KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2486. | Sebagai pelanggaran kebenaran, dusta itu adalah semacam kekerasan terhadap sesama. Ia menghantamnya dalam kemampuannya untuk mengetahui, yang adalah satu prasyarat untuk setiap penilaian dan setiap keputusan. Pada dasarnya ia mengandung perpecahan antar manusia dan segala kejahatan muncul darinya. Dusta itu membawa kemalangan untuk setiap masyarakat; ia melumpuhkan kepercayaan antara manusia dan merobek-robek jaringan hubungan sosial.
| | 2487. | Setiap pelanggaran melawan keadilan dan kebenaran membawa serta kewajiban untuk pemulihan, juga apabila pengampunan sudah diberikan kepada pencetusnya. Seandainya tidak mungkin untuk memulihkan lagi suatu ketidakadilan secara resmi, orang harus melakukannya secara diam-diam; kalau yang dirugikan tidak langsung dapat diberikan ganti rugi, orang harus memberikan ganti rugi secara moral kepadanya atas nama cinta kasih. Kewajiban untuk memulihkan juga menyangkut pelanggaran terhadap nama baik bagi orang lain. Pemulihan moral sering kali juga pemulihan material ini diukur menurut besarnya kerugian yang disebabkan. Ini adalah kewajiban hati nurani.
| | 2488. | Hak atas penyampaian kebenaran bukannya tanpa syarat. Kehidupan ini harus dihayati sesuai dengan hukum cinta kepada sesama menurut Injil. Cinta kasih ini menghendaki bahwa dalam situasi konkret orang menilai, apakah sesuai atau tidak, mengatakan kebenaran kepada orang yang ingin mengetahuinya.
| | 2489. | Satu permohonan untuk pengetahuan atau informasi, harus selalu dijawab dengan cinta kepada sesama dan penghormatan akan kebenaran. Keselamatan dan keamanan orang lain, penghormatan akan kehidupan pribadi, atau perhatian akan kepentingan umum adalah alasan-alasan yang cukup, untuk mendiamkan sesuatu yang tidak harus diumumkan, atau untuk mempergunakan bahasa yang sangat hati-hati. Kewajiban untuk menjauhkan syak wasangka, sering menuntut kebijaksanaan yang sungguh. Tidak ada seorang pun berkewajiban untuk menyampaikan kebenaran kepada orang-orang, yang tidak mempunyai hak untuk mengetahuinya Bdk. Sir 27:16; Ams 25:9-10.
| | 2490. | Rahasia Pengakuan itu kudus dan dengan alasan apa pun tidak boleh dilanggar. "Rahasia sakramental tidak dapat diganggu gugat; karena itu adalah durhaka jika bapa Pengakuan dengan kata-kata atau dengan salah satu cara lain serta atas dasar apa pun sedikit banyak mengkhianati peniten" (CIC, can. 983 ?1).
| | 2491. | Rahasia jabatan - yang harus diperhatikan oleh umpamanya politikus, anggota militer, dokter, dan hakim, - atau informasi pribadi, yang disampaikan di bawah meterai menyimpan rahasia, tidak boleh dibocorkan, kecuali apabila timbul satu keadaan khusus bahwa menjaga rahasia itu menyebabkan satu kerugian yang sangat besar bagi orang yang menyampaikannya, atau bagi orang ketiga, kerugian yang hanya dapat dicegah dengan menyebarluaskan kebenaran. Informasi pribadi, yang merugikan orang lain, tidak boleh disebarluaskan tanpa alasan yang memadai, juga apabila tidak disampaikan di bawah meterai menyimpan rahasia.
| << >>
|