KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2450. | "Jangan mencuri " (Ul 5:19). "Pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah, dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah " (1 Kor 6:10).
| | 2451. | Firman ketujuh memerintahkan agar dalam menggunakan harta benda duniawi dan hasil-hasil usaha manusia, kita selalu memperhatikan keadilan dan cinta kepada sesama.
| | 2452. | Harta benda ciptaan ini diperuntukkan bagi seluruh umat manusia. Hak atas milik pribadi tidak menghilangkan kenyataan bahwa harta benda ini diperuntukkan bagi semua orang.
| | 2453. | Perintah ketujuh melarang pencurian. Pencurian berarti bahwa orang secara bertentangan dengan hukum, mengambil sesuatu melawan kehendak wajar pemilik.
| | 2454. | Setiap cara, untuk mengambil dan menggunakan milik orang lain, melawan keadilan, melanggar perintah ketujuh. Ketidakadilan yang telah dilakukan menuntut gantinya. Keadilan komutatif menuntut agar benda yang dicuri itu dikembalikan.
| | 2455. | Hukum kesusilaan melarang memperhamba manusia dengan cara apa pun, karena ketamakan atau dengan tujuan totaliter, lalu membeli, menjual, atau menukar mereka bagaikan barang.
| << >>
|