KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2273. | Hak yang tidak dapat dicabut atas kehidupan dari tiap manusia yang tidak bersalah merupakan satu unsur mendasar bagi masyarakat dan bagi perundang-undangannya."Hak-hak pribadi yang tidak boleh dicabut harus diakui dan dihormati oleh masyarakat negara dan oleh kekuasaan negara: hak-hak manusia tidak bergantung pada individu masing-masing, juga tidak pada orang-tua dan juga tidak merupakan satu karunia masyarakat dan negara. Mereka termasuk dalam kodrat manusia dan berakar dalam pribadi berkat tindakan penciptaan, darinya mereka berasal. Di antara hak-hak fundamental ini orang harus menjabarkan dalam hubungan ini: hak atas kehidupan dan keutuhan badani tiap manusia sejak saat pembuahan sampai kepada kematian" (DnV 3)."Pada saat, hukum positif merampas dari satu kelompok manusia perlindungan, yang harus diberikan kepada mereka oleh undang-undang negara, negara menyangkal kesamaan semua orang di depan hukum. Kalau kekuasaan negara tidak melayani hak setiap warga, dan terutama mereka yang paling lemah, maka dasar negara hukum diguncangkan.... Sebagai akibat dari penghormatan dan perlindungan, yang harus diberikan kepada anak yang belum lahir sejak saat pembuahannya, hukum harus dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang memadai bagi setiap pelanggaran yang dikehendaki terhadap hak-hak seorang anak" (DnV 3).
| | 2274. | Oleh karena embrio sejak pembuahan harus diperlakukan sebagai pribadi, maka ia, sebagaimana setiap mangsia yang lain, sejauh mungkin harus dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan.Diagnosis pranatal diperbolehkan secara moral, apabila ia "menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan janin manusiawi dan diarahkan kepada perlindungan dan perawatan embrio sebagai pribadi.... Tetapi ia bertentangan berat dengan hukum moral, kalau ini, - tergantung, bagaimana hasilnya, - dilakukan dengan pikiran mengenai kemungkinan abortus. Dengan demikian diagnosis... tidak boleh praktis merupakan hukuman mati" (DnV 1,2).
| | 2275. | "Pembedahan embrio manusia harus dilihat sebagai sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat bahwa ia menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan tidak membawa risiko-risiko yang tidak sebanding, tetapi bertujuan demi penyembuhannya, perbaikan keadaan kesehatannya, atau kelanjutan kehidupan pribadinya" (DnV 1,3)."Adalah tidak bermoral mengadakan embrio manusia dengan tujuan untuk memakainya sebagai bahan biologis yang siap dipakai secara bebas" (DnV 1,5)."Beberapa percobaan untuk memanipulasi kromosom dan pembawaan genetic, tidak bersifat terapeutis, tetapi bertujuan mengadakan makhluk manusia, yang dipilih menurut jenis kelamin atau sifat-sifat lain yang ditentukan lebih dahulu. Manipulasi ini bertentangan dengan martabat pribadi manusia, integritasnya, dan identitasnya" (DnV 1,6).
| | 2276. | Orang-orang yang cacat atau lemah, membutuhkan perhatian khusus. Orang sakit dan cacat harus dibantu supaya sedapat mungkin mereka dapat hidup secara normal.
| | 2277. | Eutanasia langsung berarti bahwa orang dengan alasan apa pun dan dengan cara apa pun hendak mengakhiri kehidupan orang cacat, sakit, atau yang menghadapi ajalnya. Ini tidak dapat diterima secara moral.Satu tindakan atau satu kelalaian, yang dengan sendirinya atau menurut maksudnya mendatangkan kematian, mengaklun penderitaan, adalah pembunuhan, satu pelanggaran berat terhadap martabat manusia yang orang harus berikan kepada Allah yang hidup, Pencipta. Keputusan yang salah, yang dengan mudah dapat terjadi, tidak mengubah kodrat dari tindakan pembunuhan ini, yang selalu harus dilarang dan dihindarkan.
| | 2278. | Menghentikan tindakan medis yang luarbiasa atau yang mahal dan berbahaya yang tidak setimpal dengan hasil yang diharapkan, dapat dibenarkan. Dengan itu orang tidak ingin menyebabkan kematian, tetapi hanya menerimanya karena tidak dapat menghindarinya. Keputusan harus dilakukan oleh pasien sendiri, kalau ia dapat dan mampu untuk itu, atau kalau tidak, oleh orang yang diberi kuasa secara hukum, di mana selalu dihormati keinginan wajar dan kepentingan benar dari pasien.
