KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2362. | "Maka dari itu tindakan-tindakan, yang secara mesra dan murni menyatukan suami-isteri, harus dipandang luhur dan terhormat; bila dijalankan secara sungguh manusiawi, tindakan-tindakan itu menandakan serta memupuk penyerahan diri timbal-batik, cara mereka saling memperkaya dengan hati gembira dan rasa syukur" (GS 49,2). Seksualitas adalah sumber kegembiraan dan kesenangan:
"Pencipta sendiri telah mengatur demikian bahwa suami isteri dalam melakukan sanggama mengalami kesenangan dan kepuasan badan dan roh. Dengan demikian suami isteri tidak melakukan kejahatan, apabila mereka mencari kesenangan ini dan menikmatinya. Tetapi suami isteri harus tabu untuk memperhatikan batas-batas pengekangan diri yang baik" (Pius XII, wcjangan 29 Okt. 1951).
| | 2363. | Melalui persatuan suami isteri terlaksanalah tujuan ganda perkawinan: kesejahteraan suami isteri dan penyaluran kehidupan. Orang tidak dapat memisahkan kedua arti dan nilai perkawinan ini satu dari yang lain, tanpa merugikan kehidupan rohani pasangan suami isteri dan membahayakan kepentingan perkawinan dan masa depan keluarga.Dengan demikian cinta suami isteri antara pria dan wanita berada di bawah tuntutan ganda yakni kesetiaan dan kesuburan.
| | 2364. | "Persekutuan hidup dan kasih suami isteri yang mesra, yang diciptakan oleh Khalik dan dilengkapi dengan hukum-Nya, diwujudkan oleh ikatan perkawinan, artinya oleh persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembah" (GS 48, 1). Suami isteri saling menyerahkan diri secara definitif dan penuh. Mereka bukan lagi dua, melainkan membentuk selanjutnya hanya satu daging. Ikatan yang dibuat oleh suami isteri dalam kebebasan mewajibkan mereka supaya memegang teguh sifatnya yang satu dan tidak terceraikanBdk. CIC, can. 1056.. "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia" (Mrk 10:9)Bdk. Mat 19:1-12; 1 Kor 7:10-11.
| << >>
|