KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2036. | Wewenang magisterium mencakup, juga tiap-tiap perintah dari hukum kesusilaan kodrati. Adalah perlu untuk keselamatan, supaya memperhatikannya, seperti yang dikehendaki Pencipta. Apabila Wewenang Mengajar Gereja mengingatkan peraturan-peraturan hukum kodrat kesusilaan, ia menjalankan satu bagian hakiki dari tugas profetisnya untuk menyampaikan kepada manusia,s bagaimana mereka de fakto, dan untuk mengingatkan mereka, bagaimana mereka seharusnya di depan Allah Bdk. DH 14.
| | 2037. | Hukum Allah yang dipercayakan kepada Gereja, diajarkan kepada umat beriman sebagai jalan kehidupan dan kebenaran. Umat beriman mempunyai hak Bdk. CIC, can. 213., supaya diajar dalam perintah-perintah ilahi yang menyembuhkan, yang menjernihkan kemampuan menilai, dan yang dengan bantuan rahmat menyembuhkan akal budi manusia yang terluka. Mereka mempunyai kewajiban untuk memperhatikan perintah dan peraturan yang diberikan oleh wewenang Gereja yang sah. Meskipun penetapan ini bersifat disipliner, diharapkan kepatuhan dalam kasih.
| | 2038. | Dalam tugasnya untuk mengajar dan menerapkan moral Kristen, Gereja memerlukan semangat para pastor, pengetahuan para teolog, dan sumbangan semua orang Kristen dan orang yang berkehendak baik. Iman dan Injil yang dihayati memberi kepada tiap orang satu pengalaman hidup "di dalam Kristus", yang meneranginya dan memungkinkannya untuk menilai kenyataan ilahi dan insani sesuai dengan Roh Allah Bdk. 1 Kor 2:10-15.. Dengan demikian Roh Kudus dapat mempergunakan manusia yang sangat sederhana untuk menerangi para cendekiawan dan pejabat-pejabat tertinggi.
| | 2039. | Jabatan-jabatan Gereja harus dijalankan atas nama Tuhan dalam roh pengabdian persaudaraan dan dalam dedikasi kepada Gereja Bdk. Rm 12:8.11.. Siapa yang berada dalam pelayanan Gereja, janganlah menggunakan hanya pandangannya pribadi dalam menilai perbuatannya sendiri dari segi moral. Sejauh mungkin ia harus memperhatikan kesejahteraan semua orang, seperti yang nyata kelihatan dalam hukum kodrati dan hukum wahyu dan karena itu juga dalam hukum Gereja dan dalam ajaran magisterium mengenai masalah-masalah kesusilaan. Tidaklah pantas untuk mempertentangkan hati nurani pribadi dan akal budi dengan hukum moral atau magisterium Gereja.
| | 2040. | Dengan demikian satu sikap yang benar dan sesuai dengan kasih seorang anak terhadap Gereja dapat berkembang di antara warga Kristen. Itu merupakan perkembangan rahmat Pembaptisan yang normal, yang memperanakkan kita di dalam pangkuan Gereja dan menjadikan kita anggota-anggota Tubuh Kristus. Dalam pemeliharaannya sebagai seorang ibu, Gereja menyampaikan kerahiman Allah, yang mengalahkan semua dosa kita dan yang bekerja terutama dalam Sakramen Pengakuan. sebagai seorang ibu yang memperhatikan kita, ia memberi juga di dalam liturgi setiap hari makanan Sabda dan Ekaristi Tuhan kepada kita.
| | 2041. | Perintah-perintah Gereja melayani kehidupan kesusilaan, yang berhubungan dengan kehidupan liturgi dan hidup darinya. Sifat wajib dari hukum positif ini, yang dikeluarkan oleh gembala-gembala, hendak menjamin satu batas minimum yang mutlak perlu bagi umat beriman dalam semangat doa dan usaha yang berkaitan dengan kesusilaan, pertumbuhan kasih kepada Allah dan sesama.
| << >>
|