KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2468. | Kebenaran dalam arti bertindak dan berbicara secara jujur berarti kejujuran, ketulusan hati atau sikap berterus terang. Kebajikan ketulusan hati atau kejujuran menuntut bahwa orang nyata sebagai benar dalam perbuatannya, mengatakan kebenaran dalam kata-katanya dan menjauhkan diri dari lidah bercabang, kepura-puraan, penipuan, dan kemunafikan.
| | 2469. | "Manusia tidak dapat hidup bersama dalam suatu masyarakat, kalau mereka tidak saling mempercayai, sebagai orang yang menyatakan kebenaran satu kepada yang lain" (Tomas Aqu., s. th. 2-2,109,3 ad 1). Kebajikan kejujuran memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Ia mempertahankan jalan tengah antara apa yang harus dikatakan dan rahasia yang harus dipegang. Untuk itu diperlukan kejujuran dan sikap memegang rahasia. "Seseorang berkewajiban menyampaikan kebenaran kepada orang lain demi kejujuran" (Tomas Aqu., s.th. 2-2,109,3).
| | 2470. | Murid Kristus siap "hidup dalam kebenaran", artinya dalam kesederhanaan hidup menurut contoh Tuhan; dengan demikian ia tinggal dalam kebenaran. "Jika kita katakan, bahwa kita beroleh persekutuan dengan Dia, namun kita hidup dalam kegelapan, kita berdusta dan kita tidak melakukan kebenaran" (1 Yoh 1:6).
| | 2471. | Di depan Pilatus Tuhan menyatakan: "Untuk itulah Aku lahir dan untuk itulah Aku datang ke dalam dunia ini, supaya Aku memberi kesaksian tentang kebenaran" (Yoh 18:37). Seorang Kristen tidak perlu malu memberikan kesaksian iman; ia harus menyatakan imannya dengan jelas, sebagaimana yang dilakukan santo Paulus di depan para hakimnya. Ia harus berusaha supaya "hati nurani bersih terhadap Allah dan bersih terhadap manusia" (Kis 24:16).
| | 2472. | Kewajiban orang Kristen untuk mengambil bagian dalam kehidupan Gereja, mendorongnya supaya bertindak sebagai saksi untuk Injil dan untuk segala kewajiban yang mengalir darinya. Kesaksian ini melanjutkan iman dalam kata dan perbuatan. Memberi kesaksian adalah satu perbuatan keadilan, yang memastikan kebenaran atau menjelaskannya Bdk. Mat 18:16.
"Sebab segenap umat kristiani, di mana pun mereka hidup, melalui teladan hidup serta kesaksian lisan mereka wajib menampilkan manusia baru, yang telah mereka kenakan ketika dibaptis, maupun kekuatan Roh Kudus, yang telah men.eguhkan mereka melalui sakramen Krisma" (AG 11).
| | 2473. | Martirium adalah kesaksian teragung yang dapat diberikan orang untuk kebenaran iman; itulah kesaksian sampai mati. Seorang martir memberikan kesaksian untuk Kristus, yang telah wafat dan bangkit dan yang dengan-Nya ia terikat melalui kasih. Ia memberi kesaksian untuk kebenaran iman dan ajaran iman Kristen. Ia menerima kematian dalam kekuatan Kristen. "Biarlah aku menjadi makanan binatang-binatang buas, karena dengan demikian mungkinlah bagi saya untuk sampai kepada Allah" (Ignasius dari Antiokia, Rom 4, 1).
| | 2474. | Dengan amat cermat Gereja menghimpun dalam dokumen para martir, kenangan-kenangan akan mereka, yang dengan memberi kesaksian iman, telah melangkah sampai titik terakhir. Mereka merupakan dokumen kebenaran yang ditulis dengan darah.
"Segala ujung bumi dan segala kerajaan dunia ini tidak berguna sedikit pun bagi saya. Lebih baiklah bagi saya, mati untuk Kristus daripada hidup sebagai raja sampai ke ujung bumi. Saya mencari Dia yang sudah mati untuk kita; saya menghendaki Dia yang telah bangkit demi kepentingan kita. Saat kelahiran sudah di ambang pintu" (Ignasius dari Antiokia, Rom 6,1-2).
