KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2239. | Kewajiban warga negara ialah bersama para pejabat mengembangkan kesejahteraan umum masyarakat dalam semangat kebenaran, keadilan, solidaritas, dan kebebasan. Cinta kepada tanah air dan pengabdian untuk tanah air adalah kewajiban terima kasih dan sesuai dengan tata cinta kasih. Ketaatan kepada wewenang yang sah dan kesiagaan untuk kesejahteraan umum menghendaki agar para warga negara memenuhi tugasnya dalam kehidupan persekutuan negara.
| | 2240. | Ketaatan kepada wewenang dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umum, menjadikannya suatu kewajiban moral untuk membayar pajak, melaksanakan hak pilih, dan membela negara.
"Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut, dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat" (Rm 13:7).
Orang Kristen "mendiami tanah airnya sendiri, tetapi seperti orang asing yang bertempat tinggal tetap. Mereka mengambil bagian dalam segala sesuatu sebagai warga negara, dan mereka menanggung segala sesuatu sebagai orang asing... mereka taat kepada hukum yang dikeluarkan, dan dengan cara hidup mereka sendiri mereka melebihi hukum itu.... Allah telah menempatkan mereka di suatu tugas yang begitu penting dan mereka tidak diperbolehkan menarik diri dari sana" (Diognet 5,5.10; 6,10).
Paulus mengajak kita supaya berdoa dan mengucapkan syukur bagi penguasa dan bagi semua orang yang menjalankan kuasa, "agar kita dapat hidup tenang dan tenteram dalam segala kesalehan dan kehormatan" (1 Tim 2:2).
| | 2241. | Negara-negara yang lebih kaya berkewajiban, sejauh mungkin, menampung orang-orang asing, yang sedang mencari keamanan dan kemungkinan hidup, yang tidak dapat mereka temukan di negara asalnya. Wewenang resmi harus menghormati hukum kodrat yang menempatkan tamu di bawah perlindungan mereka yang menerimanya.Wewenang politik, dalam hubungan dengan kesejahteraan umum, untuk mana mereka bertanggung jawab, boleh mengatur pelaksanaan hak-hak imigrasi secara hukum dan menuntut, agar para imigran memenuhi kewajibannya terhadap negara penerima. Para imigran wajib berterima kasih kepada warisan material dan rohani dari negara penerima, mematuhi hukum-hukumnya dan ikut memikul bebannya.
| | 2242. | Warga negara mempunyai kewajiban hati nurani untuk tidak menaati peraturan wewenang negara, kalau peraturan ini bertentangan dengan tata kesusilaan, hak asasi manusia atau nasihiat-nasihiat Injil. Menolak mematuhi wewenang negara, kalau tuntutannya berlawanan dengan hati nurani yang baik, menemukan pembenarannya di dalam perbedaan antara pelayanan terhadap Allah dan pelayanan terhadap negara. "Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah" (Mat 22:21). "Kira harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia" (Kis 5:29)."Bila para warga negara mengalami tekanan dari pihak pemerintah yang melampaui batas wewenangnya, hendaknya mereka jangan menolak apa pun, yang secara obyektif memang ditunt demi kesejahteraan umum. Tetapi boleh saja mereka memperjuangkan hak-hak mereka serta sesama warga negara melawan penyalahgunaan kekuasaan itu, dengan tetap mengindahkan batas-batas" yang digariskan oleh hukum kodrati dan Injil" (GS 74,5).
| | 2243. | Perlawanan bersenjata terhadap penindasan oleh wewenang negara hanya dapat dibenarkan, kalau serentak persyaratan-persyaratan yang berikut ini terpenuhi: (1) bahwa menurut pengetahuan yang pasti, hak-hak asasi dilanggar secara kasar dan terus-menerus; (2) bahwa segala cara penyelesaian yang lain sudah ditempuh; (3) bahwa karena itu tidak timbul kekacauan yang lebih buruk; (4) bahwa ada harapan yang cukup besar akan keberhasilan; dan (5) bahwa menurut pertimbangan matang tidak dapat diharapkan penyelesaian yang lebih baik.
| | 2244. | Setiap lembaga, setidak-tidaknya secara implisit, dipengaruhi oleh pandangan tertentu mengenai manusia dan tujuannya, yang darinya ia menyimpulkan kriteria penilaian, tata nilai, dan pola tingkah laku. Waktu membentuk lembaga-lembaganya, kebanyakan masyarakat bertolak dari anggapan bahwa manusia harus diberi prioritas tertentu terhadap barang-barang. Hanya agama yang diwahyukan oleh Allah, mengartikan dengan jelas dalam Allah, Pencipta dan Penebus, tentang asal mula dan tujuan manusia. Gereja mengundang pejabat politik yang bertanggung jawab agar menyesuaikan diri dalam penilaian dan keputusannya pada kebenaran yang diwahyukan ini mengenai Allah dan manusia.Masyarakat yang tidak mengenai wahyu ini atau menolaknya atas nama ketidaktergantungannya kepada Allah, harus mencari dalam diri sendiri ukuran dan tujuan, atau harus menyimpulkannya dari satu ideologi. Dan karena di sana mereka tidak mengakui kriterium obyektif untuk membedakan yang baik dari yang jahat, maka mereka berpretensi, secara terbuka atau tersembunyi, bahwa mereka memiliki satu kekuasaan total atas manusia dan nasibnya, seperti yang dibuktikan oleh sejarah Bdk. CA 45; 46.
