KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2313. | Penduduk sipil, serdadu-serdadu yang terluka dan para tawanan perang harus diperhatikan dan diperlakukan secara manusiawi.Perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan tahu dan mau melawan hukum bangsa-bangsa dan undang-undang dasar yang berlaku untuk semua, demikian pula perintah-perintah untuk melaksanakan perbuatan tersebut, adalah kejahatan. Ketaatan yang buta tidak merupakan alasan yang cukup untuk memaafkan mereka yang menuruti perintah-perintah semacam itu. Demikianlah pembasmian satu bangsa, satu negara atau minoritas etnis, harus dikecam sebagai dosa berat. Orang berkewajiban secara moral supaya melawan perintah-perintah yang bertujuan memusnahkan suatu bangsa.
| | 2314. | "Semua kegiatan perang, yang menimbulkan penghancuran kota-kota seluruhnya atau daerah-daerah luas beserta semua penduduknya, merupakan tindakan kejahatan melawan Allah dan manusia sendiri, yang harus dikecam dengan keras dan tanpa ragu-ragu" (GS 80,4). Bahaya perang modem ialah memberi kesempatan untuk kejahatan demikian itu kepada pemilik-pemilik senjata berteknologi tinggi, terutama senjata atom, senjata biologi, atau senjata kimia.
| | 2315. | Penimbunan senjata dinilai banyak orang sebagai satu tindakan yang secara paradoksal cocok untuk mencegah calon lawan peperangan. Mereka melihat di dalamnya satu cara yang paling berdaya guna untuk menjamin perdamaian antara bangsa-bangsa. Cara mengancam ini sangat problematis secara moral. Perlombaan persenjataan tidak menjamin perdamaian. Daripada melenyapkan sebab-sebab perang, ia malahan memperburuk suasana. Pengeluaran jumlah uang yang begitu besar, yang dipergunakan untuk pembuatan senjata-senjata yang selalu saja baru, menghalang-halangi bahwa bangsa-bangsa yang berkekurangan dapat dibantu Bdk. PP 53.. Dengan demikian timbunan senjata yang melimpah mencegah perkembangan bangsa-bangsa. Ia memperbanyak alasan-alasan konflik dan memperkuat bahaya penyebarluasan peperangan.
| | 2316. | Produksi senjata dan perdagangan senjata menyangkut kesejahteraan bangsa-bangsa dan persekutuan internasional. Karena itu negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengaturnya melalui hukum. Kepentingan pribadi atau kolektif yang bersifat jangka pendek tidak membenarkan kegiatan-kegiatan yang menambah kekerasan dan pertentangan antara bangsa-bangsa dan membahayakan tats hukum intemasional.
| << >>
|