"Tuhan, Allah yang mahakuasa... saya memuji Engkau, karena Engkau berkenan memasukkan saya ke dalam kelompok para saksi berdarah pada hari ini dan pada saat ini... Engkau memegang janji-Mu, Allah kesetiaan dan kebenaran. Untuk rahmat ini dan untuk segala sesuatu, saya memuji Engkau, saya memuliakan Engkau, dan meluhurkan Engkau dengan perantaraan Yesus Kristus, Imam Agung surgawi yang kekal, Putera-Mu yang kekasih. Dengan perantaraan Dia, yang hidup bersama Engkau dan Roh Kudus, terpujilah Engkau sekarang dan selama-lamanya. Amin" (Polikarpus, mart. 14,2-3).
| | 2475. | Murid-murid Kristus telah "mengenakan manusia baru, yang telah diciptakan menurut kehendak Allah di dalam kebenaran dan kekudusan yang sesungguhnya" (Ef 4:24). Darinya lahir nasihat-nasihat: "Jangan lagi berdusta" (Ef 4:24) dan: "Karena itu, buanglah segala kejahatan, segala tipu muslihat, dan segala macam kemunafikan, kedengkian, dan fitnah" (1 Ptr 2:1).
| | 2476. | Saksi dusta dan sumpah palsu. Satu pernyataan yang bertentangan dengan kebenaran terutama bersifat berat, apabila ia disampaikan secara resmi. Di depan pengadilan ia menjadi kesaksian palsu Bdk. Ams 19:9., dengan sumpah ia menjadi sumpah palsu. Tingkah laku ini dapat mengakibatkan bahwa yang tidak bersalah dihukum atau yang bersalah dibebaskan atau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Bdk. Ams 18:5., dipertajam. Ia merusakkan tata hukum dan keadilan keputusan yang diambil oleh para hakim.
| | 2477. | Sikap menghormati nama baik seseorang melarang setiap sikap dan perkataan yang dapat merusakkan nama baiknya secara tidak adil Bdk. CIC, can. 220.. Orang melakukan
? penilaian yang lancang, bila tanpa bukti yang memadai, dan walaupun hanya secara diam-diam, menerima tentang seseorang bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan;
? fitnah, apabila seorang tanpa dasar yang obyektif dan sah, menyampaikan kesalahan dan pelanggaran seseorang kepada orang lain, yang tidak tahu-menahu mengenai hal itu Bdk. Sir 21:28.;
? umpatan, apabila seseorang oleh ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran merugikan nama baik orang lain dan menyebabkan keputusan yang salah mengenai mereka.
| | 2478. | Supaya tidak mengadili secara lancang, setiap orang harus memperhatikan agar sedapat mungkin menilai pikiran, perkataan, dan perbuatan sesama secara wajar.
"Setiap warga Kristen yang baik harus lebih terbuka, agar menerima ungkapan sesama sebagai hal yang dapat dipercaya, daripada mengecamnya. Kalau ia tidak mampu membenarkannya, ia patut menyelidiki, bagaimana orang itu mengartikannya, kalau diartikan dalam arti buruk, ia harus memperbaikinya dengan cinta kasih; dan kalau itu belum mencukupi, ia akan mencari segala cara yang memadai, supaya ia dapat sampai kepada suatu pengertian yang tepat dan dengan demikian menyelamatkan diri" (Ignasius, ex. spir. 2).
| | 2479. | Fitnah dan umpatan merusak nama baik dan kehormatan sesama. Padahal kehormatan adalah bukti sosial martabat seorang manusia, dan setiap orang mempunyai hak kodrati atas kehormatan namanya, atas nama baiknya, dan atas penghargaan. Fitnah dan umpatan, dengan demikian, merusak kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih.
| | 2480. | Sungguh jahat, melalui sanjungan, pujian yang berlebihan atau bantuan dalam perkataan atau perbuatan, memperkuat orang lain dalam tindakannya yang salah dan dalam sikapnya yang palsu. Pujian yang berlebihan adalah kesalahan berat, apabila ia menjadikan seorang teman dalam kebiasaan buruk atau dosa berat. Keinginan untuk memberi pelayanan, atau persahabatan, tidak membenarkan lidah bercabang. Pujian yang berlebihan adalah dosa ringan, apabila itu terjadi hanya dengan tujuan menyenangkan, menghalang-halangi satu kejahatan, mengatasi satu kesulitan, atau mencapai keuntungan yang halal.