| | 2245. | Gereja, yang karena tugas dan wewenangnya sama sekali tidak identik dengan persekutuan politik, adalah tanda sekaligus pembela hakikat transenden manusia. Dengan demikian "Gereja juga menghormati dan mengembangkan kebebasan serta tanggung jawab politik para warga negara" (GS 76.3).
| | 2246. | Dalam perutusan Gereja termasuk "menyampaikan penilaian moralnya, juga menyangkut hal-hal tata politik, bila itu dituntut oleh hak-hak asasi manusia atau oleh keselamatan jiwa-jiwa, dengan menggunakan semua dan hanya bantuan-bantuan, yang sesuai dengan Injil serta kesejahteraan semua orang, menanggapi zaman maupun situasi yang berbeda-beda" (GS 76,5).
| | 2247. | "Hormatilah ayahmu dan ibumu" (Ul 5:16; Mrk 7:10).
| | 2248. | Sesuai dengan perintah keempat Tuhan menghendaki agar setelah Dia, kita juga menghormati orang-tua dan semua yang telah Ia berikan wewenang demi kesejahteraan kita.
| | 2249. | Persatuan suami isteri berdasarkan atas ikatan dan kesepakatan suami isteri. Pernikahan dan keluarga diarahkan kepada kesejahteraan suami isteri dan kelahiran serta pendidikan anak-anak.
| | 2250. | "Keselamatan pribadi maupun masyarakat manusiawi dan kristiani erat berhubungan dengan kesejahteraan rukun perkawinan dan keluarga" (GS 47,1).
| | 2251. | Anak-anak wajib memberikan penghormatan, terima kasih, ketaatan yang memadai, dan kesiagaan untuk membantu kepada orang-tuanya. Penghormatan kepada orang-tua memajukan keserasian hidup seluruh keluarga.
| | 2252. | Orang-tua adalah orang-orang pertama yang bertanggung jawab atas pendidikan iman, doa, dan semua kebajikan pada anak-anaknya. Mereka berkewajiban supaya sejauh mungkin memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak-anaknya.
| | 2253. | Orang-tua harus menghormati dan menyokong panggilan anak-anaknya. Mereka tidak boleh lupa dan harus menyampaikan juga kepada anak-anaknya bahwa setiap warga Kristen pada tempat pertama dipanggil untuk mengikuti Kristus.
| | 2254. | Wewenang resmi harus menghormati hak-hak asasi manusia dan prasyarat-prasyarat untuk melaksanakan hak-hak ini.
| | 2255. | Para warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja.sama dengan kekuasaan negara, membangun masyarakat dalam semangat kebenaran. keadilan, solidaritas, dan kebebasan.
| | 2256. | Setiap warga negara mempunyai kewajiban hati nurani untuk tidak mematuh peraturan kekuasaan negara apabila peraturan itu bertentangan dengan tuntutan tata susila. "Kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia" (Kis 5:29).
| | 2257. | Setiap masyarakat menghubungkan penilaian dan tingkah lakunya dengan pandangan tertentu mengenai manusia dan tujuannya. Kalau masyarakat menjauhkan diri dari nasihat-nasihat Injil yang menjelaskan mengenai Allah dan manusia, maka terdapatlah bahaya bahwa mereka menjadi totaliter.
"Jangan membunuh"(Kel 20:13)."Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh: siapa yang membunuh harus dihukum. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang marah terhadap saudaranya harus dihukum" (Mat 5:21-23).
| | 2258. | "Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkin kekuasaan Allah Pencipta dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah" (DnV intr. 5).
| | 2259. | Dalam kisah pembunuhan Abel oleh saudaranya Kain Bdk. Kej 4:8-12. Alkitab mewahyukan bahwa di dalam manusia, sudah sejak awal sejarahnya, bekerja kemurkaan dan kecemburuan sebagai akibat dosa asal. Manusia telah menjadi musuh bagi sesama manusia. Allah menyatakan, betapa jahatnya pembunuhan saudara itu: "Apakah yang telah kau perbuat ini? Darah adikmu itu berteriak kepada-Ku dari tanah. Maka sekarang, terkutuklah engkau, terbuang jauh dari tanah yang mengangakan mulutnya untuk menerima darah adikmu itu dari tanganmu" (Kej 4:10-11).
| | 2260. | Perjanjian antara Allah dan manusia diwarnai oleh pengetahuan mengenai anugerah ilahi, yakni kehidupan manusia dan mengenai kekejaman manusia yang mematikan:
"Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya.... Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri" (Kej 9:5-6).
