KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2363. | Melalui persatuan suami isteri terlaksanalah tujuan ganda perkawinan: kesejahteraan suami isteri dan penyaluran kehidupan. Orang tidak dapat memisahkan kedua arti dan nilai perkawinan ini satu dari yang lain, tanpa merugikan kehidupan rohani pasangan suami isteri dan membahayakan kepentingan perkawinan dan masa depan keluarga.Dengan demikian cinta suami isteri antara pria dan wanita berada di bawah tuntutan ganda yakni kesetiaan dan kesuburan.
| | 2364. | "Persekutuan hidup dan kasih suami isteri yang mesra, yang diciptakan oleh Khalik dan dilengkapi dengan hukum-Nya, diwujudkan oleh ikatan perkawinan, artinya oleh persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembah" (GS 48, 1). Suami isteri saling menyerahkan diri secara definitif dan penuh. Mereka bukan lagi dua, melainkan membentuk selanjutnya hanya satu daging. Ikatan yang dibuat oleh suami isteri dalam kebebasan mewajibkan mereka supaya memegang teguh sifatnya yang satu dan tidak terceraikanBdk. CIC, can. 1056.. "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia" (Mrk 10:9)Bdk. Mat 19:1-12; 1 Kor 7:10-11.
| | 2365. | Kesetiaan dinyatakan dengan selalu memelihara perkataan Ya yang telah diberikan. Allah itu setia. Sakramen Perkawinan membawa pria dan wanita masuk ke dalam kesetiaan Kristus kepada Gereja-Nya. Melalui kemurniaan suami isteri mereka memberi kesaksian mengenai misteri ini di dunia.
Santo Yohanes Krisostomus menganjurkan kepada pria yang telah kawin, supaya mengatakan kepada isterinya: "[Aku telah merangkul engkau] dan malahan mencintai engkau lebih daripada diriku sendiri. Kehidupan yang sekarang ini tidak berarti apa-apa dan mimpiku yang paling hangat adalah supaya berjalan bersama engkau melewatinya sedemikian, sehingga kita bisa yakin bahwa kita tidak dipisahkan satu dari yang lain dalam kehidupan yang menantikan kita ... Bagiku cintamu melebihi segala sesuatu, dan tidak ada sesuatu yang lebih menyakitkan bagi saya, daripada tidak bersikap sama seperti engkau" (horn. in Eph 20,8).
| | 2366. | Kesuburan adalah satu anugerah, satu tujuan perkawinan, karena cinta suami isteri dari kodratnya bertujuan supaya subur. Anak tidak ditambahkan dari luar pada cinta suami isteri yang timbal balik ini, ia lahir dalam inti dari saling menyerahkan diri itu, ia merupakan buah dan pemenuhannya. Karena itu Gereja yang "membela kehidupan", mengajar "bahwa tiap persetubuhan harus tetap diarahkan kepada kelahiran kehidupan manusia" (HV 11). "Ajaran ini yang sering dikemukakan oleh magisterium Gereja, bersumber pada satu hubungan yang tidak terpisahkan yang ditentukan oleh Allah, antara kedua tujuan - kesatuan penuh cinta dan pembiakan - yang kedua-duanya terdapat dalam persetubuhan" (HV 12)Bdk. Pius XI, Ens. "Casti connubii".
| | 2367. | Suami isteri yang dipanggil untuk memberi kehidupan, mengambil bagian dalam kekuatan Pencipta dan ke-Bapa-an AllahBdk. Ef 3:14; Mat 23:9.. "Dalam tugas menyalurkan hidup manusiawi dan dalam tugas mendidik, yang harus dianggap sebagai perutusan mereka yang khas, suami-isteri menyadari diri sebagai mitra kerja cinta kasih Allah Pencipta dan bagaikan penerjemah-Nya. Maka dari itu hendaknya mereka menunaikan tugas mereka penuh tanggung jawab manusiawi serta kristiani" (GS 50,2).
