KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 239. | Kalau bahasa iman menamakan Allah itu "Bapa", maka ia menunjukkan terutama kepada dua aspek: bahwa Allah adalah awal mula segala sesuatu dan otoritas yang mulia dan sekaligus kebaikan dan kepedulian yang penuh kasih akan semua anak-Nya. Kebaikan Allah sebagai orang-tua ini dapat dinyatakan juga dalam gambar keibuan Bdk. Yes 66:13; Mzm 131:2., yang lebih menekankan imanensi Allah, hubungan mesra antara Allah dan ciptaan-Nya. Dengan demikian bahasa iman menimba dari pengalaman manusia dengan orang-tuanya, yang baginya boleh dikatakan wakil-wakil Allah yang pertama. Tetapi sebagaimana pengalaman menunjukkan, orang-tua manusiawi itu dapat juga membuat kesalahan dan dengan demikian menodai citra kebapaan dan keibuan. Karena itu perlu diperingatkan bahwa Allah melampaui perbedaan jenis kelamin pada manusia. Ia bukan pria, bukan juga wanita; Ia adalah Allah. Ia juga melebihi kebapaan dan keibuan manusiawi Bdk. Mzm 27:10., walaupun Ia adalah awal dan ukurannya Bdk. Ef 3:14; Yes 49:15.. Tidak ada seorang bapa seperti Allah.
| | 240. | Yesus mewahyukan bahwa Allah merupakan "Bapa" dalam arti tak terduga: tidak hanya sebagai pencipta, tetapi dari segala abad. Bapa bagi Putera-Nya yang tunggal, yang hanyalah putera dalam hubungan dengan bapa-Nya: "Tidak seorangpun mengenal Bapa selain Anak dan orang-orang yang kepadanya Anak itu memperkenalkan Bapa" (Mat 11:27).
| | 241. | Karena itu, para Rasul mengakui Yesus sebagai Sabda: yang pada mulanya bersama dengan Allah dan adalah Allah Bdk. Yoh 1:1., sebagai "gambar Allah yang tidak kelihatan" (Kol 1:15), sebagai "yang memancarkan keagungan Allah yang gilang-gemilang" dan sebagai "gambar yang nyata dari Diri Allah sendiri" (Ibr 1:3).
| | 242. | Pengakuan para Rasul itu dipelihara oleh tradisi apostolik, dan sebagai akibatnya Gereja dalam tahun 325 pada konsili ekumene pertama di Nisea mengakui bahwa Putera adalah "sehakikat [homoousios, consubstantialis] dengan Bapa", artinya satu Allah yang Esa bersama dengan-Nya. Konsili ekumene kedua, yang berkumpul di Konstantinopel tahun 381, mempertahankan ungkapan ini dalam rumusannya mengenai iman Nisea dan mengakui "Putera Allah yang tunggal" sebagai yang "dilahirkan dari Bapa sebelum segala abad: Allah dari Allah, terang dari terang, Allah benar dari Allah benar, dilahirkan, bukan dijadikan, sehakikat dengan Bapa" (DS 150).
| | 243. | Sebelum Paskah-Nya, Yesus menjanjikan seorang "Penghibur [paraklet] yang lain": Roh Kudus. Ia sudah bekerja waktu penciptaan Bdk. Kej 1:2. dan telah "bersabda melalui para nabi" (pengakuan iman Nisea-Konstantinopel). Ia akan ada bersama murid-murid-Nya dan dalam mereka Bdk. Yoh 14:17., mengajarkan mereka Bdk. Yoh 14:26. dan "membimbing mereka supaya mengenal seluruh kebenaran" (Yoh 16:13). Dengan demikian Roh Kudus diwahyukan bersama Yesus dan Bapa sebagai satu Pribadi ilahi yang lain.
| | 244. | Asal Roh yang abadi menyata dalam perutusan-Nya di dalam waktu. Roh Kudus diutus kepada para Rasul dan Gereja oleh Bapa atas nama Putera dan oleh Putera sendiri, setelah Ia kembali kepada Bapa-Nya Bdk. Yoh 14:26; 15:26; 16:14.. Perutusan Pribadi Roh sesudah pemuliaan Yesus Bdk. Yoh 7:39. menyatakan misteri Tritunggal Maha Kudus dalam kepenuhannya.
| | 245. | Iman apostolik akan Roh diakui pada tahun 381 oleh konsili ekumene kedua di Konstantinopel: "Kami percaya... akan Roh Kudus, Ia Tuhan yang menghidupkan, Ia berasal dari Bapa" (DS 150). Dengan demikian Gereja mengakui Bapa sebagai "sumber dan pangkal seluruh ke-Allah-an" (Sin. VI di Toledo 638: DS 490). Namun asal Roh Kudus yang abadi bukan tidak ada hubungannya dengan asal abadi Putera: "Roh Kudus, yang adalah Pribadi ketiga dalam Tritunggal, adalah Allah yang satu dan sama dengan Allah, Bapa dan Putera... dalam satu substansi juga satu kodrat... Meskipun demikian Ia tidak hanya dinamakan Roh Bapa dan tidak hanya Roh Putera, tetapi sekaligus Roh Bapa dan Putera" (Sin. XI di Toledo 675: DS 527). Kredo Gereja mengakui: Ia "disembah dan dimuliakan bersama Bapa dan Putera" (DS 150).
| << >>
|