KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2146. | Perintah kedua melarang penyalahgunaan nama Allah, artinya setiap pemakaian yang tidak pantas mengenai nama Allah, nama Yesus Kristus, tetapi juga nama Perawan Maria dan semua orang kudus.
| | 2147. | Janji yang diberikan kepada seseorang atas nama Allah mempertaruhkan kehormatan, kesetiaan, kebenaran, dan wewenang Allah. Mereka harus dipatuhi tanpa syarat. Siapa yang tidak mematuhinya, menyalahgunakan nama Allah dan seakan-akan menyatakan Allah seorang pendusta Bdk. 1 Yoh 1:10.
| << >>
|