KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2106. | Kebebasan beragama berarti "di dalam hal-hal keagamaan tidak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, dan dihalangi untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya, baik secara privat maupun di depan umum, baik sendirian maupun bersama dengan orang lain" (DH 2). Hak ini didasarkan atas kodrat manusia, yang martabatnya menuntut agar ia menyetujui dengan sukarela kebenaran ilahi, yang melampaui tata sementara. Karena itu hak ini bertahan, "juga pada mereka, yang tidak memenuhi kewajiban mereka mencari kebenaran" (DH 2).
| << >>
|