KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 845. | Supaya mengumpulkan kembali semua anak-anak-Nya, yang tercerai-berai, disesatkan oleh dosa, Bapa hendak memanggil seluruh umat manusia ke dalam Gereja Putera-Nya. Gereja adalah tempat, di mana umat manusia harus menemukan kembali kesatuan dan keselamatannya. Ia adalah "dunia, yang dipulihkan" (Agustinus, serm. 96,7,9). Ia adalah kapal, "yang berlayar aman di laut yang luas, dengan layar terpasang pada tiang agung salib, yang membabar dalam badai Roh Kudus" (Ambrosius, virg. 18,118). Menurut satu gambaran lain yang sangat digemari oleh para bapa Gereja, ia ditampilkan sebagai bahtera Nuh, satu-satunya sarana yang meluputkan orang dari air bah Bdk. 1 Ptr 3:20-21.
| | 846. | Bagaimana dapat dimengerti ungkapan ini yang sering kali diulangi oleh para bapa Gereja? Kalau dirumuskan secara positif, ia mengatakan bahwa seluruh keselamatan datang dari Kristus sebagai Kepala melalui Gereja, yang adalah Tubuh-Nya:
"Berdasarkan Kitab Suci dan Tradisi, konsili mengajarkan, bahwa Gereja yang sedang mengembara ini perlu untuk keselamatan. Sebab hanya satulah Pengantara dan jalan keselamatan, yakni Kristus. Ia hadir bagi kita dalam Tubuh-Nya, yakni Gereja. Dengan jelas-jelas menegaskan perlunya iman dan baptis, Kristus sekaligus menegaskan perlunya Gereja, yang dimasuki orang melalui baptis bagaikan pintunya. Maka dari itu andaikata ada orang, yang benar-benar tahu, bahwa Gereja Katolik itu didirikan oleh Allah melalui Yesus Kristus sebagai upaya yang perlu, namun tidak mau masuk ke dalamnya atau tetap tinggal di dalamnya, ia tidak dapat diselamatkan" (LG 14).
| | 847. | Penegasan ini tidak berlaku untuk mereka, yang tanpa kesalahan sendiri tidak mengenal Kristus dan Gereja-Nya:
"Sebab mereka yang tanpa bersalah tidak mengenal Injil Kristus serta Gereja-Nya, tetapi dengan hati tulus mencari Allah, dan berkat pengaruh rahmat berusaha melaksanakan kehendak-Nya yang mereka kenal melalui suara hati dengan perbuatan nyata, dapat memperoleh keselamatan kekal" (LG 16) Bdk. DS 3866 - 3872.
| << >>
|