KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2380. | Perzinaan, artinya ketidaksetiaan suami isteri. Kalau dua orang, yang paling kurang seorang darinya telah kawin, mengadakan bersama hubungan seksual, walaupun hanya bersifat sementara, mereka melakukan perzinaan. Kristus malah mencela perzinaan di dalam roh Bdk. Mat 5:27-28.. Perintah keenam dan Perjanjian Baru secara absolut melarang perzinaan Bdk. Mat 5:32; 19:6; Mrk 10:11; 1 Kor 6:9-10.. Para nabi mengritiknya sebagai pelanggaran yang berat. Mereka memandang perzinaan sebagai gambaran penyembahan berhala yang berdosa Bdk.Hos 2:7;Yer 5:7; 13:27.
| | 2381. | Perzinaan adalah satu ketidakadilan. Siapa yang berzina, ia tidak setia kepada kewajiban-kewajibannya. Ia menodai ikatan perkawinan yang adalah tanda perjanjian; ia juga menodai hak dari pihak yang menikah dengannya dan merusakkan lembaga perkawinan, dengan tidak memenuhi perjanjian, yang adalah dasarnya. Ia membahayakan martabat pembiakan manusiawi, serta kesejahteraan anak-anak, yang membutuhkan ikatan yang langgeng dari orang-tuanya.
| | 2382. | Yesus menegaskan tujuan asli dari Pencipta, yang menghendaki bahwa perkawinan itu tidak terceraikanBdk. Mat 5:31-32; 19:3-9; Mrk 10:9; Luk 16:18; 1 Kor 7:10-11.. Ia membatalkan kemudahan-kemudahan yang telah merembes masuk ke dalam hukum lamaBdk. Mat 19:7-9.."Perkawinan ratum dan disempurnakan dengan persetubuhan" antara orang-orang dibaptis Katolik "tidak dapat diputuskan oleh kekuasaan manusia mana pun juga dan atas alasan apapun, selain oleh kematian" (CIC, can. 1141).
| | 2383. | Hidup terpisah suami isteri dengan mempertahankan ikatan perkawinan dapat dibenarkan dalam hal-hal tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum Gereja .Kalau perceraian sipil merupakan kemungkinan satu-satunya, untuk menjamin hak-hak tertentu yang legal, pemeliharaan anak-anak atau harta milik yang diwariskan, maka perpisahan itu dapat dilakukan dan dengan demikian ia tidak merupakan pelanggaran susila.
| | 2384. | Perceraian adalah satu pelanggaran berat terhadap hukum moral kodrat. Ia beranggapan dapat memutuskan perjanjian untuk hidup bersama sampai mati, yang telah dibuat dengan sukarela antara suami isteri. Perceraian menghina perjanjian keselamatan, yang tandanya adalah perkawinan sakramental. Mengadakan satu hubungan baru, juga apabila disahkan oleh hukum sipil, menambah dan memperkuat pemisahan. Pihak suami atau isteri, yang menikah lagi, berada dalam perzinaan yang tetap dan publik.
"Kalau seorang suami, setelah ia berpisah dari isterinya, mengawini seorang wanita lain, ia adalah pezina, karena ia membiarkan wanita ini melakukan perzinaan; dan wanita, yang hidup bersama dengan dia, adalah seorang pezina, karena ia telah menarik suami orang lain kepada dirinya" (Basilius, moral. reg. 73).
| | 2385. | Perceraian adalah tidak susila juga dengan alasan bahwa ia membawa kekacauan di dalam keluarga dan di dalam masyarakat. Kekacauan ini membawa akibat-akibat buruk: untuk pihak yang ditinggalkan; anak-anak, yang oleh perceraian orang-tuanya mengalami kejutan dan ditarik ke sana ke mari antara mereka berdua; masyarakat, yang untaknya ia menjadi suatu luka yang dalam, karena kebiasaan ini cenderung menular.
| | 2386. | Mungkin sekali bahwa satu dari suami isteri menjadi kurban tak bersalah dari perceraian yang diputuskan oleh hukum sipil. Dalam hal ini ia tidak melanggar perintah kesusilaan. Terdapat satu perbedaan besar antara suami atau isteri, yang telah berusaha dengan wajar supaya tetap setia kepada Sakramen Perkawinan dan ditinggalkan secara tidak adil, dan dia, yang oleh satu pelanggaran berat telah merusakkan perkawinan yang sah menurut hukum Gereja Bdk. FC 84.
