KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2099. | Sungguh layak membawakan kurban kepada Allah sebagai bukti penyembahan dan terima kasih, permohonan dan persekutuan dengan Dia. "Kurban yang benar adalah setiap karya yang dikerjakan untuk mengikuti Allah dalam persekutuan kudus" (Agustinus, civ. 10,6).
| | 2100. | Supaya kegiatan kurban yang kelihatan itu tulus, haruslah ia menjadi ungkapan sikap kurban batin: "Kurban sembelihan kepada Allah ialah jiwa yang hancur..." (Mzm 51:19). Para nabi Perjanjian Lama sering mengecam kurban-kurban yang dipersembahkan tanpa keterlibatan batin Bdk. Am 5:21-25. atau tanpa kasih kepada sesama Bdk. Yes 1:10-20.. Yesus mengingatkan kembali perkataan nabi Hosea: "Yang Kuhendaki ialah belas kasihan, dan bukan persembahan" (Mat 9:13; 12:7) Bdk. Hos 6:6.. Kurban sempurna satu-satunya ialah kurban yang dibawa Yesus di salib dalam penyerahan Diri sepenuhnya kepada kasih Bapa dan demi keselamatan kita Bdk. Ibr 9:13-14.. Kalau kita mempersatukan diri dengan kurban-Nya, kita dapat menjadikan hidup kita suatu persembahan kepada Allah.
| | 2101. | Dalam berbagai kesempatan, seorang Kristen diminta untuk mengucapkan janji kepada Allah. Pembaptisan dan Penguatan, Perkawinan dan Tahbisan selalu berhubungan dengan janji semacam itu. Karena kesalehan pribadi, warga Kristen juga dapat menjanjikan satu perbuatan, satu doa, satu sedekah, satu ziarah, atau yang semacam itu, kepada Allah. Dengan memenuhi janji yang telah dibuat kepada Allah terbuktilah penghormatan yang harus diberikan kepada keagungan Allah dan kasih kepada Allah yang setia.
| | 2102. | "Kaul, yakni janji kepada Allah yang dibuat dengan tekad bulat dan bebas mengenai sesuatu yang mungkin dan lebih baik, harus dipenuhi demi keutamaan agama" (CIC, can. 1191 ? 1). Kaul adalah satu tindakan penyerahan diri, yang dengannya warga, Kristen menyerahkan diri kepada Allah atau menjanjikan satu perbuatan baik kepada-Nya. Dengan memenuhi kaulnya, ia mempersembahkan kepada Allah, apa yang telah ia janjikan atau ikrarkan. Santo Paulus misalnya, sebagaimana disampaikan Kisah para Rasul, sangat memperhatikan supaya memenuhi kaulnya Bdk. Kis 18:18; 21:23-24.
| | 2103. | Kaul-kaul untuk hidup seturut nasihat-nasihat Injil, dijunjung tinggi Gereja Bdk. CIC, can. 654.:
"Maka Bunda Gereja bergembira, bahwa dalam pangkuannya terdapat banyak pria dan wanita, yang mengikuti dari dekat dan memperlihatkan lebih jelas pengosongan diri Sang Penyelamat, dengan menerima kemiskinan dalam kebebasan anak-anak Allah Serta mengingkari keinginaan keinginan mereka sendiri. Mereka itulah, yang demi Allah tunduk kepada seorang manusia dalam mengejar kesempurnaan melampaui apa yang diwajibkan, untuk lebih menyerupai Kristus yang taat" (LG 42).
