KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2236. | Pelaksanaan wewenang bermaksud menampilkan tata nilai yang wajar, dengan tujuan membantu semua orang mempergunakan kebebasan dan tanggung jawabnya. Para pemimpin harus menjalankan dengan bijaksana keadilan distributif, sementara memperhitungkan kebutuhan dan juga sumbangan dari setiap orang dan mengikhtiarkan keserasian dan perdamaian. Mereka harus memperhatikan, supaya tindakan dan perintah mereka tidak membawa orang ke dalam percobaan untuk mempertentangkan kepentingan pribadi dan kesejahteraan umum Bdk. CA 25.
| | 2237. | Para penguasa politik berkewajiban menghormati hak asasi manusia. Mereka harus melaksanakan keadilan secara manusiawi, sementara itu menghormati hak tiap orang, terutama hak keluarga dan hak orang-orang yang berkekurangan.Hak-hak sebagai warga negara dapat dan harus dijamin sesuai dengan tuntutan kesejahteraan umum. Penguasa-penguasa resmi tidak boleh membatalkannya tanpa alasan yang benar dan memadai. Pelaksanaan hak-hak politik harus memajukan kesejahteraan umum bangsa dan masyarakat manusia.
| | 2238. | Mereka yang berada di bawah wewenang harus memandang pimpinannya sebagai pengabdi Allah, yang telah menempatkan mereka untuk mengurus anugerah-Nya Bdk. Rm 13:1-2.: "tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga manusia... hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalah gunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Allah" (1 Ptr 2:13.16). Keterlibatan yang loyal memberi hak kepada warga negara, dan kadang-kadang malahan kewajiban, untuk memberi kritik atas cara yang cocok, apa yang rasanya merugikan martabat manusia atau kesejahteraan umum.
| << >>
|