| | 2387. | Orang dapat membayangkan, betapa besar konflik batin bagi seorang yang hendak bertobat kepada Injil, karena ia harus melepaskan satu atau beberapa isteri, yang dengannya ia telah hidup bertahun-tahun lamanya sebagai suami isteri. Tetapi poligami tidak dapat diperdamaikan dengan hukum susila, karena ia "melanggar secara radikal" persatuan perkawinan. "Poligami secara langsung mengingkari rencana Allah, yang diwahyukan sejak awal mula; sebab berlawanan dengan kesamaan martabat pribadi pria maupun wanita; karena dalam perkawinan mereka menyerahkan diri dalam cinta kasih yang menyeluruh, maka dari itu juga unik dan eksklusif" (FC 19)Bdk. GS 47,2.. Seorang Kristen, yang sebelum Pembaptisan mempunyai beberapa isteri berada di bawah kewajiban keadilan yang berat untuk memenuhi kewajiban finansialnya terhadap mantan isteri-isterinya dan anak-anaknya.
| | 2388. | Perbuatan sumbang ialah hubungan intim antara sanak-saudara atau ipar, baginya perkawinan dilarangBdk. Im 18:7-20.. Santo Paulus mengecam pelanggaran yang sangat besar ini: "Memang orang mendengar bahwa ada percabulan di antara kamu... yaitu bahwa ada orang yang hidup dengan isteri ayahnya... Dalam nama Yesus Tuhan kita, kami hendak menyerahkan orang ini kepada iblis, sehingga binasa tubuhnya" (1 Kor 5:1.4-5). Perbuatan sumbang itu merusak hubungan di dalam keluarga dan merupakan satu langkah mundur menuju tingkah laku hewani.
| | 2389. | Bersama perbuatan sumbang itu perlu dihubungkan juga pelanggaran seksual dari orang dewasa terhadap anak-anak atau kaum muda yang dipercayakan kepada pemeliharaan mereka. Dalam hal ini ditambah lagi satu pelanggaran berat terhadap keutuhan badani dan moral dari anak-anak muda itu, yang dengan demikian tetap dibebani sepanjang hidupnya. Dalam kasus ini terkandung juga satu pelanggaran berat terhadap tanggung jawab pendidikan.
| | 2390. | Suatu hubungan liar terbentuk, kalau seorang pria dan seorang wanita menolak untuk memberi satu bentuk hukum yang resmi kepada hubungan mereka yang menyangkut juga keintiman seksual.Ungkapan "cinta bebas" itu bersifat menyesatkan: apakah artinya jalinan cinta, di mana kedua belah pihak tidak mempunyai kewajiban timbal balik dan dengan demikian memberikan kesaksian, bahwa mereka tidak mempercayakan dengan secukupnya mitranya atau diri sendiri atau masa depan
Ungkapan "hubungan liar" menggambarkan berbagai macam situasi: konkubinat, penolakan perkawinan sebagai lembaga resmi dan ketidakmampuan mengikat diri pada kewajiban-kewajiban jangka panjang Bdk. FC 81.. Semua situasi ini menodai martabat perkawinan; mereka merusakkan pikiran dasar mengenai keluarga; mereka memperlemah pengertian benar tentang kesetiaan. Mereka melanggar hukum moral: persetubuhan secara eksklusif hanya boleh dilakukan di dalam perkawinan; di luar perkawinan ia selalu merupakan dosa berat dan mengucilkan dari penerimaan komuni kudus.