| | 2368. | Satu aspek khusus dari tanggung jawab ini menyangkut pengaturan kehamilan [keluarga berencana]. Karena alasan-alasan yang sah suami isteri dapat mengusahakan jarak antara kelahiran anak-anaknya. Terserah kepada mereka untuk menguji, apakah kerinduan mereka itu bukan berdasarkan pada egoisme, melainkan pada kebesaran jiwa yang sesuai dengan tugas orang-tua yang bertanggung jawab. Di samping itu mereka akan mengatur sikap mereka sesuai dengan ukuran kesusilaan yang obyektif:
"Maka, bila soalnya bagaimana menyelaraskan cinta kasih suami isteri dengan penyaluran kehidupan secara bertanggung jawab, moralitas cara bertindak tidak hanya tergantung dari maksud yang tulus atau penilaian alasan-alasannya saja. Moralitas itu harus ditentukan berdasarkan norma-norma yang obyektif, dan dijabarkan dari hakikat pribadi serta tindakan-tindakannya; dan norma-norma itu menghormati arti sepenuhnya yang ada pada saling penyerahan diri dan pada keturunan manusiawi, dalam konteks cinta kasih sejati. Itu semua tidak mungkin, kalau keutamaan kemurnian dalam perkawinan tidak diamalkan dengan tulus hati" (GS 51,3).
| | 2369. | "Kalau kedua aspek yang hakiki mengenai persatuan penuh cinta kasih dan pembiakan diperhatikan, maka hubungan di dalam perkawinan secara penuh dan utuh mempunyai arti cinta kasih yang timbal balik dan benar dan pengarahannya ke tugas mulia sebagai orang-tua, untuk mana manusia itu dipanggil" (HV 12).
| | 2370. | Pantang berkala, demikian juga metode-metode pengaturan kehamilan yang berdasarkan pengamatan diri dan pilihan periode tidak subur pada wanita itu Bdk. HV 16., sesuai dengan kriteria obyektif moral. Metode-metode ini menghormati tubuh suami isteri, membesarkan hati mereka untuk kemesraan dan mendukung pendidikan ke arah kebebasan yang sejati. Sebaliknya "tiap tindakan harus ditolak, yang sebelum sanggama atau dalam pelaksanaannya, atau sesudahnya pada konsekuensi-konsekuensi alamiahnya, bermaksud mencegah terjadinya pembiakan, entah sebagai tujuan entah sebagai upaya" (HV 14)."Sementara persatuan seksual menurut kodratnya mengungkapkan penyerahan diri secara timbal balik seutuhnya antara suami dan isteri, dengan alai kontrasepsi ia menjadi isyarat yang secara obyektif ambivalen, artinya tidak menyerahkan diri sepenuhnya. Tindakan itu tidak hanya membawa kepada penolakan positif untuk terbuka bagi kehidupan, tetapi juga kepada pemalsuan kebenaran inti cinta kasih suami isteri, yang diarahkan kepada penyerahan diri seutuhnya". Perbedaan antropologis dan moral antara kontrasepsi dan pemanfaatan irama siklus, "menyangkut dua paham pribadi manusia dan seksualitas manusiawi yang tidak dapai diselaraskan" (FC 32).
| | 2371. | "Hendaknya semua saja menyadari, bahwa hidup manusia dan tugas menyalurkannya tidak terbatas pada dunia ini melulu, pun tidak dapat diukur dan dimengerti hanya dengan itu saja, tetapi selalu menyangkut tujuan kekal manusia" (GS 51,4).
| | 2372. | Negara bertanggung jawab untuk kesejahteraan para warganya. Atas dasar itu ia mempunyai hak untuk mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Ia dapat melakukan itu melalui satu informasi yang obyektif dan penuh tanggung jawab, tetapi bukan atas dasar cara otoriter dan dengan menggunakan paksaan. Ia tidak boleh begitu saja mengabaikan keputusan bebas dari para suami isteri, yang memikul tanggung jawab pertama bagi kelahiran dan pendidikan anak-anak merekaBdk. HV 23; PP 37.. Ia tidak berhak mengatur pertumbuhan penduduk dengan mengupayakan cara-cara yang bertentangan dengan moral.
| | 2373. | Kitab Suci dan tradisi Gereja melihat di dalam keluarga-keluarga dengan banyak anak suatu tanda berkat ilahi dan kebesaran jiwa para orang-tuaBdk. GS 50,2.
| << >>
|