KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2109. | Hak atas kebebasan beragama sebenarnya tidak boleh tidak terbatas Bdk. Pius VI, Breve "Quod aliquantum"., juga tidak boleh hanya dibatasi oleh suatu "tata publik" Bdk. Pius IX, Ens. "Quanta cure". yang dimengerti secara positivistik atau naturalistik. " Batas-batas yang wajar" yang ada di dalam hak ini harus ditentukan oleh kebijaksanaan politik dalam masing-masing situasi seturut tuntutan kesejahteraan umum dan ditegaskan oleh wewenang negara sesuai "kaidah-kaidah hukum yang selaras dengan tata susila obyektif" (DH 7).
| << >>
|