KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2507. | Perhatian akan nama baik dan kehormatan manusia melarang fitnah dan umpatan dalam sikap dan kata-kata.
| | 2508. | Dusta berarti mengatakan yang tidak benar, dengan tujuan menipu sesama yang mempunyai hak atas kebenaran.
| | 2509. | Satu pelanggaran terhadap kebenaran menuntut pemulihan kembali.
| | 2510. | Kaidah emas membantu seseorang membeda-bedakan dalam situasi konkret, apakah kebenaran harus disampaikan atau tidak kepada orang yang menanyakannya.
| | 2511. | "Rahasia pengakuan tidak dapat diganggu gugat" (CIC, can. 983 ?1). Rahasia jabatan harus disimpan. Penyampaian yang intim, yang dapat merugikan orang lain, tidak boleh disebarluaskan.
| | 2512. | Masyarakat mempunyai hak atas informasi yang berdasar kebenaran, kebebasan dan keadilan. Dalam penggunaan media komunikasi, orang harus menjaga batas yang wajar.
| | 2513. | Kesenian-kesenian, terutama kesenian sakral, "pada hakikatnya dimaksudkan untuk dengan cara tertentu mengungkapkan keindahan Allah yang tak terperikan dalam karya manusia. Lagi pula semakin dikhususkan bagi Allah dan untuk memajukan puji syukur serta kemuliaan-Nya, karena tiada tujuannya yang lain, kecuali untuk dengan buah hasilnya membantu manusia sedapat mungkin mengangkat hatinya kepada Allah" (SC 122).
| << >>
|