| | 2391. | Dewasa ini banyak orang yang bermaksud untuk kawin, menuntut semacam hak bisa mencobainya. Walaupun kehendak untuk kawin itu pasti, namun suatu kenyataan ialah bahwa hubungan seksual yang terlalu awal "tidak menjamin sama sekali kejujuran dan kesetiaan hubungan antar manusia yakni pria dan wanita, apa lagi melindungi mereka dari tindakan sesuka hati dan dari nafsu berahi" (CDF, Perny. "Persona humana" 7). Persatuan badani hanya dapat dibenarkan secara moral, apabila antara pria dan wanita telah diciptakan satu persekutuan hidup yang definitif. Cinta kasih manusiawi tidak membiarkan yang hanya "coba-coba". Ia menghendaki penyerahan diri timbal balik yang tetap dan utuh dari kedua belah pihak Bdk. FC 80.
| | 2392. | "Cinta kasih merupakan panggilan yang sangat mendasar bagi setiap manusia dan sudah tertera dalam kodratnya" (FC 11).
| | 2393. | Ketika Allah menciptakan manusia sebagai pria dan wanita, Ia memberi kepada mereka martabat pribadi yang sama. Pria dan wanita harus memperhatikan dan menerima seksualitasnya.
| | 2394. | Kristus adalah contoh kemurnian. Tiap orang yang telah dibaptis dipanggil supaya menjalankan satu kehidupan murni yang sesuai dengan status hidupnya.
| | 2395. | Kemurnian berarti bahwa seksualitas sudah diintegrasikan ke dalam pribadi. Ia adalah sekolah pengendalian diri.
| | 2396. | Masturbasi, percabulan, pornografi, dan praktek homoseksual termasuk dosa-dosa yang sangat melanggar kemurnian.
| | 2397. | Cinta kasih yang setia termasuk dalam perjanjian, yang diikat para pengantin dengan sukarela. Ini membawa Serta kewajiban memelihara perkawinan yang tidak terceraikan.
| | 2398. | Kesuburan adalah suatu harta, satu anugerah, satu tujuan perkawinan. Dengan memberi kehidupan, suami isteri mengambil bagian dalam ke- Bapa-an Allah.
| | 2399. | Pengaturan kehamilan merupakan salah satu aspek dari sifat orang-tua yang bertanggung jawab. Juga apabila maksud dari suami isteri itu baik, mereka tidak dibenarkan, memakai sarana-sarana yang tidak diizinkan secara moral (umpamanya sterilisasi langsung atau alat kontrasepsi). 2400 Perzinaan dan perceraian, poligami dan hubungan liar merupakan pelanggaran-pelanggaran berat terhadap martabat perkawinan.
| | 2401. | Perintah ketujuh melarang mengambil atau menahan milik orang lain secara tidak sah dan merugikan harta milik sesama dengan cara apa pun. Ia mewajibkan keadilan dan cinta kasih dalam pengurusan harta benda duniawi dan hasil karya manusia. Ia menuntut, demi kesejahteraan umum, supaya menghormati tujuan umum dari harta benda dan hak atas milik pribadi. Warga Kristen berikhtiar dalam kehidupannya supaya mengarahkan harta benda dunia ini kepada Allah dan kepada cinta kasih persaudaraaan.
| | 2402. | Sejak awal Allah telah mempercayakan bumi dengan harta miliknya kepada manusia untuk diolah bersama, sehingga mereka mengusahakan bumi, menguasainya melalui karyanya, dan menikmati hasil-hasilnya Bdk. Kej 1:26-29.. Harta ciptaan ditentukan untuk seluruh umat manusia. Tetapi bumi ini dibagi-bagikan antara manusia, untuk menjamin keamanan kehidupannya yang berada dalam bahaya, menderita kekurangan, dan menjadi korban keganasan. Memiliki harta benda itu sah, untuk menjamin kebebasan dan martabat manusia, dan untuk memberi kemungkinan kepada tiap orang, supaya memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan kebutuhan dari mereka yang dipercayakan kepadanya. Harta milik membuka kemungkinan agar di antara manusia terdapat satu solidaritas alami.
| | 2403. | Hak atas milik pribadi, yang diusahakan sendiri atau yang diwarisi atau diterima dari orang lain, tidak menghilangkan kenyataan bahwa bumi ini pada awalnya diberikan kepada seluruh umat manusia. Bahwa harta benda ditentukan untuk semua manusia, tetap tinggal prioritas pertama, juga apabila kesejahteraan umum menuntut untuk menghormati hak atas milik pribadi dan penggunaannya.
| << >>
|