| | 2279. | Meskipun nyatanya kematian sudah dekat, perawatan yang biasanya diberikan kepada orang sakit, tidak boleh dihentikan. Memakai cara untuk mengurangkan rasa sakit, untuk meringankan penderitaan orang yang sakit payah, malahan dengan bahaya memperpendek kehidupan secara moral dapat dipandang sesuai dengan martabat manusia, kalau kematian tidak dikehendaki sebagai tujuan atau sebagai sarana, tetapi hanya diterima dan ditolerir sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindarkan.Perawatan orang yang menghadapi ajalnya adalah satu bentuk cinta kasih tanpa pamrih yang patut dicontoh. Karena alasan ini, maka perawatan itu harus digalakkan.
| | 2280. | Tiap orang bertanggung jawab atas kehidupannya. Allah memberikan hidup kepadanya. Allah ada dan tetap merupakan Tuhan kehidupan yang tertinggi. Kita berkewajiban untuk berterima kasih karena itu dan mempertahankan hidup demi kehormatan-Nya dan demi keselamatan jiwa kita. Kita hanya pengurus, bukan pemilik kehidupan, dan Allah mempercayakannya itu kepada kita. Kita tidak mempunyai kuasa apa pun atasnya.
| | 2281. | Bunuh diri bertentangan dengan kecondongan kodrati manusia supaya memelihara dan mempertahankan kehidupan. Itu adalah pelanggaran berat terhadap cinta diri yang benar. Bunuh diri juga melanggar cinta kepada sesama, karena merusak ikatan solidaritas dengan keluarga, dengan bangsa, dan dengan umat manusia, kepada siapa kita selalu mempunyai kewajiban. Akhirnya bunuh diri bertentangan dengan cinta kepada Allah yang hidup.
| | 2282. | Kalau bunuh diri dilakukan dengan tujuan untuk memakainya sebagai contoh - terutama bagi orang-orang muda - maka itu pun merupakan satu skandal yang besar. Bantuan secara sukarela dalam hal bunuh diri, melawan hukum moral. Gangguan psikis yang berat, ketakutan besar, atau kekhawatiran akan suatu musibah, akan suatu kesusahan, atau suatu penganiayaan, dapat mengurangi tanggung jawab pelaku bunuh diri.
| | 2283. | Orang tidak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.
| | 2284. | Penyesatan adalah satu sikap atau tingkah laku, yang menggoda orang lain kepada kejahatan. Siapa yang menyesatkan, menjadi penggoda bagi sesamanya. Ia membahayakan kebajikan dan kejujurannya; ia dapat menggiring saudaranya ke dalam kematian jiwa. Penyesatan adalah satu kesalahan berat, kalau orang lain digoda dengan sengaja untuk melakukan langkah salah yang buruk, melalui satu perbuatan atau kelalaian.
| | 2285. | Penyesatan itu terutama bersifat buruk, kalau ia dilakukan oleh orang-orang terpandang dan kalau karena itu orang-orang lemah dibahayakan. Ini yang membuat Tuhan kita berseru: "Tetapi barang siapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil ini yang percaya kepada-Ku, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia ditenggelamkan ke dalam laut" (Mat 18:6) Bdk. 1 Kor 8:10-13.. Penyesatan itu bobotnya sangat berat, kalau dilakukan oleh para pendidik dan para guru. Karena itu, Yesus mempersalahkan ahli-ahli Taurat dan kaum Farisi bahwa mereka adalah serigala berbulu domba Bdk. Mat 7:15.
| | 2286. | Penyesatan dapat disebabkan oleh hukum atau lembaga, oleh mode atau pendapat umum.Jadi penyesatan itu ada, apabila seorang membuat hukum atau struktur masyarakat yang mengakibatkan kemerosotan moral dan demoralisasi kehidupan agama atau "situasi masyarakat, yang - dikehendaki atau tidak - membuat tingkah laku Kristen yang sesuai dengan perintah-perintah Allah, menjadi sangat sulit dan praktis tidak mungkin" (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941). Demikian juga berlaku untuk majikan yang membuat peraturan untuk menggalakkan penipuan, para guru yang "membangkitkan amarah" anak-anak Bdk. Ef 6:4; Kol 3:21., atau orang-orang yang memanipulasi pendapat umum dan mengalihkannya dari nilai-nilai moral.
| << >>
|