| | 2481. | Bual atau cakap besar adalah satu kesalahan terhadap kebenaran. Demikian pula berlaku untuk ironi, yang hendak meremehkan seseorang, sejauh ia mengangkat salah satu segi kehidupannya untuk mewartakannya dengan maksud jahat.
| | 2482. | "Dusta berarti, bahwa orang mengatakan yang tidak benar dengan maksud untuk menyesatkan" (Agustinus, mend.4, 5). Tuhan mengecam dusta sebagai pekerjaan setan: "Iblislah bapamu ... Ia tidak pernah memihak kebenaran, sebab tidak ada kebenaran padanya. Kalau ia berdusta, itu sudah wajar, karena sudah begitu sifatnya. Ia pendusta dan asal segala dusta" (Yoh 8:44).
| | 2483. | Dusta adalah pelanggaran paling langsung terhadap kebenaran. Berdusta berarti berbicara atau berbuat melawan kebenaran untuk menyesatkan seseorang, yang mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran. Oleh karena dusta melukai hubungan manusia dengan kebenaran dan sesama, ia juga melanggar hubungan mendasar antara manusia dan perkataannya dengan Tuhan.
| | 2484. | Dusta itu lebih berat atau kurang berat bergantung pada kodrat kebenaran yang ia rusakkan, situasi, maksud orang melakukannya, dan kerugian yang muncul darinya untuk orang yang ditipu. Pada hakikatnya dusta hanyalah dosa kecil, namun dapat menjadi dosa berat, kalau ia melanggar kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih secara kasar.
| | 2485. | Dusta itu menurut kodratnya harus ditolak. Ia adalah satu pencemaran perkataan, yang diperuntukkan, untuk menyampaikan kebenaran yang orang tahu kepada orang lain. Maksud yang disengaja untuk menipu sesama melalui ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran, melanggar kebenaran dan cinta kasih. Kesalahan itu menjadi lebih besar lagi, apabila terdapat bahaya bahwa penipuan itu membawa akibat-akibat yang buruk bagi yang ditipu.
| | 2486. | Sebagai pelanggaran kebenaran, dusta itu adalah semacam kekerasan terhadap sesama. Ia menghantamnya dalam kemampuannya untuk mengetahui, yang adalah satu prasyarat untuk setiap penilaian dan setiap keputusan. Pada dasarnya ia mengandung perpecahan antar manusia dan segala kejahatan muncul darinya. Dusta itu membawa kemalangan untuk setiap masyarakat; ia melumpuhkan kepercayaan antara manusia dan merobek-robek jaringan hubungan sosial.
| | 2487. | Setiap pelanggaran melawan keadilan dan kebenaran membawa serta kewajiban untuk pemulihan, juga apabila pengampunan sudah diberikan kepada pencetusnya. Seandainya tidak mungkin untuk memulihkan lagi suatu ketidakadilan secara resmi, orang harus melakukannya secara diam-diam; kalau yang dirugikan tidak langsung dapat diberikan ganti rugi, orang harus memberikan ganti rugi secara moral kepadanya atas nama cinta kasih. Kewajiban untuk memulihkan juga menyangkut pelanggaran terhadap nama baik bagi orang lain. Pemulihan moral sering kali juga pemulihan material ini diukur menurut besarnya kerugian yang disebabkan. Ini adalah kewajiban hati nurani.
| | 2488. | Hak atas penyampaian kebenaran bukannya tanpa syarat. Kehidupan ini harus dihayati sesuai dengan hukum cinta kepada sesama menurut Injil. Cinta kasih ini menghendaki bahwa dalam situasi konkret orang menilai, apakah sesuai atau tidak, mengatakan kebenaran kepada orang yang ingin mengetahuinya.
| | 2489. | Satu permohonan untuk pengetahuan atau informasi, harus selalu dijawab dengan cinta kepada sesama dan penghormatan akan kebenaran. Keselamatan dan keamanan orang lain, penghormatan akan kehidupan pribadi, atau perhatian akan kepentingan umum adalah alasan-alasan yang cukup, untuk mendiamkan sesuatu yang tidak harus diumumkan, atau untuk mempergunakan bahasa yang sangat hati-hati. Kewajiban untuk menjauhkan syak wasangka, sering menuntut kebijaksanaan yang sungguh. Tidak ada seorang pun berkewajiban untuk menyampaikan kebenaran kepada orang-orang, yang tidak mempunyai hak untuk mengetahuinya Bdk. Sir 27:16; Ams 25:9-10.
