Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

2493.Dalam masyarakat modem media komunikasi memainkan peranan penting dalam penyampaian informasi, penggalakan kebudayaan, dan dalam pembinaan. Sebagai akibat dari kemajuan teknik, luasnya dan aneka ragam isi yang harus disampaikan, demikian pula berdasarkan pengaruh atas pendapat umum, maka peranan ini akan menjadi semakin penting.

2494.Informasi melalui media komunikasi adalah demi kesejahteraan umum Bdk. IM 11.. Masyarakat mempunyai hak atas informasi, yang berdasarkan kebenaran, kebebasan, dan solidaritas.
"Tetapi cermatnya pelaksanaan hak itu meminta, supaya mengenai obyeknya komunikasi itu selalu benar dan - dengan mengindahkan keadilan serta cinta kasih - bersifat lengkap. Selain itu mengenai caranya, hendaklah berlangsung dengan jujur dan memenuhi syarat; maksudnya: hendaknya komunikasi itu mengindahkan sepenuhnya hukum-hukum moral, hak-hak manusia yang semestinya serta martabat pribadinya, dalam mengumpulkan maupun menyiarkan berita-berita" (IM 5:2).

2495."Maka perlulah semua anggota masyarakat memenuhi tugas kewajiban keadilan dan cinta kasih, juga di bidang komunikasi sosial. Oleh karena itu hendaklah mereka, juga melalui media komunikasi itu, berusaha membentuk dan menyebarluaskan pandangan-pandangan umum yang sesuai dengan kebenaran" (IM 8). Solidaritas dibentuk oleh komunikasi yang benar dan jujur dan oleh penyebarluasan ide-ide, yang memajukan pengetahuan dan perhatian untuk orang-orang lain.

2496.Sarana-sarana komunikasi, terutama media massa, dapat membangkitkan pada pemakai jasa semacam fasifitas, apabila mereka menjadikan orang-orang ini konsumen kata-kata dan gambar yang kurang teliti. Para pemakai jasa harus mempergunakan media komunikasi dengan tahu batas dan membentuk bagi dirinya hati nurani yang jelas dan tepat, supaya lebih mudah dapat menentang pengarah-pengaruh yang buruk.

2497.Atas dasar tugas pekerjaan dalam bidang pers, para wartawan mempunyai kewajiban, supaya melayani kebenaran dalam menyebarluaskan informasi dan supaya tidak melecehkan hukum cinta kasih. Mereka harus berusaha juga, untuk mendapatkan fakta-fakta secara benar dan untuk memperhatikan batas-batas penilaian kritis mengenai pribadi-pribadi. Mereka harus menjauhkan diri dari fitnah.

2498."Dalam hal komunikasi sosial pemerintah terikat kewajiban-kewajiban khas demi kesejahteraan umum, yang merupakan tujuan media itu. Sebab termasuk tugas pemerintah, sesuai dengan fungsinya, untuk membela dan melindungi kebebasan yang sejati dan sewajamya perihal informasi" (IM 12). Dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang memadai dan memperhatikan bahwa peraturan itu juga ditaati, para penguasa harus menjaga, bahwa penyalahgunaan media komunikasi jangan "menimbulkan bahaya-bahaya yang gawat bagi kesusilaan umum serta kemajuan masyarakat" (IM 12). Mereka harus menghukum pelecehan hak-hak setiap orang atas nama baiknya dan atas penghormatan kehidupan pribadinya. Mereka harus memberikan informasi pada waktunya dan dengan jujur, yang menyangkut kepentingan umum dan menjawab kegelisahan masyarakat yang beralasan. Penyebaran informasi yang salah untuk memanipulasi pendapat umum melalui media, tidak dapat dibenarkan oleh apa pun. Campur tangan penguasa tidak boleh membatasi kebebasan perorangan dan kelompok.

2499.Moral mengecam keadaan buruk di negara-negara totaliter, di mana kebenaran secara sistematis dipalsukan, para penguasa politik mengatur pendapat umum melalui media komunikasi, dalam pengadilan publik memanipulasi para terdakwa dan para saksi, dan di mana para penguasa mengira bahwa mereka dapat mengamankan tirani mereka dengan cara mematilemaskan dan menindas benih segala sesuatu yang mereka anggap sebagai "delik sikap".

<<   >>