Dalam situasi tertentu Gereja dapat memberikan dispensasi dari kaul & janji karena alasan-alas" yang wajar Bdk. CIC, cann. 692; 1196-1197.
| | 2104. | "Semua orang wajib mencari kebenaran, terutama dalam apa yang menyangkut Allah dan Gereja-Nya. Sesudah mereka mengenal kebenaran itu, mereka wajib memeluk dan mengamalkannya" (DH 1, 2). Manusia didesak unluk menjalankan kewajibannya itu "oleh kodrat mereka itu sendiri" (DH 2). Kewajiban ini tidak melarang, "dengan penghargaan yang jujur" menghormati agama-agama lain, yang "tidak jarang memantulkan cahaya kebenaran, yang menerangi semua manusia" (NA 2); ia tidak bertentangan dengan perintah cinta kasih, yang mendorong orang Kristen untuk "bertindak penuh kasih, kebijaksanaan, dan kesabaran terhadap mereka, yang berada dalam keadaan sesat atau tidak tahu-menahu mengenai iman" (DH 14).
| | 2105. | Kewajiban menghormati Allah dengan jujur, bukan saja menyangkut manusia orang perorangan, melainkan juga masyarakat. Ini adalah "ajaran tradisional Katolik tentang kewajiban moral manusia dan masyarakat terhadap agama yang benar dan satu-satunya Gereja Kristus" (DH 1). Dengan mewartakan Injil secara tetap, Gereja berusaha, sehingga mungkinlah bagi manusia untuk "meresapi tata pikir dan tata adat, perundangan dan susunan masyarakat, di mana seorang hidup, dengan semangat Kristus" (AA 13). Warga Kristen mempunyai kewajiban sosial untuk menghormati dan membangkitkan di dalam tiap manusia, kasih akan yang benar dan yang baik. Dan ini menuntut dari mereka, untuk menyebarluaskan agama benar yang satu-satunya, yang dinyatakan di dalam Gereja katolik dan apostolik Bdk. DH I.. Warga Kristen dipanggil untuk menjadi terang dunia Bdk. AA 13.. Dengan demikian Gereja memberi kesaksian tentang kekuasaan Kristus sebagai raja atas seluruh ciptaan, terutama atas masyarakat manusia Bdk. Leo X111, Ens. "Immortals Dei"; Pius
| | 2106. | Kebebasan beragama berarti "di dalam hal-hal keagamaan tidak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, dan dihalangi untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya, baik secara privat maupun di depan umum, baik sendirian maupun bersama dengan orang lain" (DH 2). Hak ini didasarkan atas kodrat manusia, yang martabatnya menuntut agar ia menyetujui dengan sukarela kebenaran ilahi, yang melampaui tata sementara. Karena itu hak ini bertahan, "juga pada mereka, yang tidak memenuhi kewajiban mereka mencari kebenaran" (DH 2).
| | 2107. | "Apabila karena keadaan istimewa bangsa-bangsa, tertentu suatu jemaat keagamaan mendapat pengakuan sipil istimewa dalam tata hukum masyarakat, sungguh perlulah bahwa hak semua warga negara dan jemaat-jemaat keagamaan atas kebebasan beragama diakui dan dipatuhi" (DH 6).
| | 2108. | Hak atas kebebasan beragama tidak berarti izin moral untuk menganut satu kekeliruan Bdk. Leo XlH, Ens. "Libertas praestantissitnum"., juga bukan satu hak atas kekeliruan Bdk. Pius X11, Wejangan 6 Desember 1953., melainkan ia adalah hak kodrati manusia atas kebebasan sipil, artinya, bahwa dalam bidang keagamaan dalam batas-batas yang wajar - tidak dilakukan paksaan dari luar oleh kekuasaan politik. Hak kodrati ini harus diakui di dalam tata hukum masyarakat, sehingga ia menjadi hukum negara Bdk. DH 2.
| | 2109. | Hak atas kebebasan beragama sebenarnya tidak boleh tidak terbatas Bdk. Pius VI, Breve "Quod aliquantum"., juga tidak boleh hanya dibatasi oleh suatu "tata publik" Bdk. Pius IX, Ens. "Quanta cure". yang dimengerti secara positivistik atau naturalistik. " Batas-batas yang wajar" yang ada di dalam hak ini harus ditentukan oleh kebijaksanaan politik dalam masing-masing situasi seturut tuntutan kesejahteraan umum dan ditegaskan oleh wewenang negara sesuai "kaidah-kaidah hukum yang selaras dengan tata susila obyektif" (DH 7).
| << >>
|