| | 2490. | Rahasia Pengakuan itu kudus dan dengan alasan apa pun tidak boleh dilanggar. "Rahasia sakramental tidak dapat diganggu gugat; karena itu adalah durhaka jika bapa Pengakuan dengan kata-kata atau dengan salah satu cara lain serta atas dasar apa pun sedikit banyak mengkhianati peniten" (CIC, can. 983 ?1).
| | 2491. | Rahasia jabatan - yang harus diperhatikan oleh umpamanya politikus, anggota militer, dokter, dan hakim, - atau informasi pribadi, yang disampaikan di bawah meterai menyimpan rahasia, tidak boleh dibocorkan, kecuali apabila timbul satu keadaan khusus bahwa menjaga rahasia itu menyebabkan satu kerugian yang sangat besar bagi orang yang menyampaikannya, atau bagi orang ketiga, kerugian yang hanya dapat dicegah dengan menyebarluaskan kebenaran. Informasi pribadi, yang merugikan orang lain, tidak boleh disebarluaskan tanpa alasan yang memadai, juga apabila tidak disampaikan di bawah meterai menyimpan rahasia.
| | 2492. | Setiap orang harus dapat menahan diri secukupnya dalam hubungan dengan kehidupan pribadi orang lain. Mereka yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi, harus memperhatikan nisbah yang baik antara kepentingan umum dan penghormatan akan hak-hak pribadi. Informasi mengenai kehidupan pribadi orang-orang yang melaksanakan kegiatan politik atau kegiatan umum, hanya dapat dicela, apabila mereka mencemari hal-hal pribadi dan kebebasan.
| | 2493. | Dalam masyarakat modem media komunikasi memainkan peranan penting dalam penyampaian informasi, penggalakan kebudayaan, dan dalam pembinaan. Sebagai akibat dari kemajuan teknik, luasnya dan aneka ragam isi yang harus disampaikan, demikian pula berdasarkan pengaruh atas pendapat umum, maka peranan ini akan menjadi semakin penting.
| | 2494. | Informasi melalui media komunikasi adalah demi kesejahteraan umum Bdk. IM 11.. Masyarakat mempunyai hak atas informasi, yang berdasarkan kebenaran, kebebasan, dan solidaritas.
"Tetapi cermatnya pelaksanaan hak itu meminta, supaya mengenai obyeknya komunikasi itu selalu benar dan - dengan mengindahkan keadilan serta cinta kasih - bersifat lengkap. Selain itu mengenai caranya, hendaklah berlangsung dengan jujur dan memenuhi syarat; maksudnya: hendaknya komunikasi itu mengindahkan sepenuhnya hukum-hukum moral, hak-hak manusia yang semestinya serta martabat pribadinya, dalam mengumpulkan maupun menyiarkan berita-berita" (IM 5:2).
| | 2495. | "Maka perlulah semua anggota masyarakat memenuhi tugas kewajiban keadilan dan cinta kasih, juga di bidang komunikasi sosial. Oleh karena itu hendaklah mereka, juga melalui media komunikasi itu, berusaha membentuk dan menyebarluaskan pandangan-pandangan umum yang sesuai dengan kebenaran" (IM 8). Solidaritas dibentuk oleh komunikasi yang benar dan jujur dan oleh penyebarluasan ide-ide, yang memajukan pengetahuan dan perhatian untuk orang-orang lain.
| | 2496. | Sarana-sarana komunikasi, terutama media massa, dapat membangkitkan pada pemakai jasa semacam fasifitas, apabila mereka menjadikan orang-orang ini konsumen kata-kata dan gambar yang kurang teliti. Para pemakai jasa harus mempergunakan media komunikasi dengan tahu batas dan membentuk bagi dirinya hati nurani yang jelas dan tepat, supaya lebih mudah dapat menentang pengarah-pengaruh yang buruk.
| | 2497. | Atas dasar tugas pekerjaan dalam bidang pers, para wartawan mempunyai kewajiban, supaya melayani kebenaran dalam menyebarluaskan informasi dan supaya tidak melecehkan hukum cinta kasih. Mereka harus berusaha juga, untuk mendapatkan fakta-fakta secara benar dan untuk memperhatikan batas-batas penilaian kritis mengenai pribadi-pribadi. Mereka harus menjauhkan diri dari fitnah.
| << >>
|