Perjanjian Lama selalu memandang darah sebagai lambang kudus bagi kehidupan Bdk. Im 17:14.. Ini harus diajar sepanjang waktu.
| | 2261. | Kitab Suci menjelaskan larangan perintah kelima: "orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kau bunuh" (Kel 23:7). Pembunuhan dengan tabu dan mau terhadap seorang yang tidak bersalah merupakan pelanggaran yang berat terhadap martabat manusia, kaidah emas dan kekudusan Allah. Hukum yang melarangnya, berlaku umum: ia mewajibkan semua dan setiap orang, selalu dan di mana-mana.
| | 2262. | Dalam khotbah di bukit, Tuhan mengingatkan kembali perintah: "Jangan membunuh" (Mat 5:21) dan menambahkan larangan tentang kemurkaan, kebencian, serta dendam. Malahan Kristus menuntut dari murid-murid-Nya, supaya memberikan juga pipi yang lain dan mengasihi musuh-musuhnya Bdk. Mat 5:44.. Ia sendiri tidak membela diri dan berkata kepada Petrus supaya memasukkan kembali pedangnya ke dalam sarungnya Bdk. Mat 26:52.
| | 2263. | Pembelaan yang sah dari pribadi dan masyarakat tidak merupakan pengecualian dari larangan membunuh seorang yang tidak bersalah, yakni melakukan pembunuhan dengan tabu dan mau. "Dari tindakan orang yang membela diri sendiri, dapat menyusul akibat ganda: yang satu ialah penyelamatan kehidupannya sendiri, yan lain ialah pembunuhan penyerang" (Tomas Aqua, s.th. 2-2,64,7). Hanya akibat yang satu dikehendaki, yang lain tidak.
| | 2264. | Cinta kepada diri sendiri merupakan prinsip dasar ajaran susila. Dengan demikian adalah sah menuntut haknya atas kehidupannya sendiri. Siapa yang membela kehidupannya, tidak bersalah karena pembunuhan, juga apabila ia terpaksa menangkis penyerangannya dengan satu pukulan yang mematikan:
"Kalau seorang, waktu membela hidupnya sendiri, mempergunakan kekuatan yang lebih besar daripada sewajarnya maka ia tidak dibenarkan. Tetapi kalau ia menangkis kekerasan dengan cara yang layak, maka pembelaan itu dibenarkan... adalah tidak perlu untuk keselamatan, bahwa orang menjauhkan cara pembelaan diri yang wajar, untuk menghindari kematian orang lain, karena orang lebih diwajibkan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri daripada kehidupan orang lain" (Tomas Aqu., s.th. 2-2,64,7).
| | 2265. | Pembelaan yang sah itu, bagi orang yang bertanggung jawab atas kehidupan orang lain atau keselamatan keluarga atau masyarakat negara, tidak hanya merupakan hak, tetapi kewajiban yang berat.
| | 2266. | Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasaan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius. Dengan alasan-alasan analog, maka pejabat-pejabat yang bertanggung jawab mempunyai hak untuk menolak dengan kekuatan senjata orang-orang yang menyerang masyarakat, untuk siapa mereka bertanggung jawab.Hukuman pada tempat pertama sekali harus memperbaiki lagi kekacauan yang telah ditimbulkan oleh pelanggaran itu. Kalau ia diterima dengan baik oleh yang bersalah, maka itu dipandang sebagai pemulihan. Tambahan lagi hukuman mempunyai akibat, yaitu membela peraturan umum dan keamanan manusia. Akhirnya hukuman itu juga mempunyai akibat yang menyembuhkan: ia sedapat mungkin harus membantu, sehingga yang bersalah dapat memperbaiki diri Bdk. Luk 23:40-43.
| | 2267. | Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia.
| | 2268. | Perintah kelima melarang pembunuhan langsung dan dikehendaki sebagai dosa berat. Pembunuh dan pembantu-pembantunya yang sukarela, melakukan satu dosa yang berteriak ke surga minta pembalasan Bdk. Kej 4:10..Pembunuhan anak-anak Bdk. GS 51,3., pembunuhan saudara, pembunuhan orang-tua dan pembunuhan suami isteri adalah kejahatan sangat besar, oleh karena ikatan kodratilah yang mereka putuskan. Kepedulian akan kesehatan gen dan kesehatan umum tidak dapat membenarkan pembunuhan, juga apabila ia diperintahkm oleh kekuasaan resmi.
| << >>
|