KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2297. | Penculikan dan penyanderaan menyebarluaskan rasa takut dan melakukan tekanan tidak halal melalui ancaman atas kurban; mereka tidak dapat dibenarkan menurut moral. Terorisme, yang mengancam, melukai, dan membunuh secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran besar terhadap keadilan dan cinta kasih Kristen. Siksaan yang memakai kekerasan fisik atau psikis untuk memeras pengakuan, untuk menyiksa yang bersalah, untuk menakut-nakuti penentang atau untuk memuaskan kedengkian, melawan penghormatan terhadap manusia dan martabatnya. Kecuali kalau ada alasan-alasan terapi yang kuat, amputasi, pengudungan atau sterilisasi dari orang-orang yang tidak bersalah, merupakan pelanggaran terhadap hukum susila Bdk. DS 3722.
| | 2298. | Dahulu kala biasanya dipakai juga tindakan-tindakan kejam oleh pemerintah yang sah, untuk mempertahankan hukum dan ketertiban - sering tanpa celaan oleh gembala-gembala Gereja, yang di dalam pengadilan mereka sendiri mengambil alih peraturan-peraturan dari hukum Roma dalam hubungan dengan penyiksaan. Selain dari kejadian-kejadian yang disesalkan itu, Gereja selalu memperjuangkan kelemahlembutan dan kerahiman; ia melarang para klerus menumpahkan darah. Dalam waktu akhir-akhir ini menyusup pandangan bahwa tindakan yang begitu kejam itu tidak perlu untuk ketertiban umum dan juga tidak sesuai dengan hak-hak manusia yang sah, tetapi sebaliknya mengantat kepada kekeliruan yang sangat besar. Orang harus berikhtiar untuk menghapuskannya. Orang harus berdoa untuk para korban, tetapi juga untuk para penyiksa.
| | 2299. | Kepada orang yang menghadapi ajalnya harus diberikan perhatian dan perawatan, mereka harus dibantu, supaya hidup dengan layak dan damai selama waktu yang masih tersisa. Mereka hendaknya mengalami bantuan doa sanak saudaranya. Kaum keluarga ini harus memperhatikan bahwa orang-orang sakit menerima Sakramen-sakramen pada waktunya, yang mempersiapkan mereka untuk bertemu dengan Allah yang hidup.
| | 2300. | Jenazah orang yang telah mati harus diperlakukan dengan hormat dan penuh kasih dalam iman dan dalam harapan akan kebangkitan. Pemakaman orang mati adalah satu pekerjaan kerahiman terhadap badan Bdk. Tob 1:16-18.; itu menghormati anak-anak Allah sebagai kenisah Roh Kudus.
| << >>
|