KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 806. | Dalam kesatuan Tubuh ini terdapat perbedaan anggota dan tugas. Semua anggota berhubungan satu dengan yang lain, terutama dengan mereka yang menderita, yang miskin atau yang dihambat.
| | 807. | Gereja adalah Tubuh, dan Kepalanya adalah Kristus. Gereja hidup dari Dia, dalam Dia, dan untuk Dia, Ia hidup bersama Gereja dan dalamnya.
| | 808. | Gereja adalah mempelai wanita Kristus. Ia mengasihinya, dan menyerahkan diri-Nya untuk dia. Ia telah membersihkannya dengan darah-Nya. Ia telah menjadikannya ibu yang subur untuk semua anak Allah.
| | 809. | Gereja adalah kenisah Roh Kudus. Roh adalah sekaligus jiwa Tubuh Mistik, prinsip bagi kehidupannya, bagi kesatuan dalam perbedaan dan bagi kekayaan anugerah-anugerahnya dan karisma.
| | 810. | "Demikianlah seluruh Gereja tampak sebagai umat yang disatukan berdasarkan kesatuan Bapa dan Putera dan Roh Kudus (Siprianus)" (LG 4).
| | 811. | "Itulah satu-satunya Gereja Kristus, yang dalam syahadat iman kita akui sebagai Gereja yang satu, kudus, katolik, dan apostolik" (LG 8). Keempat sifat ini, yang tidak boleh dipisahkan Bdk. DS 2888. satu dari yang lain, melukiskan ciri-ciri hakikat Gereja dan perutusannya. Gereja tidak memilikinya dari dirinya sendiri. Melalui Roh Kudus, Kristus menjadikan Gereja-Nya itu satu, kudus, katolik, dan apostolik. Ia memanggilnya supaya melaksanakan setiap sifat itu.
| | 812. | Hanya iman dapat mengakui bahwa Gereja menerima sifat-sifat ini dari asal ilahinya. Namun akibat-akibatnya dalam sejarah merupakan tanda yang juga jelas mengesankan akal budi manusia. Seperti yang dikatakan Konsili Vatikan 1, Gereja "oleh penyebar-luasannya yang mengagumkan, oleh kekudusannya yang luar biasa, dan oleh kesuburannya yang tidak habis-habisnya dalam segala sesuatu yang baik, oleh kesatuan katoliknya dan oleh kestabilannya yang tak terkalahkan, adalah alasan yang kuat dan berkelanjutan sehingga pantas dipercaya dan satu kesaksian yang tidak dapat dibantah mengenai perutusan ilahinya" (DS 3013).
"Rahasia Kudus Kesatuan Gereja" (UR 2)
| << >>
|