KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 387. | Hanya dalam terang wahyu ilahi orang melihat, apa itu dosa, terutama dosa asal. Wahyu ini memberi kepada kita pengetahuan mengenai Allah, dan tanpa itu orang tidak akan melihat dosa dengan jelas dan akan digoda untuk menjelaskan dosa sebagai satu gangguan dalam pertumbuhan, satu kelemahan jiwa, satu kesalahan atau sebagai akibat otomatis dari satu struktur masyarakat yang salah. Hanya kalau mengetahui, untuk mana Allah telah menentukan manusia, orang dapat mengerti bahwa dosa adalah penyalah-gunaan kebebasan, yang Allah berikan kepada makhluk yang berakal budi, supaya mereka dapat mencintai-Nya dan mencintai satu sama lain.
| | 388. | Dengan kemajuan wahyu, kenyataan dosa pun diterangi. Walaupun Umat Allah Perjanjian Lama dalam cahaya kisah dosa pertama yang diceriterakan dalam buku Kejadian, mengenal sedikit keadaan manusia, ia toh tidak dapat mengerti arti terdalam kisah ini; arti itu baru nyata dalam cahaya kematian dan kebangkitan Yesus Kristus Bdk. Rm 5:12-21.. Orang harus mengenal Kristus sebagai sumber rahmat untuk mengerti Adam sebagai sumber dosa. Roh Kudus, yang diutus Kristus yang bangkit untuk kita, sudah datang, "supaya menginsyafkan dunia akan dosa" (Yoh 16:8), dengan mewahyukan Dia, yang menyelamatkan dari dosa.
| | 389. | Ajaran mengenai dosa asal boleh dikatakan "sisi gelap" dari warta gembira bahwa Yesus adalah Penebus segala manusia, bahwa semua orang membutuhkan keselamatan dan bahwa berkat Kristus keselamatan ditawarkan kepada semua orang. Gereja yang mengetahui "pikiran Kristus" Bdk. 1 Kor 2:16. menyadari dengan jelas bahwa orang tidak dapat mempersoalkan wahyu tentang dosa asal, tanpa membahayakan misteri Kristus.
| | 390. | Kisah tentang kejatuhan dalam dosa Kej 3. memakai bahasa gambar, tetapi melukiskan satu kejadian purba yang terjadi pada awal sejarah umat manusia Bdk. GS 13,1.. Wahyu memberi kepada kita kepastian iman bahwa seluruh sejarah umat manusia telah diwarnai oleh dosa purba, yang telah dilakukan dengan bebas oleh nenek moyang kita Bdk. Konsili Trente: DS 1513; Pius XII, Ens. "Humani generis": DS 3897; Paulus VI., Pidato pada 11 Juni 1966.
| << >>
|