KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2249. | Persatuan suami isteri berdasarkan atas ikatan dan kesepakatan suami isteri. Pernikahan dan keluarga diarahkan kepada kesejahteraan suami isteri dan kelahiran serta pendidikan anak-anak.
| | 2250. | "Keselamatan pribadi maupun masyarakat manusiawi dan kristiani erat berhubungan dengan kesejahteraan rukun perkawinan dan keluarga" (GS 47,1).
| | 2251. | Anak-anak wajib memberikan penghormatan, terima kasih, ketaatan yang memadai, dan kesiagaan untuk membantu kepada orang-tuanya. Penghormatan kepada orang-tua memajukan keserasian hidup seluruh keluarga.
| | 2252. | Orang-tua adalah orang-orang pertama yang bertanggung jawab atas pendidikan iman, doa, dan semua kebajikan pada anak-anaknya. Mereka berkewajiban supaya sejauh mungkin memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak-anaknya.
| | 2253. | Orang-tua harus menghormati dan menyokong panggilan anak-anaknya. Mereka tidak boleh lupa dan harus menyampaikan juga kepada anak-anaknya bahwa setiap warga Kristen pada tempat pertama dipanggil untuk mengikuti Kristus.
| | 2254. | Wewenang resmi harus menghormati hak-hak asasi manusia dan prasyarat-prasyarat untuk melaksanakan hak-hak ini.
| | 2255. | Para warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja.sama dengan kekuasaan negara, membangun masyarakat dalam semangat kebenaran. keadilan, solidaritas, dan kebebasan.
| | 2256. | Setiap warga negara mempunyai kewajiban hati nurani untuk tidak mematuh peraturan kekuasaan negara apabila peraturan itu bertentangan dengan tuntutan tata susila. "Kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia" (Kis 5:29).
| << >>
|