KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2252. | Orang-tua adalah orang-orang pertama yang bertanggung jawab atas pendidikan iman, doa, dan semua kebajikan pada anak-anaknya. Mereka berkewajiban supaya sejauh mungkin memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak-anaknya.
| | 2253. | Orang-tua harus menghormati dan menyokong panggilan anak-anaknya. Mereka tidak boleh lupa dan harus menyampaikan juga kepada anak-anaknya bahwa setiap warga Kristen pada tempat pertama dipanggil untuk mengikuti Kristus.
| | 2254. | Wewenang resmi harus menghormati hak-hak asasi manusia dan prasyarat-prasyarat untuk melaksanakan hak-hak ini.
| | 2255. | Para warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja.sama dengan kekuasaan negara, membangun masyarakat dalam semangat kebenaran. keadilan, solidaritas, dan kebebasan.
| | 2256. | Setiap warga negara mempunyai kewajiban hati nurani untuk tidak mematuh peraturan kekuasaan negara apabila peraturan itu bertentangan dengan tuntutan tata susila. "Kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia" (Kis 5:29).
| | 2257. | Setiap masyarakat menghubungkan penilaian dan tingkah lakunya dengan pandangan tertentu mengenai manusia dan tujuannya. Kalau masyarakat menjauhkan diri dari nasihat-nasihat Injil yang menjelaskan mengenai Allah dan manusia, maka terdapatlah bahaya bahwa mereka menjadi totaliter.
"Jangan membunuh"(Kel 20:13)."Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh: siapa yang membunuh harus dihukum. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang marah terhadap saudaranya harus dihukum" (Mat 5:21-23).
| | 2258. | "Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkin kekuasaan Allah Pencipta dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah" (DnV intr. 5).
| | 2259. | Dalam kisah pembunuhan Abel oleh saudaranya Kain Bdk. Kej 4:8-12. Alkitab mewahyukan bahwa di dalam manusia, sudah sejak awal sejarahnya, bekerja kemurkaan dan kecemburuan sebagai akibat dosa asal. Manusia telah menjadi musuh bagi sesama manusia. Allah menyatakan, betapa jahatnya pembunuhan saudara itu: "Apakah yang telah kau perbuat ini? Darah adikmu itu berteriak kepada-Ku dari tanah. Maka sekarang, terkutuklah engkau, terbuang jauh dari tanah yang mengangakan mulutnya untuk menerima darah adikmu itu dari tanganmu" (Kej 4:10-11).
| | 2260. | Perjanjian antara Allah dan manusia diwarnai oleh pengetahuan mengenai anugerah ilahi, yakni kehidupan manusia dan mengenai kekejaman manusia yang mematikan:
"Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya.... Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri" (Kej 9:5-6).
Perjanjian Lama selalu memandang darah sebagai lambang kudus bagi kehidupan Bdk. Im 17:14.. Ini harus diajar sepanjang waktu.
| | 2261. | Kitab Suci menjelaskan larangan perintah kelima: "orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kau bunuh" (Kel 23:7). Pembunuhan dengan tabu dan mau terhadap seorang yang tidak bersalah merupakan pelanggaran yang berat terhadap martabat manusia, kaidah emas dan kekudusan Allah. Hukum yang melarangnya, berlaku umum: ia mewajibkan semua dan setiap orang, selalu dan di mana-mana.
| | 2262. | Dalam khotbah di bukit, Tuhan mengingatkan kembali perintah: "Jangan membunuh" (Mat 5:21) dan menambahkan larangan tentang kemurkaan, kebencian, serta dendam. Malahan Kristus menuntut dari murid-murid-Nya, supaya memberikan juga pipi yang lain dan mengasihi musuh-musuhnya Bdk. Mat 5:44.. Ia sendiri tidak membela diri dan berkata kepada Petrus supaya memasukkan kembali pedangnya ke dalam sarungnya Bdk. Mat 26:52.
| | 2263. | Pembelaan yang sah dari pribadi dan masyarakat tidak merupakan pengecualian dari larangan membunuh seorang yang tidak bersalah, yakni melakukan pembunuhan dengan tabu dan mau. "Dari tindakan orang yang membela diri sendiri, dapat menyusul akibat ganda: yang satu ialah penyelamatan kehidupannya sendiri, yan lain ialah pembunuhan penyerang" (Tomas Aqua, s.th. 2-2,64,7). Hanya akibat yang satu dikehendaki, yang lain tidak.
| | 2264. | Cinta kepada diri sendiri merupakan prinsip dasar ajaran susila. Dengan demikian adalah sah menuntut haknya atas kehidupannya sendiri. Siapa yang membela kehidupannya, tidak bersalah karena pembunuhan, juga apabila ia terpaksa menangkis penyerangannya dengan satu pukulan yang mematikan:
"Kalau seorang, waktu membela hidupnya sendiri, mempergunakan kekuatan yang lebih besar daripada sewajarnya maka ia tidak dibenarkan. Tetapi kalau ia menangkis kekerasan dengan cara yang layak, maka pembelaan itu dibenarkan... adalah tidak perlu untuk keselamatan, bahwa orang menjauhkan cara pembelaan diri yang wajar, untuk menghindari kematian orang lain, karena orang lebih diwajibkan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri daripada kehidupan orang lain" (Tomas Aqu., s.th. 2-2,64,7).
| | 2265. | Pembelaan yang sah itu, bagi orang yang bertanggung jawab atas kehidupan orang lain atau keselamatan keluarga atau masyarakat negara, tidak hanya merupakan hak, tetapi kewajiban yang berat.
| << >>
|