KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2451. | Firman ketujuh memerintahkan agar dalam menggunakan harta benda duniawi dan hasil-hasil usaha manusia, kita selalu memperhatikan keadilan dan cinta kepada sesama.
| | 2452. | Harta benda ciptaan ini diperuntukkan bagi seluruh umat manusia. Hak atas milik pribadi tidak menghilangkan kenyataan bahwa harta benda ini diperuntukkan bagi semua orang.
| | 2453. | Perintah ketujuh melarang pencurian. Pencurian berarti bahwa orang secara bertentangan dengan hukum, mengambil sesuatu melawan kehendak wajar pemilik.
| | 2454. | Setiap cara, untuk mengambil dan menggunakan milik orang lain, melawan keadilan, melanggar perintah ketujuh. Ketidakadilan yang telah dilakukan menuntut gantinya. Keadilan komutatif menuntut agar benda yang dicuri itu dikembalikan.
| | 2455. | Hukum kesusilaan melarang memperhamba manusia dengan cara apa pun, karena ketamakan atau dengan tujuan totaliter, lalu membeli, menjual, atau menukar mereka bagaikan barang.
| | 2456. | Pencipta telah memberikan kepada manusia hak untuk menggunakan bahan-bahan mentah, flora, dan fauna dunia ini. Tetapi sementara itu manusia harus memperhatikan kewajiban-kewajiban susila, juga terhadap generasi yang akan datang.
| | 2457. | Binatang berada di bawah kuasa manusia, yang harus menunjukkan kemurahan hati terhadap mereka. Mereka dapat melayani kebutuhan yang wajar dari manusia.
| << >>
|