KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2117. | Semua praktik magi dan sihir, yang dengannya orang ingin menaklukkan kekuatan gaib, supaya kekuatan itu melayaninya dan supaya mendapatkan suatu kekuatan adikodrati atas orang lain - biarpun hanya untuk memberi kesehatan kepada mereka - sangat melanggar keutamaan penyembahan kepada Allah. Tindakan semacam itu harus dikecam dengan lebih sungguh lagi, kalau dibarengi dengan maksud untuk mencelakakan orang lain, atau kalau mereka coba untuk meminta bantuan roh jahat. Juga penggunaan jimat harus ditolak. Spiritisme sering dihubungkan dengan ramalan atau magi. Karena itu Gereja memperingatkan umat beriman untuk tidak ikut kebiasaan itu. Penerapan apa yang dinamakan daya penyembuhan alami tidak membenarkan seruan kepada kekuatan-kekuatan jahat maupun penghisapan orang-orang lain yang gampang percaya.
| | 2118. | Perintah Allah yang pertama mencela dosa-dosa melawan penyembahan Allah. Termasuk dalamnya pada tempat pertama: mencobai Allah dengan perkataan dan perbuatan, sakrilegi dan simoni.
| | 2119. | Mencobai Allah berarti bahwa orang mencobai kebaikan dan kemahakuasaan Allah melalui perkataan atau perbuatan. Demikianlah setan hendak mencobai Yesus, agar menerjunkan Diri dari kenisah dan dengan demikian memaksa Allah untuk mengambil tindakan Bdk. Luk 4:9.. Yesus menghadapkan Sabda Allah kepadanya: "Janganlah kamu mencobai Tuhan, Allahmu" (Ul 6:16). Tantangan yang terkandung dalam permintaan semacam ini kepada Allah, melanggar penghormatan dan kepercayaan yang patut kita berikan kepada Pencipta dan Tuhan kita. Ini selalu mencakup keragu-raguan akan kasih, penyelenggaraan dan kekuasaan Allah Bdk. 1 Kor 10:9; Kel 17:2-7; Mzm 95:9.
| | 2120. | Sakrilegi dilakukan seorang yang menajiskan atau tidak menghormati Sakramen-sakramen atau tindakan liturgi yang lain, pribadi, benda, atau tempat yang telah ditahbiskan kepada Allah. Sakrilegi itu lalu merupakan dosa berat khusus, apabila itu ditujukan kepada Ekaristi, karena di dalam Sakramen ini, Tubuh Kristus hadir secara substansial Bdk. CIC, cann. 1367; 1376.
| << >>
|