minggu dengan keikutsertaan dalam pesta-pesta utama liturgi, yang menghormati misteri Tuhan, Perawan Maria, dan para kudus Bdk. CIC, can. 1246; CCEO, cann. 881, 1.4; 980,3..Perintah kelima ("Engkau harus menaati hari puasa wajib") menjamin waktu penyangkalan diri dan pertobatan, yang mempersiapkan kita untuk pesta-pesta liturgi; mereka membantu agar memenangkan kekuasaan atas hawa nafsu dan memperoleh kebebasan hati Bdk. CIC, cann. 1249-1251; CCEO, can. 882..Umat beriman juga berkewajiban menyumbangkan untuk kebutuhan material Gereja sesuai dengan kemampuannya Bdk. CIC, can. 222.
| << >>
|